Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Lbs PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING 1.DEBBI SAMIDORA
2.RIANIS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Lbs
Tanggal Surat Rabu, 11 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DELFION YURIFPT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING
2BARHEIN USULUDDINPT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING
3VENDRA WELLYPT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING
4SURYADIPT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING
5AHMAD FAJRIPT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING
Tergugat
NoNama
1DEBBI SAMIDORA
2RIANIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.474.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 51.474.000,- ( LIMA PULUH SATU JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH EMPAT RIBU ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 42.769.800,- ( EMPAT PULUH DUA JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS ) ditambah bunga sebesar 8.704.200,-  ( DELAPAN JUTA TUJUH RATUS EMPAT RIBU DUA RATUS ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No SHM NO 456/SU NO 216 atas nama RIANIS berikut bangunan yang berdiri di atasnya

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak