Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menyatakan nama PEMOHON adalah ADE sebagaimana yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1308075010760004 tertanggal 10 Oktober 2017, sebagaimana yang tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor: 1308073012110002 tertanggal 31 Mei 2022, sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: T.1746/CSP-2012/Tk. 1976, dan sebagaimana yang tercantum dalam Akta Cerai Nomor: 0037/AC/2016/PA/Msy Lbs tertanggal 7 Maret 2016 ;
- Memerintahkan kepada kantor Imigrasi untuk menjadikan penetapan ini sebagai dasar Perpanjangan/Penerbitan paspor atas nama PEMOHON ;
- Membebankan kepada PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|