Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Lbs 1.Amalia Anjani, S.H
2.AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
3.Ilza Putra Zulfa, S.H.
HABIBUR RAHMAN Pgl HABIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1475/L.3.18/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Amalia Anjani, S.H
2AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
3Ilza Putra Zulfa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABIBUR RAHMAN Pgl HABIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N:Bahwa ia terdakwa Habibur Rahman Pgl Habib pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah saksi Abdul Hafiz Pgl Hafiz yang beralamat di Jorong IV Kampung Tongah Nagari Taruang-Taruang Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil 1 (satu) unit handphone Vivo Y21A warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C11 warna abu-abu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Abdul Hafiz Pgl Hafiz dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB, saksi Abdul Hafiz Pgl Hafiz pulang ke rumahnya yang beralamat di Jorong IV Kampung Tongah Nagari Taruang-Taruang Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman, selanjutnya saksi Abdul Hafiz Pgl Hafiz bermain handphone hingga pukul 24.00 WIB dan membuat alarm di handphone pukul 04.00 WIB. Kemudian sebelum tidur saksi meletakkan 1 (satu) unit handphone Vivo Y21A warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C11 warna abu-abu miliknya di atas kasur santai yang berada di ruang tamu tepatnya di tepi dinding rumah atau di atas kepala saksi. Kemudian keesokan harinya sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa melintas di jalan setapak samping rumah saksi Abdul Hafiz Pgl Hafiz, pada saat itu terdakwa mendengar bunyi handphone dan bunyi tersebut diperkirakan dekat dengan dinding rumah saksi Abdul Hafiz Pgl Hafiz, karena itu muncullah niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut. Kemudian terdakwa mengamati kondisi di sekitar lokasi kejadian, setelah dirasa aman atau tidak ada orang yang melihat, terdakwa langsung menarik papan yang menjadi dinding ruang tamu rumah saksi Abdul Hafiz Pgl Hafiz ke arah luar dengan menggunakan tangan sebelah kiriĀ  terdakwa sehingga dinding tersebut memiliki celah dan rusak. Selanjutnya terdakwa memasukkan tangan sebelah kanannya ke dalam rumah, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone Vivo Y21A warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C11 warna abu-abu yang terletak di atas kasur yang berada di ruang tamu tepatnya di tepi dinding rumah saksi Abdul Hafiz Pgl Hafiz, setelah berhasil mengambil handphone milik Saksi Abdul Hafiz Pgl Hafiz, terdakwa pergi meninggalkan lokasi kejadian. Kemudian sekira pukul 04.15 WIB, saksi Abdul Hafiz Pgl Hafiz bangun dan mendapati kedua handphone miliknya sudah tidak ada lagi atau hilang, lalu saksi memberitahukan hal tersebut kepada istrinya yaitu saksi Ummi Kalsum Pohan Pgl Ummi. Selanjutnya saksi Abdul Hafiz Pgl Hafiz dan saksi Ummi Kalsum Pohan Pgl Ummi mencari pelaku yang mengambil handphone miliknya namun tidak ditemukan, lalu saksi Abdul Hafiz Pgl Hafiz dan saksi Ummi Kalsum Pohan Pgl Ummi melihat papan yang menjadi dinding ruang tamu rumahnya telah rusak dan memiliki celah. Selanjutnya saksi Abdul Hafiz Pgl Hafiz melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rao.
  • Bahwa 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21A warna biru dijual kepada saksi Mus Muliadi Pgl Ucok seharga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan baru dibayar kepada terdakwa sebanyak Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sementara 1 (satu) unit handphone merk Realme C11 warna abu-abu terdakwa simpan dan gunakan sebagai alat komunikasi pribadinya.
  • Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan 1 (satu) unit handphone Vivo Y21A warna biru untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli rokok dan membayar minuman.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Abdul Hafiz Pgl Hafiz mengalami kerugian sekira Rp4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone Vivo Y21A warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C11 warna abu-abu tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi Abdul Hafiz Pgl Hafiz.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya