Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2020/PN Lbs Rahmat Hidayat Resi Novia pgl Resi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2020/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan R/74/IX/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Rahmat Hidayat
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Resi Novia pgl Resi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 24 November 2019 sekira pukul 09.00 Wib didepan rumah Korban di Jl. Manunggal Kampung Bukit Nag. Aia Manggih Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman, yang dilakukan oleh Tersangka RESI NOVIA Pgl RESI terhadap Korban AGUSTIN. Kejadian berawal saat Tersangka datang menjemput anaknya ke rumah Korban, sesampainya di rumah Korban, Tersangka dan Korban terlibat adu mulut karena Korban ingin membawa cucunya (anak Tersangka) untuk pergi bermain ke tempat wisata Rimbo Panti, namun Tersangka tetap ingin membawa anaknya pulang, setelah itu Korban menutup pintu rumahnya lalu Tersangka menendang – nendang pintu rumah Korban berulang kali, melihat perbuatan Tersangka kemudian Korban membuka pintu rumahnya, segera setelah itu Tersangka mengambil anaknya lalu membawanya keluar menuju sepeda motornya, setelah itu Tersangka kembali mendatangi Korban kemudian Tersangka dan Korban saling menggenggam tangan dan tarik – menarik tangan, setelah Tersangka dan Korban melepaskan tangannya, selanjutnya Tersangka pergi membawa anaknya dari rumah Korban. Akibat kejadian tersebut Korban mengaku mengalami sakit atau ngilu pada tangan kiri Korban.-------------------------------------------

Terhadap tersangka RESI NOVIA Pgl RESI diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya