Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2023/PN Lbs 1.AGUS SALIM, SH
2.Amalia Anjani, S.H
3.Diyani Faudila, SH
1.DEDI MARTIN PGL DATUAK
2.RICO RICARDO PGL RICO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2023/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-56/L.3.18/Eoh.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS SALIM, SH
2Amalia Anjani, S.H
3Diyani Faudila, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI MARTIN PGL DATUAK[Penahanan]
2RICO RICARDO PGL RICO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

LOGOKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI PASAMAN

Jln. Jendral Sudirman No. 75 Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman

Telp. (0753) 20041 Fax. (0753) 20013

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                         P-29

BEDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                       

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-01LSKPG/Eoh.2/10/2023

a.TERDAKWA I:

1.

Nama lengkap

:

DEDI MARTIN Pgl DATUAK

 

Tempat lahir

:

Tingkarang

 

Umur/Tgl. lahir

:

37 Tahun / 16 Agustus 1985

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Jorong VII Tingkarang Nagari Tarung – tarung Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

TERDAKWA II :

1.

Nama lengkap

:

RICO RICARDO Pgl RICO

 

Tempat lahir

:

Pasir, 03 Oktober 1981

 

Umur/Tgl. lahir

:

41 Tahun / 03 Oktober 1981

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Kubu Baru Jorong VIII Nag.Tarung-tarung Kec.Rao KabupatenPasaman.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani

 

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

b.PENAGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

tanggal 02 November 2022 s/d 03 November 2022

2.

Penahanan

:

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 03 November 2022 s/d 22 November 2022

 

  • Perpanjangan oleh PU

:

Rutan, sejak tanggal 23 November 2022 s/d 1 Januari 2023

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 30 Desember 2022 s/d  dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Sikapaing

 

  1. DAKWAAN :

 

Bahwa Terdakwa I DEDI MARTIN Pgl DATUAK bersama-sama dengan Terdakwa II RICO RICARDO Pgl RICO pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 Sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat di dalam kebun sawit yang beralamat di Jalan Lintas Rao-Rokan Hulu Jorong Rumbai Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan telah mengambil suatu barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Jenis Supra FIT warna Hitam yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain yaitu kepunyaan saksi SYAIFUL Pg IPUL - (SAIPUL) dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara menggunakan/memakai anak kunci palsu berupa anak obeng ketok runcing, yang perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------

    • Bahwa berawal sekira bulan Agustus 2022 pukul 10.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke Panyabungan dengan menggukan mobil travel L300, kemudian sekira pukul 13.00 WIB terdakwa I dan Terdakwa II meminta berhenti dan turun di daerah yang tidak diketahui namanya namun masih masuk dalam daerah Panyabungan untuk melakukan pencurian motor Honda Revo tanpa nomor Polisi yang terparkir dipinggir jalan, setelah berhasil melakukan pencurian Para Terdakwa kembali menuju daerah Rao, yang atas hal tersebut Terdakwa II diberikan sejumlah uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) karena telah membantu Terdakwa I melakukan pencurian motor Honda Revo yang memang untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa I.
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II pergi bekerja untuk membuka lahan perkebunan di Simamonen dengan menggunakan sepeda motor Honda REVO hasil curian dan saat pendakian sepeda motor REVO tersebut tidak sanggup untuk berboncengan yang mengharuskan satu orang turun, pada saat itulah Para Terdakwa berfikir untuk mengambil sepeda motor untuk Terdakwa II agar dapat pergi ke lokasi membuka lahan tersebut dengan menggunakan sepeda motor masing-masing. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 Para Terdakwa membuat kunci (anak kunci palsu) untuk mengambil sepeda motor dari Anak obeng bunga ketok dan kunci ring / pas 8 sudah ada didalam jok sepeda motor Honda REVO yang Para Terdakwa gunakan, kemudian para terdakwa bergantian mengikir anak kunci bunga ketok tersebut sehingga ujungnya menjadi runcing dan tipis yang selesai sekira pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022, lalu sekira pukul 12.00 WIB pada hari yang sama Para Terdakwa berangkat ke Ujung Batu dan selama diperjalanan tidak ada melihat sepeda motor yang bisa diambil dan karena hari sudah sore Para Terdakwa pergi kerumah Paman Terdakawa II di Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau untuk menginap.
    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekira pukul 05.00 WIB Para Terdakwa berpamitan kepada Paman terdakwa II untuk pulang ke Rao, dan sekira pukul 08.30 WIB saat diperjalanan tepatnya di dalam kebun sawit yang beralamat di Jalan Lintas Rao-Rokan Hulu Jorong Rumbai Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman, Para Terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda jenis Supra FIT warna Hitam dengan plat Nomor Polisi BM 5960 MF milik saksi SYAIFUL Pgl IPUL (SAIPUL), yang mana pada saat itu Terdakwa II yang mengendarai sepeda motor sedangkan terdakwa I dibonceng dibelakang, kemudian Para terkdakwa berhenti dan terdakwa I turun lalu mengambil kunci rakitan yang telah disiapkan sebelumnya dari bawah jok sepeda motor REVO, selanjutnya Terdakwa I mendekati sepeda motor Merk Honda jenis Supra FIT warna Hitam yang akan diambil dan langsung memasukkan ujung anak kunci ketok yang runcing ke lubang kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kedua tangan, kemudian diputar kekanan dengan menggunakan Kunci pas nomor 8, dan kunci kontak langsung berputar rusak, selanjutnya terdakwa I mengengkol sepeda motor tersebut dan langsung hidup. kemudian Terdakwa I membawa sepeda motor tersebut ke pinggir jalan tempat terdakwa II menunggu, lalu setelah itu Para Terdakwa bertukar posisi membawa sepeda motor, yang mana terdakwa II mengendarai 1 Unit sepeda motor Honda jenis Supra FIT warna Hitam, sedangkan terdakwa I mengendarai 1 unit sepeda motor Honda jenis REVO warna Hitam. Kemudian Para Terdakwa pergi kearah Rao, Sesampainya ditengah perjalanan tepatnya dipinggir sungai yang beralamat di Suah Jorong IX Abam Nagari Tarung-tarung Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman, Para Terdakwa berhenti lalu Terdakwa II membuka seluruh body dan plat nomor Polisi sepeda motor Supra Fit warna Hitam yang baru saja Para Terdakwa ambil, selanjutnya setelah terdakwa II membuka seluruh body dan plat nomor Polisi sepeda motor tersebut Terdakwa II membuangnya ke sungai Sumpu beserta Kunci rakitan yang dipergunakan untuk membuka kunci kontak sepeda motor Supra Fit warna Hitam, kemudian Para Terdakwa melanjutkan perjalanan dan langsung pulang kerumah masing-masing. Atas hal tersebut Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I.
    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekira pukul 09.30 WIB ketika saksi SYAIFUL Pgl IPUL (SAIPUL) menuju tempat dia memarkiran motor Merk Honda Jenis Supra FIT warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 5960 MP, dengan nomor Rangka : MH1HB11164K241379 dan nomor Mesin : HB11E-1239630 miliknya saat hendak pulang kerumah  dan  sesampainya di tempat saksi memarkirkan motor tersebut yang berada di area kebun sawit miliknya, sepeda motor saksi sudah tidak ada lagi, yang akhirnya saksi pulang kerumah dengan berjalan kaki dan langsung memberitahukannya kepada tetangganya yang bernama Saksi SAMSIWREDI dan Saksi M. ALI SINAGA, selanjutnya mereka mencari bersama-sama motor milik saksi SYAIFUL Pgl IPUL (SAIPUL) ke arah daerah Rao namun tidak diketemukan. Atas hal tersebut saksi SYAIFUL Pgl IPUL (SAIPUL) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mapat Tunggul.
    • Bahwa dari hasil perbuatan tersebut Para Terdakwa mendapat 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Jenis Supra FIT warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 5960 MP, dengan nomor Rangka : MH1HB11164K241379 dan nomor Mesin : HB11E-1239630 yang diambil tanpa ada izin dari pemiliknya yaitu saksi SYAIFUL Pgl IPUL (SAIPUL).
    • Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi SYAIFUL Pgl IPUL mengalami kerugian  berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Jenis Supra FIT warna Hitam dengan taksiran harga saat ini sekitar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah).

-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka Ke-4 dan ke-5 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------

 

Lubuk Sikaping,  13  Januari 2023

Penuntut Umum,

 

 

 

 

AGUS SALIM, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19960817 202012 1 019

 

Pihak Dipublikasikan Ya