Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Lbs 1.Diyani Faudila, S.H.
2.AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
3.Debby Khristina, SH.MH
IKO EPRIMA Pgl RIKO Alias IKO Alias BEDUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-957/L.3.18/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diyani Faudila, S.H.
2AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
3Debby Khristina, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKO EPRIMA Pgl RIKO Alias IKO Alias BEDUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa IKO EPRIMA Pgl RIKO Alias IKO Alias BEDUL pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di sekitar jembatan Asik yang beralamat di Jorong VI Tanjuang Aia Nagari Lubuak Layang Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menghubungi sdr. KECIL (DPO) melalui Aplikasi WhatsApp memberitahukan bahwa sabu yang sebelumnya Terdakwa terima sudah habis dan kemudian bertanya apakah ada pekerjaan baru untuk Terdakwa, kemudian sdr. KECIL (DPO) meminta Terdakwa untuk menunggu kabar darinya, sekira setengah jam kemudian, sdr. KECIL (DPO) menghubungi Terdakwa dan menyuruh untuk datang ke jembatan asik dengan membawa uang pembelian sabu yang sebelumnya yaitu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dimana sdr. KECIL (DPO) menyuruh Terdakwa untuk memasukan uang tersebut kedalam kantong palstik, sehingga Terdakwa sendirian pergi ke jembatan asik dengan membawa uang pembelian sabu sebelumnya yang telah dimasukkan kedalam kantong plastik warna hitam, sesampainya di jembatan asik, Terdakwa kembali menelpon sdr. KECIL (DPO) untuk memberitahukan jika Terdakwa sudah sampai dan sdr. KECIL (DPO) mengatakan kepada Terdakwa jika sabu yang akan diberikan kepada Terdakwa terletak di dalam kotak rokok Dunhill warna putih yang berada di pangkal jembatan sebelah kanan jembatan, lalu sdr. KECIL (DPO) menyuruh Terdakwa untuk meletakan uang pembelian sabu yang sebelumnya tersebut di tempat ditemukannya kotak rokok tersebut. Tidak lama kemudian, Terdakwa menemukan kotak rokok yang berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu tersebut, dan kemudian Terdakwa meletakkan kantong plastik warna hitam yang berisikan uang pembayaran sabu yang sebelumnya disana. Setelah mendapatkan sabu tersebut Terdakwa memberitahukan kepada sdr.KECIL (DPO) melalui pesan Aplikasi WhatsApp dengan mengatakan “SUDAH CIL, SAYA BALIK” dan dibalas KECIL (DPO) “OK BANG, HATI-HATI”. Selanjutnya Terdakwa kembali kerumah.
  • Bahwa sesampainya dirumah Terdakwa mengambil timbangan Digital merk CAMRY dan menimbang 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu tersebut yang diketahui sabu tersebut seberat 2,5 (dua koma lima) gram atau istilah yang biasa Terdakwa sebut adalah setengah kantong, lalu Terdakwa menyisihkan sabu tersebut sebanyak 4 (empat) sendok pipet, setelah sabu disisihkan kemudian terdakwa bungkus dengan menggunakan potongan plastik bekas bungkus rokok yang pinggirnya direkatkan dengan cara dibakar dan kemudian Terdakwa simpan didalam sebuah dompet kecil warna hitam.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa mendapat pesan WhatsApp dari sdr. RANDA yang menanyakan apakah ada paket harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mengatakan "ADA" dan kemudian Terdakwa menyuruhnya untuk menunggu sebentar karena Terdakwa akan membuatkan pesanan sabu tersebut, setelah Terdakwa selesai memaket sabu maka Terdakwa menelpon Sdr. RANDA dan menyuruhnya untuk menjemput sabu tersebut ke dekat Kantor Camat Rao yang beralamat di Jorong II Pasar Rao Nagari Taruang-Taruang Utara Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman, dan sekira pukul 17.00 WIB, RANDA datang dan Terdakwa menyerahkan pesanan sabu tersebut di depan kantor Camat.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa menerima telepon dari sdr.HENDRA yang ingin membeli sabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan setelah Terdakwa memaket sabu pesanannya tersebut maka Terdakwa menyuruh sdr. HENDRA untuk datang menemui Terdakwa di dekat Kantor PDAM unit RAO yang beralamat di Jorong II Pasar Rao Nagari Tarang-Taruang Utara Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman dan sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dan sdr.HENDRA bertransaksi di depan kantor PDAM tersebut. Selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib datanglah saksi NEHRU bersama dengan saksi YUDI yang merupakan abang kandung dari saksi NEHRU, yang sebelumnya Terdakwa meminta keduanya datang kerumah Terdakwa untuk memperbaiki sepeda motor milik Terdakwa yang rusak. Ketika Terdakwa sedang menemani saksi NEHRU dan saksi YUDI yang sedang memperbaiki sepeda motor Terdakwa di garasi rumah, Terdakwa melihat ada beberapa orang yang Terdakwa kenal yang merupakan petugas Kepolisian datang mendekat sehingga Terdakwa langsung melarikan diri dengan cara melompati pagar rumah dan berlari menjauh dari rumah Terdakwa, dimana pada saat berlari tersebut Terdakwa mengetahui dirinya sedang dikejar sehingga Terdakwa kemudian mengambil dompet hitam yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam saku celana sebelah kanan Terdakwa dan langsung melempar dompet tersebut ke arah kiri jalan sesaat sebelum Terdakwa berhasil ditangkap petugas kepolisian dan setelah Terdakwa tertangkap selanjutnya petugas kepolisian membawa Terdakwa kembali ke rumah,  setelah berada di dalam rumah, polisi bertanya kepada Terdakwa "MANA SABU MU" lalu Terdakwa jawab “TIDAK ADA PAK" namun petugas kepolsian langsung menggeledah badan Terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam 1 (satu) buah potongan sedotan plastic bening yang terletak didalam lipatan uang kertas yang berada di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan dan selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan narkotika jenis sabu yang Terdakwa jual, sedangkan yang berada di dalam 1 (satu) buah potongan sedotan plastik bening adalah narkotika jenis sabu milk Terdakwa yang masih tersisa, namun setelah menqgeledah badan Terdakwa, petugas membawa Terdakwa ke dekat Lokasi Terdakwa ditangkap dan ditemukan sebuah dompet hitam yang sebelumnya Terdakwa buang pada saat melarikan diri dan 1 (satu) buah paket sedang narkotika jenis sabu yang berada disamping dompet tersebut, dan diakui oleh Terdakwa dihadapan masyarakat sebagai saksi merupakan narkotika miliknya yang sengaja dibuang saat melarikan diri, selanjutnya petugas membuka dompet tersebut dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 10 (sepuluh) buah plastik klip bening ukuran kecil, yang setelah dipertanyakan kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui jilka plastik klip tersebut merupakan kemasan yang nantinya akan digunakan untuk narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa jual kepada pembeli dan setelah itu, petugas menemukan timbangan digital di atas meja yang berada di dalam kamar tidur bagian belakang yang digunakan Terdakwa untuk menimbang narkotika jenis sabu, serta barang bukti lainnya yang kemudian disita. Selanjutnya petugas membawa Terdakwa dan seluruh barang bukti ke Poles Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti oleh Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping No : 29/10427.III/2023 tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Eza Nofendri NIK.P.86342 selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening adalah dengan total berat kotor 2,18 (dua koma satu delapan) gram dan total berat bersih setelah disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram adalah sebesar 2,16 (dua koma satu enam) gram, dan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening adalah dengan total berat kotor 0,1 (nol koma satu) gram dan total berat bersih setelah disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram adalah sebesar 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang No. LHU.083.K.05.16.24.0203 berdasarkan nomor kode sampel 24.083.11.16.05.0181.K tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Ketua Tim Penguji dengan hasil pengujian terhadap contoh narkotika jenis sabu dengan berat sampel 0,04 (nol koma nol empat) gram atas nama IKO EPRIMA Pgl RIKO Alias BEDUL adalah positif mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.

 

-----------Perbuatan terdakwa IKO EPRIMA Pgl RIKO Alias IKO Alias BEDUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa IKO EPRIMA Pgl RIKO Alias IKO Alias BEDUL pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di sekitar rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Jao Jorong II Pasar Rao Nagari Taruang-Taruang Utara Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi yang diperoleh petugas Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman dari Masyarakat bahwa di daerah Rao ada yang dicurigai sebagai penjual narkotika jenis sabu, sehingga berdasarkan informasi tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan, dan setelah mengetahui wajah serta tempat tinggalnya, pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 petugas melakukan pengecekan kerumah Terdakwa, sesampainya dirumah Terdakwa petugas melihat Terdakwa bersama dengan dua orang laki-laki lainnya sedang berada di garasi rumahnya, melihat kedatangan petugas Terdakwa langsung lari ke arah belakang rumahnya, dimana pada saat berlari tersebut Terdakwa mengetahui dirinya sedang dikejar sehingga Terdakwa kemudian mengambil dompet hitam yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam saku celana sebelah kanan Terdakwa dan langsung melempar dompet tersebut ke arah kiri jalan sesaat sebelum Terdakwa berhasil ditangkap petugas kepolisian dan setelah Terdakwa tertangkap selanjutnya petugas kepolisian membawa Terdakwa kembali ke rumah,  setelah berada di dalam rumah, petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa Dimana Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu miliknya lalu Terdakwa menjawab tidak ada, selanjutnya petugas kepolsian langsung menggeledah badan Terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam 1 (satu) buah potongan sedotan plastik bening yang terletak didalam lipatan uang kertas dengan jumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang berada di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan dan setelah dipertanyakan petugas Terdakwa mengakui bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan narkotika jenis sabu yang Terdakwa jual, sedangkan yang berada di dalam 1 (satu) buah potongan sedotan plastik bening adalah narkotika jenis sabu milk Terdakwa yang masih tersisa, namun karena tidak percaya, petugas membawa Terdakwa ke dekat lokasi Terdakwa ditangkap dan petugas kepolisian menemukan sebuah 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang resletingnya telah terbuka yang sebelumnya Terdakwa buang pada saat melarikan diri dan 1 (satu) buah paket sedang narkotika jenis sabu yang berada disamping dompet tersebut, dan diakui oleh Terdakwa dihadapan masyarakat sebagai saksi merupakan narkotika jenis sabu miliknya yang sengaja dibuang saat melarikan diri. Selanjutnya petugas kepolisian membuka dompet tersebut dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 10 (sepuluh) buah plastik klip bening ukuran kecil, yang setelah dipertanyakan kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui jika plastik klip tersebut merupakan kemasan yang nantinya akan digunakan untuk narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa jual kepada pembeli dan setelah itu, petugas kembali membawa Terdakwa ke ruman Terdakwa dan setelah rumah Terdakwa digeledah, petugas menemukan timbangan digital di atas meja yang berada di dalam kamar tidur bagian belakang yang digunakan Terdakwa untuk menimbang narkotika jenis sabu, serta barang bukti lainnya yang kemudian disita. Selanjutnya petugas membawa Terdakwa dan seluruh barang bukti ke Poles Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti oleh Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping No : 29/10427.III/2023 tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Eza Nofendri NIK.P.86342 selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening adalah dengan total berat kotor 2,18 (dua koma satu delapan) gram dan total berat bersih setelah disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram adalah sebesar 2,16 (dua koma satu enam) gram, dan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening adalah dengan total berat kotor 0,1 (nol koma satu) gram dan total berat bersih setelah disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram adalah sebesar 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang No. LHU.083.K.05.16.24.0203 berdasarkan nomor kode sampel 24.083.11.16.05.0181.K tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Ketua Tim Penguji dengan hasil pengujian terhadap contoh narkotika jenis sabu dengan berat sampel 0,04 (nol koma nol empat) gram atas nama IKO EPRIMA Pgl RIKO Alias BEDUL adalah positif mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

 

---------Perbuatan terdakwa IKO EPRIMA Pgl IKO Alias BEDUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

 

                                                         

Pihak Dipublikasikan Ya