Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
-
Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
-
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+ pinalty)kepada Penggugat sebesar Rp.357.362.025,-(TIGA RATUS LIMA PULUH TUJUH JUJTA TIGA RATUS ENAM PULUH DUA RIBU DUA PULUH LIMA),yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 333.320.000,-(TIGA RATUS TIGA PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS DUA PULUH RIBU ) ditambah bunga sebesar 22.003.471,-(DUA PULUH DUA JUTA TIGA RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH SATU),ditambah pinalty sebesar Rp. 2.038.554,-(DUA JUTA TIGA PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH EMPAT), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat
-
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
-
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag)yang diletakkan atas obyek berupa: INVOICE No.90040808-1.1 Atas Nama M. Ridoan F SPR
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping berkenan mengabulkannya.
Terimakasih
|