Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;-----------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum atas Surat Penyerahan atau Jual Beli Penggugat dan Tergugat pada tanggal 15 November 1994, yang menerangkan adanya Penyerahan Sebidang Tanah Persawahan Seluas 10 (sepuluh) Pantak, dengan membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kontan. Yang beralamat Mudik Kampung Pertemuan dengan batas-batasnya ;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sawah saya (MNA)
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah pekuburan pertemuan
- Sebelah Timur berbatas dengan empang tebat
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Murna
Yang diketahui oleh ahli waris dan Ninik Mamak Maha Rajo Datuk Pertemuan dan Kepala Desa Tarung-tarung Selatan;
- Menyatakan sah secara hukum Surat Keputusan Musyawarah dirumah Adat Rajo Manyuncang Pancahan, Kel/Desa Tarung-tarung Selatan, Kec. Rao, Kab. Pasaman pada tanggal 29 November 2023 ;
- Menyatakan Tergugat atau pihak siapapun untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan apapun yang sifatnya menggarap atau mengelola diatas objek tanah perkara a guo ;--
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menguasai secara sepihak tanpa adanya alas hak yang jelas atas objek tanah persawahan yang beralamat sekarang di Kampung Pertemuan, Jr. IX, Kel/Desa Tarung-tarung Selatan, Kec. Rao, Kab. Pasaman ;-------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat untuk menggati kerugian materil dan in materil Penggugat atas tidak tergarapnya objek tanah persawahan selama satu tahun atau dua kali panen raya gabah padi dengan rincian sebagai berikut ;
- Hasil dari satu kali panen gabah padi dalam per 6 bulan 1.000 kg x 2 (dua) kali panen raya gabah padi dengan harga padi sekarang Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) antara lain : Rp. 12.000.000,00
- Biaya melakukan gugatan di Pengadilan Negeri : Rp. 10.000.000 +__
Jumlah total kerugian Materil Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah)
yang objek tanah persawahan beralamat sekarang di kampung pertemuan, Jr. IX, Kel/Desa Tarung-tarung Selatan, Kec. Rao, Kab. Pasaman ;--------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah objek perkara a quo ;--
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo, 1 (satu) minggu setelah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijs) ;---------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (perlawanan) atau lainnya ;----------
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara a guo ;----------------------------
Apabila Majelis Hakim yang Mulia Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) Mohon keputusan yang seadilnya ;------------- |