Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I ELFI YUSRI Pgl AWI bersama-sama dengan Terdakwa II AFRIZAL Pgl SI ZAL pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Lintas Sumatera Jorong Jambak Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI. No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. |