Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Lbs Zul Effendi Alias Izul Alias Apuak Bin Suar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Lbs
Tanggal Surat Kamis, 03 Feb. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Zul Effendi Alias Izul Alias Apuak Bin Suar
Termohon
NoNama
1Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. FAKTA HUKUM
  2. Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai berikut :

Pasal 77 KUHAP :

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

  1. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan…”

Pasal 79 KUHAP : 

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya”.

  1. Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini juga diajukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/ PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi menyatakan Penetapan Status Tersangka menjadi objek dari Praperadilan.
  2. Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini juga diajukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 Mahkamah Konstitusi menyatakan penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor dan korban/pelapor dengan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari dipandang cukup bagi penyidik untuk mempersiapkan/menyelesaikan hal tersebut.
  3. Bahwa selain itu PERMOHONAN PRAPERADILAN ini juga diajukan berdasarkan Pasal 72 KUHAP ada dinyatakan hak-hak terhadap orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka;
  4. Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya”.
Pihak Dipublikasikan Ya