Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Lbs NETTI MURSIDA BINTI BAHTIAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Lbs
Tanggal Surat Minggu, 10 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NETTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENI SYAPUTRA, SH. MHNETTI
Tergugat
NoNama
1MURSIDA BINTI BAHTIAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan ;

 

Surat Jual Beli Tanah tertanggal 18 Oktober 2017 antara Netti (Penggugat) dan Mursida Binti Bahtiar (Tergugat) yang isinya bahwa Tergugat telah menjual sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 89/Tarung-Tarung Utara, Surat Ukur Nomor 1545/1991, Tanggal 06 Oktober 1990 dengan luas tanah 7.900 M2 (Tujuh ribu sembilan ratus meter persegi) tercatat atas nama MURSIDA BINTI BAHTIAR, jual beli ini meliputi pula bangunan yang sekarang ada dan/atau yang akan didirikan kemudian hari, serta segala sesuatu yang didirikan diatas tanah tersebut, ditanam dan ditempatkan di atas tanah tersebut, dengan batas-batas tanah sebagai berikut ;

Sebelah Utara berbatas    : Tanah Mursida

Sebelah Selatan berbatas  : Tanah Parluangan

Sebelah Timur berbatas    : Tanah H. Hakim

Sebelah Barat berbatas     : Tanah Kari Ahmad

 

Adalah Sah Dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

  • Sebidang tanah Pertanian/Sawah seluas 7.900 M2 Sertifikat Hak Milik No. 10 Tahun 1991 kemudian terakhir dirubah menjadi No. 89 Tahun 2008 atas nama Mursida Binti Bahtiar, yang terletak di Desa Sorik Kecamatan Rao Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman, dengan batas-batas sebagai berikut ;

 

Sebelah Utara berbatas    : Tanah Mursida

Sebelah Selatan berbatas  : Tanah Parluangan

Sebelah Timur berbatas    : Tanah H. Hakim

Sebelah Barat berbatas     : Tanah Kari Ahmad

Adalah Sah Milik Netti (Penggugat)

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan/perubahan nama pemegang hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 89 Tahun 2008 yang semula atas nama Mursida Binti Bahtiar
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak