Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Lbs 1.AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
2.AGUS SALIM, S.H
3.Ilza Putra Zulfa, S.H.
BISMAR pgl SI BIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1751/L.3.18/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
2AGUS SALIM, S.H
3Ilza Putra Zulfa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BISMAR pgl SI BIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

---------------Bahwa Terdakwa BISMAR Pgl SIBIS, pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024  sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah warung kopi yang berlamat di Pasar I Jorong II Sungai Pandahan Nagari Sungai Pandahan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada pada hari Jum'at tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 20.39 WIB, terdakwa keluar rumah kediaman terdakwa menuju konter yang berada di pasar Sungai Pandahan untuk melakukan deposit dengan cara mengisi akun dana milik terdakwa sebanyak Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) dan setelah terdakwa mengisi akun dana terdakwa maka pun pergi makan di rumah makan yang berada di pasar tersebut setelah itu sekira pukul 20.45 WIB, terdakwa pun pergi warung kopi milik saksi KURNIAWATI yang beralamat di Pasar I Jorong II Sungai Pandahan Nagari Sundata Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dan setelah terdakwa sampai diwarung milik saksi KURNIAWATI tersebut maka terdakwa pun main domino sebanyak 1 ( satu ) kali putus / set setelah terdakwa selesai bermain domino maka datanglah para pemain diantaranya bernama saksi NOPIS Pgl NOPIS (Penuntutan terpisah) menitipkan kepada terdakwa angka pasangan togel yang ditulis dalam secarik kertas tertuliskan angka 3836 x 0.5, 6393 x 0.5 BBF dan 63 x 3 dan menyerahkan uang taruhannya sebanyak Rp. 9.000,- ( sembilan ribu ) setelah itu mengambil 1 ( satu ) unit handphone merk OPPO A 58 warna Hijau kemudian terdakwa pun membuka akun togel di aplikasi judi online yang berada didalam handphone terdakwa yang bernama " EDMTOGEL " kemudian terdakwa memasang angka togel tersebut kedalam akun milik terdakwa dengan terlebih dahulu memasukkan username akun terdakwa yang bernama " bismar " dengan Password " bismar " setelah selesai memasang angka togel dari saksi NOPIS Pgl NOPIS, kemudian saksi SYAFRIAL Pgl SI SAF (Penuntutan terpisah) mendatangi terdakwa dan mengatakan "PASANG ANGKO DULU BANG" ( pasang angka dulu bang ) dan terdakwa menjawab " IYO " ( iya ) kemudian saksi SYAFRIAL Pgl SI SAF mengatakan kepada terdakwa angka yang akan dipasangkan yakni 10 x 2 dan 28 x 2, setelah itu terdakwa pun memasangkan angka - angka tersebut kedalam akun togel milik terdakwa tersebut kemudian terdakwa bersama dengan saksi NOPIS Pgl NOPIS dan saksi SYAFRIAL Pgl SI SAF duduk dikedai milik saksi KURNIAWATI sambil minum kopi.

 

    • Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, pihak kepolisian dari depan dengan tidak menggunakan seragam dinas sebanyak 7 (tujuh) orang dan mengatakan " JANGAN BERGERAK, DIAM SEMUA " mendengar hal tersebut terdakwa pun duduk dan diam,  selanjutnya petugas kepolisian mengambil 1 (satu) unit handphone merek OPPO A58 warna hijau milik terdakwa yang berada diatas meja sambil mengatakan " MASANG NOMOR TOGEL KAMU " kemudian terdakwa menjawab " IYA " kemudian pihak kepolisian menanyakan " SIAPA - SIAPA YANG MASANG " dan terdakwa menjawab " SYAFRIAL DAN NOPIS ( sambil menunjuk kearah kedua orang tersebut ) " kemudian petugas kepolisian menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan isi didalam saku celana terdakwa lalu terdakwa mengeluarkan sejumlah uang sebanyak Rp. 218.000,- ( dua ratus delapan belas ribu rupiah ) dan 1 ( satu ) buah dompet lalu pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa " INI DUIT PASANGANNYA "  dan terdakwa menjawab " IYA " setelah petugas kepolisian mengumpulkan uang pasangan tersebut selanjutnya petugas kepolisian menyita beberapa lembar kertas yang berisi angka togel yang ditulis dalam secarik kertas kemudian petugas kepolisian membawa terdakwa bersama dengan 2 ( dua ) orang laki - laki yang bernama saksi NOPIS pgl NOPIS dan saksi SYAFRIAL pgl SISAF beserta barang bukti berupa uang pasangan, beberapa lembr kertas yang bertuliskan angka dan alat yang terdakwa gunakan untuk memasang angka - angka tersebut berupa 1 ( satu ) unit handphone ke Polres Pasaman sesampainya di Polres Pasaman maka pihak kepolisian menginterogasi terdakwa secara lisan dan terdakwa mengakui perbuatan yakni telah melakukan permainan judi jenis togel online.

 

    • Selanjutnya permainan Judi jenis TOGEL online yang terdakwa mainkan sebagai pemain atau pemasang angka togel yang dititipakan oleh para pemain kepada terdakwa beserta uang taruhannya kemudian terhadap angka - angka tersebut terdakwa dipasang (diinput) kedalam akun togel milik terdakwa yang bernama bismar pada aplikasi EDMTOGEL dengan cara membuka aplikasi togel online tersebt didalam handphone terdakwa kemudian login dengan username “bismar” dan password ” bismar ”. pada akun tersebut telah tersedia pilihan pasangan togel yang dapat kita mainkan sesuai keinginan kita, namun pada akun tersebut terdakwa lebih banyak memainkan atau pasangan Togel (toto gelap) putaran Hongkong dan pada permainan tersebut dibuka atau orang sudah bisa memasang dari pukul 20.00 Wib lewat dan tutup pada pukul 22.30 wib dan undian angka ( hadiah ) akan keluar pada pukul 23.00 Wib, yang mana Togel (toto gelap) putaran Hongkong tersebut bukanya setiap hari sedangkan untuk putaran SIDNEY terdakwa jarang memainkannya karena keluarnya undian angka yakni pada siang hari sekira pukul 14.00 Wib dan orang – orang yang akan memasang kebanyakan sedang bekerja dan Togel (toto gelap) putaran SIDNEY tersebut bukanya setiap hari.

 

    • Bahwa sewaktu terdakwa ditangkap oleh polisi, barang-barang yang disita oleh polisi dari terdakwa adalah :
  • 1 (satu) unit handphone merek OPPO A58 warna hijau dengan nomor IMEI 1 865813062938014, IMEI 2 865813062938006 yang menggunakan case warna hitam beserta kartu sim dengan nomor 081251345058;
  • Uang tunai sebesar Rp.218.000,- ( dua ratus delapan belas ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
    • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah).
    • 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
    • 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
    • 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
  • 1 (satu) lembar sobekan kertas warna putih yang bertuliskan angka 3836 x 0,5, 6393 x 0,5, 63 x 3, BBF;
  • 1 (satu) lembar sobekan kertas warna putih yang bertuliskan angka 160, 162 dan 163;
  • 1 (satu) lembar sobekan kertas warna putih yang bertuliskan angka 139 x 1, 239 x 1, 339 x 1, 439 x 1, 539 x 1, 639 x 1, 739 x 1, 839 x 1, 39 x 2, 17, 28, 56, 68, 88, 99, 46, 91, 221, 48, 66, 26, 39, 57, 61, 90, 22, 58, 90, 211, 40, 70 dan 300;
  • 1 (satu) lembar sobekan kertas warna putih yang bertuliskan angka 3837.
  • Uang tunai sebesar Rp. 178.000.- (seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    • 1 (satu lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000. - (seratus ribu rupiah).
    • 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000. - (dua puluh ribu rupiah).
    • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah).
    • 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000. - (dua ribu rupiah).

 

    • Bahwa Aturan main yang dibuat oleh akun judi jenis togel yang terdakwa mainkan tersebut, terdakwa harus mendepositkan / mengirimkan uang untuk bisa bermain pada akun milik terdakwa paling sedikit (Minimal) Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan Maximalnya tidak ditentukan ( yang artinya boleh berapa saja di deposit asal paling rendah Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah). Dan nomor akun dana milik terdakwa adalah : 081351345058 an. BISMAR, sedangkan untuk nomor rekening yang ada diakun milik bandar tersebut yakni apabila terdakwa mengisi / mendeposit melalui akun dana maka pihak akun akan menyediakan nomor akun dana juga yang mana pada saat itu akun dana pihak EDMTOGEL yakni bernama F**i I***n dengan nomor 082126314326 dan setiap harinya akun dana yang tertera di aplikasi EDMTOGEL tersebut akan berubah - ubah nama dan nomor penerimanya dan apabila terdakwa mendeposit melalui rekening bank maka pihak EDMTOGEL akan menyediakan rekening bank yang sama seperti rekening bank terdakwa.

 

    • Bahwa caranya para pemain tersebut menitipkan angka togel kepada terdakwa yakni dengan para pemain tersebut datang menemui terdakwa di warung saksi KURNIAWATI tempat terdakwa bermain judi jenis togel online, selanjutnya mereka menitipkan atau memberikan angka pasangan judi togel serta nominal uang pasangan kepada terdakwa, selanjutnya saksi memasangkan (menginput) angka togel tersebut ke dalam akun judi togel online milik terdakwa serta saksi menerima uang pasangan atas angka – angka togel tersebut. Pasangan angka judi jenis togel yang dipasang oleh saksi NOPIS Pgl NOPIS yakni 3836 x 0,5 (lima ratus rupiah), 6393 x 0,5 (lima ratus rupiah), 63 x 3 ( tiga ribu rupiah ), BBF, sedangkan pasangan angka judi jenis togel yang dipasang oleh saksi SYAFRIAL Pgl SI SAF yakni 10 dan 28 masing masing angka tersebut dipasang dengan harga Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).

 

    • Bahwa apabila angka togel dari para pemain tersebut keluar (menang) maka terdakwa akan menyerahkan uang kemenangan (hadiah) tersebut langsung kepada pemain yang bersangkutan sebanyak berapa pasangan angka yang tembus (keluar) dan dapat terdakwa terangkan juga bahwa terdakwa ada membuat aturan sendiri untuk hadiah yang diterima oleh para pemain yang memasang angka togel pada akun terdakwa, jika para pemain menang / angka yang dipasangkan pada akun terdakwa tersebut keluar, saksi akan memberikan kemenangan (hadiah) tersebut kepada para pemain yakni untuk pasangan 4 (empat) angka yang keluar (tembus) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus rupiah) apabila dipasang sebanyak 1 (satu) lembar dan harga 1 (satu) lembar sama dengan Rp. 1000 (seribu rupiah) maka terdakwa akan mendapatkan komisi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta rupiah) kemudian terdakwa akan memberikan uang kemenangan ( hadiah ) tersebut kepada pemain tersebut sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), untuk pasangan 3 ( tiga ) angka yang keluar (tembus) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) apabila dipasang sebanyak 1 (satu) lembar dan harga 1 (satu) lembar sama dengan Rp. 1000 ( seribu rupiah) maka terdakwa akan mendapatkan komisi sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) kemudian terdakwa akan memberikan uang kemenangan kepada pemain tersebut sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan untuk pasangan 2 (dua) angka yang keluar (tembus) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) apabila dipasang sebanyak 1 (satu) lembar dan harga 1 (satu) lembar sama dengan Rp. 1000 (seribu rupiah) dan terdakwa akan mendapatkan komisi sebesar Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah ) kemudian terdakwa akan menyerahkan uang tersebut kepada pemain sebanyak Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang artinya saksi akan mendapatkan komisi sebanyak 30 % (tiga puluh persen) dari hadiah yang keluar.

 

    • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi jenis Togel Online tersebut sudah lebih kurang 3 (tiga) bulan lamanya, dari awal bulan Juni 2024, sedangkan keuntungan yang terdakwa dapatkan dari permainan judi jenis Togel Online tersebut yakni ketika pemain yang menitip kepada terdakwa dinyatakan sebagai pemenang atau nomor pasangannya keluar maka pada pasangan Rp. 1.000, (seribu rupiah) untuk pasangan 2 (dua) angka diberikan hadiah oleh bandar sebanyak Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah), namun terdakwa akan memberikan atau menyerahkan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan Rp. 29.000 (dua puluh sembilan ribu) lagi akan menjadi komisi untuk terdakwa terkadang mereka memberikan uang rokok kepada terdakwa, namun tidak ditetapkan berapa diberikan, hanya seikhlasnya saja.

 

    • Bahwa tempat diadakannya atau digelarnya permainan judi jenis togel yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah di sebuah warung milik Saksi Kurniawati Pgl Wati yang terletak di pinggir jalan sehingga dapat dilewati dan dikunjungi oleh khalayak umum.

 

    • Bahwa untuk memenangkan permainan judi togel tersebut sama sekali tidak perlu memiliki keahlian khusus, melainkan hanya berupa untung-untungan saja tergantung angka yang keluar melalui putaran/undian yang dilakukan, kemudian dalam menggunakan dan atau memberi kesempatan bermain judi online tersebut kepada orang lain dilakukan oleh terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA:

---------- Bahwa Terdakwa BISMAR Pgl SIBIS, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama di atas, telah melakukan tindak pidana “ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau ditempat yang dikunjungi umum, kecuali ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------

    • Bahwa berawal pada pada hari Jum'at tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 20.39 WIB, terdakwa keluar rumah kediaman terdakwa menuju konter yang berada di pasar Sungai Pandahan untuk melakukan deposit dengan cara mengisi akun dana milik terdakwa sebanyak Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) dan setelah terdakwa mengisi akun dana terdakwa maka pun pergi makan di rumah makan yang berada di pasar tersebut setelah itu sekira pukul 20.45 WIB, terdakwa pun pergi warung kopi milik saksi KURNIAWATI yang beralamat di Pasar I Jorong II Sungai Pandahan Nagari Sundata Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dan setelah terdakwa sampai diwarung milik saksi KURNIAWATI tersebut maka terdakwa pun main domino sebanyak 1 ( satu ) kali putus / set setelah terdakwa selesai bermain domino maka datanglah para pemain diantaranya bernama saksi NOPIS Pgl NOPIS (Penuntutan terpisah) menitipkan kepada terdakwa angka pasangan togel yang ditulis dalam secarik kertas tertuliskan angka 3836 x 0.5, 6393 x 0.5 BBF dan 63 x 3 dan menyerahkan uang taruhannya sebanyak Rp. 9.000,- ( sembilan ribu ) setelah itu mengambil 1 ( satu ) unit handphone merk OPPO A 58 warna Hijau kemudian terdakwa pun membuka akun togel di aplikasi judi online yang berada didalam handphone terdakwa yang bernama " EDMTOGEL " kemudian terdakwa memasang angka togel tersebut kedalam akun milik terdakwa dengan terlebih dahulu memasukkan username akun terdakwa yang bernama " bismar " dengan Password " bismar " setelah selesai memasang angka togel dari saksi NOPIS Pgl NOPIS, kemudian saksi SYAFRIAL Pgl SI SAF (Penuntutan terpisah) mendatangi terdakwa dan mengatakan "PASANG ANGKO DULU BANG" ( pasang angka dulu bang ) dan terdakwa menjawab " IYO " ( iya ) kemudian saksi SYAFRIAL Pgl SI SAF mengatakan kepada terdakwa angka yang akan dipasangkan yakni 10 x 2 dan 28 x 2, setelah itu terdakwa pun memasangkan angka - angka tersebut kedalam akun togel milik terdakwa tersebut kemudian terdakwa bersama dengan saksi NOPIS Pgl NOPIS dan saksi SYAFRIAL Pgl SI SAF duduk dikedai milik saksi KURNIAWATI sambil minum kopi.

 

    • Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, pihak kepolisian dari depan dengan tidak menggunakan seragam dinas sebanyak 7 (tujuh) orang dan mengatakan " JANGAN BERGERAK, DIAM SEMUA " mendengar hal tersebut terdakwa pun duduk dan diam,  selanjutnya petugas kepolisian mengambil 1 (satu) unit handphone merek OPPO A58 warna hijau milik terdakwa yang berada diatas meja sambil mengatakan " MASANG NOMOR TOGEL KAMU " kemudian terdakwa menjawab " IYA " kemudian pihak kepolisian menanyakan " SIAPA - SIAPA YANG MASANG " dan terdakwa menjawab " SYAFRIAL DAN NOPIS ( sambil menunjuk kearah kedua orang tersebut ) " kemudian petugas kepolisian menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan isi didalam saku celana terdakwa lalu terdakwa mengeluarkan sejumlah uang sebanyak Rp. 218.000,- ( dua ratus delapan belas ribu rupiah ) dan 1 ( satu ) buah dompet lalu pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa " INI DUIT PASANGANNYA "  dan terdakwa menjawab " IYA " setelah petugas kepolisian mengumpulkan uang pasangan tersebut selanjutnya petugas kepolisian menyita beberapa lembar kertas yang berisi angka togel yang ditulis dalam secarik kertas kemudian petugas kepolisian membawa terdakwa bersama dengan 2 ( dua ) orang laki - laki yang bernama saksi NOPIS pgl NOPIS dan saksi SYAFRIAL pgl SISAF beserta barang bukti berupa uang pasangan, beberapa lembr kertas yang bertuliskan angka dan alat yang terdakwa gunakan untuk memasang angka - angka tersebut berupa 1 ( satu ) unit handphone ke Polres Pasaman sesampainya di Polres Pasaman maka pihak kepolisian menginterogasi terdakwa secara lisan dan terdakwa mengakui perbuatan yakni telah melakukan permainan judi jenis togel online.

 

    • Selanjutnya permainan Judi jenis TOGEL online yang terdakwa mainkan sebagai pemain atau pemasang angka togel yang dititipakan oleh para pemain kepada terdakwa beserta uang taruhannya kemudian terhadap angka - angka tersebut terdakwa dipasang (diinput) kedalam akun togel milik terdakwa yang bernama bismar pada aplikasi EDMTOGEL dengan cara membuka aplikasi togel online tersebt didalam handphone terdakwa kemudian login dengan username “bismar” dan password ” bismar ”. pada akun tersebut telah tersedia pilihan pasangan togel yang dapat kita mainkan sesuai keinginan kita, namun pada akun tersebut terdakwa lebih banyak memainkan atau pasangan Togel (toto gelap) putaran Hongkong dan pada permainan tersebut dibuka atau orang sudah bisa memasang dari pukul 20.00 Wib lewat dan tutup pada pukul 22.30 wib dan undian angka ( hadiah ) akan keluar pada pukul 23.00 Wib, yang mana Togel (toto gelap) putaran Hongkong tersebut bukanya setiap hari sedangkan untuk putaran SIDNEY terdakwa jarang memainkannya karena keluarnya undian angka yakni pada siang hari sekira pukul 14.00 Wib dan orang – orang yang akan memasang kebanyakan sedang bekerja dan Togel (toto gelap) putaran SIDNEY tersebut bukanya setiap hari.

 

    • Bahwa sewaktu terdakwa ditangkap oleh polisi, barang-barang yang disita oleh polisi dari terdakwa adalah :
  • 1 (satu) unit handphone merek OPPO A58 warna hijau dengan nomor IMEI 1 865813062938014, IMEI 2 865813062938006 yang menggunakan case warna hitam beserta kartu sim dengan nomor 081251345058;
  • Uang tunai sebesar Rp.218.000,- ( dua ratus delapan belas ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
    • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah).
    • 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
    • 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
    • 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
  • 1 (satu) lembar sobekan kertas warna putih yang bertuliskan angka 3836 x 0,5, 6393 x 0,5, 63 x 3, BBF;
  • 1 (satu) lembar sobekan kertas warna putih yang bertuliskan angka 160, 162 dan 163;
  • 1 (satu) lembar sobekan kertas warna putih yang bertuliskan angka 139 x 1, 239 x 1, 339 x 1, 439 x 1, 539 x 1, 639 x 1, 739 x 1, 839 x 1, 39 x 2, 17, 28, 56, 68, 88, 99, 46, 91, 221, 48, 66, 26, 39, 57, 61, 90, 22, 58, 90, 211, 40, 70 dan 300;
  • 1 (satu) lembar sobekan kertas warna putih yang bertuliskan angka 3837.
  • Uang tunai sebesar Rp. 178.000.- (seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    • 1 (satu lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000. - (seratus ribu rupiah).
    • 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000. - (dua puluh ribu rupiah).
    • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah).
    • 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000. - (dua ribu rupiah).

 

    • Bahwa Aturan main yang dibuat oleh akun judi jenis togel yang terdakwa mainkan tersebut, terdakwa harus mendepositkan / mengirimkan uang untuk bisa bermain pada akun milik terdakwa paling sedikit (Minimal) Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan Maximalnya tidak ditentukan ( yang artinya boleh berapa saja di deposit asal paling rendah Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah). Dan nomor akun dana milik terdakwa adalah : 081351345058 an. BISMAR, sedangkan untuk nomor rekening yang ada diakun milik bandar tersebut yakni apabila terdakwa mengisi / mendeposit melalui akun dana maka pihak akun akan menyediakan nomor akun dana juga yang mana pada saat itu akun dana pihak EDMTOGEL yakni bernama F**i I***n dengan nomor 082126314326 dan setiap harinya akun dana yang tertera di aplikasi EDMTOGEL tersebut akan berubah - ubah nama dan nomor penerimanya dan apabila terdakwa mendeposit melalui rekening bank maka pihak EDMTOGEL akan menyediakan rekening bank yang sama seperti rekening bank terdakwa.

 

    • Bahwa caranya para pemain tersebut menitipkan angka togel kepada terdakwa yakni dengan para pemain tersebut datang menemui terdakwa di warung saksi KURNIAWATI tempat terdakwa bermain judi jenis togel online, selanjutnya mereka menitipkan atau memberikan angka pasangan judi togel serta nominal uang pasangan kepada terdakwa, selanjutnya saksi memasangkan (menginput) angka togel tersebut ke dalam akun judi togel online milik terdakwa serta saksi menerima uang pasangan atas angka – angka togel tersebut. Pasangan angka judi jenis togel yang dipasang oleh saksi NOPIS Pgl NOPIS yakni 3836 x 0,5 (lima ratus rupiah), 6393 x 0,5 (lima ratus rupiah), 63 x 3 ( tiga ribu rupiah ), BBF, sedangkan pasangan angka judi jenis togel yang dipasang oleh saksi SYAFRIAL Pgl SI SAF yakni 10 dan 28 masing masing angka tersebut dipasang dengan harga Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).

 

    • Bahwa apabila angka togel dari para pemain tersebut keluar (menang) maka terdakwa akan menyerahkan uang kemenangan (hadiah) tersebut langsung kepada pemain yang bersangkutan sebanyak berapa pasangan angka yang tembus (keluar) dan dapat terdakwa terangkan juga bahwa terdakwa ada membuat aturan sendiri untuk hadiah yang diterima oleh para pemain yang memasang angka togel pada akun terdakwa, jika para pemain menang / angka yang dipasangkan pada akun terdakwa tersebut keluar, saksi akan memberikan kemenangan (hadiah) tersebut kepada para pemain yakni untuk pasangan 4 (empat) angka yang keluar (tembus) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus rupiah) apabila dipasang sebanyak 1 (satu) lembar dan harga 1 (satu) lembar sama dengan Rp. 1000 (seribu rupiah) maka terdakwa akan mendapatkan komisi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta rupiah) kemudian terdakwa akan memberikan uang kemenangan ( hadiah ) tersebut kepada pemain tersebut sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), untuk pasangan 3 ( tiga ) angka yang keluar (tembus) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) apabila dipasang sebanyak 1 (satu) lembar dan harga 1 (satu) lembar sama dengan Rp. 1000 ( seribu rupiah) maka terdakwa akan mendapatkan komisi sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) kemudian terdakwa akan memberikan uang kemenangan kepada pemain tersebut sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan untuk pasangan 2 (dua) angka yang keluar (tembus) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) apabila dipasang sebanyak 1 (satu) lembar dan harga 1 (satu) lembar sama dengan Rp. 1000 (seribu rupiah) dan terdakwa akan mendapatkan komisi sebesar Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah ) kemudian terdakwa akan menyerahkan uang tersebut kepada pemain sebanyak Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang artinya saksi akan mendapatkan komisi sebanyak 30 % (tiga puluh persen) dari hadiah yang keluar.

 

    • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi jenis Togel Online tersebut sudah lebih kurang 3 (tiga) bulan lamanya, dari awal bulan Juni 2024, sedangkan keuntungan yang terdakwa dapatkan dari permainan judi jenis Togel Online tersebut yakni ketika pemain yang menitip kepada terdakwa dinyatakan sebagai pemenang atau nomor pasangannya keluar maka pada pasangan Rp. 1.000, (seribu rupiah) untuk pasangan 2 (dua) angka diberikan hadiah oleh bandar sebanyak Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah), namun terdakwa akan memberikan atau menyerahkan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan Rp. 29.000 (dua puluh sembilan ribu) lagi akan menjadi komisi untuk terdakwa terkadang mereka memberikan uang rokok kepada terdakwa, namun tidak ditetapkan berapa diberikan, hanya seikhlasnya saja.

 

    • Bahwa tempat diadakannya atau digelarnya permainan judi jenis togel yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah di sebuah warung milik Saksi Kurniawati Pgl Wati yang terletak di pinggir jalan sehingga dapat dilewati dan dikunjungi oleh khalayak umum.

 

 

    • Bahwa untuk memenangkan permainan judi togel tersebut sama sekali tidak perlu memiliki keahlian khusus, melainkan hanya berupa untung-untungan saja tergantung angka yang keluar melalui putaran/undian yang dilakukan, kemudian dalam menggunakan dan atau memberi kesempatan bermain judi online tersebut kepada orang lain dilakukan oleh terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP.

 

ATAU

 

KETIGA:

------------ Bahwa Terdakwa BISMAR Pgl SIBIS, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama di atas, telah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada pada hari Jum'at tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 20.39 WIB, terdakwa keluar rumah kediaman terdakwa menuju konter yang berada di pasar Sungai Pandahan untuk melakukan deposit dengan cara mengisi akun dana milik terdakwa sebanyak Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) dan setelah terdakwa mengisi akun dana terdakwa maka pun pergi makan di rumah makan yang berada di pasar tersebut setelah itu sekira pukul 20.45 WIB, terdakwa pun pergi warung kopi milik saksi KURNIAWATI yang beralamat di Pasar I Jorong II Sungai Pandahan Nagari Sundata Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dan setelah terdakwa sampai diwarung milik saksi KURNIAWATI tersebut maka terdakwa pun main domino sebanyak 1 ( satu ) kali putus / set setelah terdakwa selesai bermain domino maka datanglah para pemain diantaranya bernama saksi NOPIS Pgl NOPIS (Penuntutan terpisah) menitipkan kepada terdakwa angka pasangan togel yang ditulis dalam secarik kertas tertuliskan angka 3836 x 0.5, 6393 x 0.5 BBF dan 63 x 3 dan menyerahkan uang taruhannya sebanyak Rp. 9.000,- ( sembilan ribu ) setelah itu mengambil 1 ( satu ) unit handphone merk OPPO A 58 warna Hijau kemudian terdakwa pun membuka akun togel di aplikasi judi online yang berada didalam handphone terdakwa yang bernama " EDMTOGEL " kemudian terdakwa memasang angka togel tersebut kedalam akun milik terdakwa dengan terlebih dahulu memasukkan username akun terdakwa yang bernama " bismar " dengan Password " bismar " setelah selesai memasang angka togel dari saksi NOPIS Pgl NOPIS, kemudian saksi SYAFRIAL Pgl SI SAF (Penuntutan terpisah) mendatangi terdakwa dan mengatakan "PASANG ANGKO DULU BANG" ( pasang angka dulu bang ) dan terdakwa menjawab " IYO " ( iya ) kemudian saksi SYAFRIAL Pgl SI SAF mengatakan kepada terdakwa angka yang akan dipasangkan yakni 10 x 2 dan 28 x 2, setelah itu terdakwa pun memasangkan angka - angka tersebut kedalam akun togel milik terdakwa tersebut kemudian terdakwa bersama dengan saksi NOPIS Pgl NOPIS dan saksi SYAFRIAL Pgl SI SAF duduk dikedai milik saksi KURNIAWATI sambil minum kopi.

 

    • Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, pihak kepolisian dari depan dengan tidak menggunakan seragam dinas sebanyak 7 (tujuh) orang dan mengatakan " JANGAN BERGERAK, DIAM SEMUA " mendengar hal tersebut terdakwa pun duduk dan diam,  selanjutnya petugas kepolisian mengambil 1 (satu) unit handphone merek OPPO A58 warna hijau milik terdakwa yang berada diatas meja sambil mengatakan " MASANG NOMOR TOGEL KAMU " kemudian terdakwa menjawab " IYA " kemudian pihak kepolisian menanyakan " SIAPA - SIAPA YANG MASANG " dan terdakwa menjawab " SYAFRIAL DAN NOPIS ( sambil menunjuk kearah kedua orang tersebut ) " kemudian petugas kepolisian menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan isi didalam saku celana terdakwa lalu terdakwa mengeluarkan sejumlah uang sebanyak Rp. 218.000,- ( dua ratus delapan belas ribu rupiah ) dan 1 ( satu ) buah dompet lalu pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa " INI DUIT PASANGANNYA "  dan terdakwa menjawab " IYA " setelah petugas kepolisian mengumpulkan uang pasangan tersebut selanjutnya petugas kepolisian menyita beberapa lembar kertas yang berisi angka togel yang ditulis dalam secarik kertas kemudian petugas kepolisian membawa terdakwa bersama dengan 2 ( dua ) orang laki - laki yang bernama saksi NOPIS pgl NOPIS dan saksi SYAFRIAL pgl SISAF beserta barang bukti berupa uang pasangan, beberapa lembr kertas yang bertuliskan angka dan alat yang terdakwa gunakan untuk memasang angka - angka tersebut berupa 1 ( satu ) unit handphone ke Polres Pasaman sesampainya di Polres Pasaman maka pihak kepolisian menginterogasi terdakwa secara lisan dan terdakwa mengakui perbuatan yakni telah melakukan permainan judi jenis togel online.

 

    • Selanjutnya permainan Judi jenis TOGEL online yang terdakwa mainkan sebagai pemain atau pemasang angka togel yang dititipakan oleh para pemain kepada terdakwa beserta uang taruhannya kemudian terhadap angka - angka tersebut terdakwa dipasang (diinput) kedalam akun togel milik terdakwa yang bernama bismar pada Aplikasi EDMTOGEL dengan cara membuka aplikasi togel online tersebut didalam handphone terdakwa kemudian login dengan username “bismar” dan Password ”bismar”. pada akun tersebut telah tersedia pilihan pasangan togel yang dapat kita mainkan sesuai keinginan kita, namun pada akun tersebut terdakwa lebih banyak memainkan atau pasangan Togel (toto gelap) putaran Hongkong dan pada permainan tersebut dibuka atau orang sudah bisa memasang dari pukul 20.00 WIB, lewat dan tutup pada pukul 22.30 wib dan undian angka ( hadiah ) akan keluar pada pukul 23.00 Wib, yang mana Togel (toto gelap) putaran Hongkong tersebut bukanya setiap hari sedangkan untuk putaran SIDNEY terdakwa jarang memainkannya karena keluarnya undian angka yakni pada siang hari sekira pukul 14.00 Wib dan orang – orang yang akan memasang kebanyakan sedang bekerja dan Togel (toto gelap) putaran SIDNEY tersebut bukanya setiap hari.

 

    • Bahwa sewaktu terdakwa ditangkap oleh polisi, barang-barang yang disita oleh polisi dari terdakwa adalah :
  • 1 (satu) unit handphone merek OPPO A58 warna hijau dengan nomor IMEI 1 865813062938014, IMEI 2 865813062938006 yang menggunakan case warna hitam beserta kartu sim dengan nomor 081251345058;
  • Uang tunai sebesar Rp.218.000,- ( dua ratus delapan belas ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
    • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah).
    • 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
    • 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
    • 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
  • 1 (satu) lembar sobekan kertas warna putih yang bertuliskan angka 3836 x 0,5, 6393 x 0,5, 63 x 3, BBF;
  • 1 (satu) lembar sobekan kertas warna putih yang bertuliskan angka 160, 162 dan 163;
  • 1 (satu) lembar sobekan kertas warna putih yang bertuliskan angka 139 x 1, 239 x 1, 339 x 1, 439 x 1, 539 x 1, 639 x 1, 739 x 1, 839 x 1, 39 x 2, 17, 28, 56, 68, 88, 99, 46, 91, 221, 48, 66, 26, 39, 57, 61, 90, 22, 58, 90, 211, 40, 70 dan 300;
  • 1 (satu) lembar sobekan kertas warna putih yang bertuliskan angka 3837.
  • Uang tunai sebesar Rp. 178.000.- (seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    • 1 (satu lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000. - (seratus ribu rupiah).
    • 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000. - (dua puluh ribu rupiah).
    • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah).
    • 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000. - (dua ribu rupiah).

 

    • Bahwa Aturan main yang dibuat oleh akun judi jenis togel yang terdakwa mainkan tersebut, terdakwa harus mendepositkan / mengirimkan uang untuk bisa bermain pada akun milik terdakwa paling sedikit (Minimal) Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan Maximalnya tidak ditentukan ( yang artinya boleh berapa saja di deposit asal paling rendah Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah). Dan nomor akun dana milik terdakwa adalah : 081351345058 an. BISMAR, sedangkan untuk nomor rekening yang ada diakun milik bandar tersebut yakni apabila terdakwa mengisi / mendeposit melalui akun dana maka pihak akun akan menyediakan nomor akun dana juga yang mana pada saat itu akun dana pihak EDMTOGEL yakni bernama F**i I***n dengan nomor 082126314326 dan setiap harinya akun dana yang tertera di aplikasi EDMTOGEL tersebut akan berubah - ubah nama dan nomor penerimanya dan apabila terdakwa mendeposit melalui rekening bank maka pihak EDMTOGEL akan menyediakan rekening bank yang sama seperti rekening bank terdakwa.

 

    • Bahwa caranya para pemain tersebut menitipkan angka togel kepada terdakwa yakni dengan para pemain tersebut datang menemui terdakwa di warung saksi KURNIAWATI tempat terdakwa bermain judi jenis togel online, selanjutnya mereka menitipkan atau memberikan angka pasangan judi togel serta nominal uang pasangan kepada terdakwa, selanjutnya saksi memasangkan (menginput) angka togel tersebut ke dalam akun judi togel online milik terdakwa serta saksi menerima uang pasangan atas angka – angka togel tersebut. Pasangan angka judi jenis togel yang dipasang oleh saksi NOPIS Pgl NOPIS yakni 3836 x 0,5 (lima ratus rupiah), 6393 x 0,5 (lima ratus rupiah), 63 x 3 ( tiga ribu rupiah ), BBF, sedangkan pasangan angka judi jenis togel yang dipasang oleh saksi SYAFRIAL Pgl SI SAF yakni 10 dan 28 masing masing angka tersebut dipasang dengan harga Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).

 

    • Bahwa apabila angka togel dari para pemain tersebut keluar (menang) maka terdakwa akan menyerahkan uang kemenangan (hadiah) tersebut langsung kepada pemain yang bersangkutan sebanyak berapa pasangan angka yang tembus (keluar) dan dapat terdakwa terangkan juga bahwa terdakwa ada membuat aturan sendiri untuk hadiah yang diterima oleh para pemain yang memasang angka togel pada akun terdakwa, jika para pemain menang / angka yang dipasangkan pada akun terdakwa tersebut keluar, saksi akan memberikan kemenangan (hadiah) tersebut kepada para pemain yakni untuk pasangan 4 (empat) angka yang keluar (tembus) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus rupiah) apabila dipasang sebanyak 1 (satu) lembar dan harga 1 (satu) lembar sama dengan Rp. 1000 (seribu rupiah) maka terdakwa akan mendapatkan komisi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta rupiah) kemudian terdakwa akan memberikan uang kemenangan ( hadiah ) tersebut kepada pemain tersebut sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), untuk pasangan 3 ( tiga ) angka yang keluar (tembus) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) apabila dipasang sebanyak 1 (satu) lembar dan harga 1 (satu) lembar sama dengan Rp. 1000 ( seribu rupiah) maka terdakwa akan mendapatkan komisi sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) kemudian terdakwa akan memberikan uang kemenangan kepada pemain tersebut sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan untuk pasangan 2 (dua) angka yang keluar (tembus) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) apabila dipasang sebanyak 1 (satu) lembar dan harga 1 (satu) lembar sama dengan Rp. 1000 (seribu rupiah) dan terdakwa akan mendapatkan komisi sebesar Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah ) kemudian terdakwa akan menyerahkan uang tersebut kepada pemain sebanyak Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang artinya saksi akan mendapatkan komisi sebanyak 30 % (tiga puluh persen) dari hadiah yang keluar.

 

    • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi jenis Togel Online tersebut sudah lebih kurang 3 (tiga) bulan lamanya, dari awal bulan Juni 2024, sedangkan keuntungan yang terdakwa dapatkan dari permainan judi jenis Togel Online tersebut yakni ketika pemain yang menitip kepada terdakwa dinyatakan sebagai pemenang atau nomor pasangannya keluar maka pada pasangan Rp. 1.000, (seribu rupiah) untuk pasangan 2 (dua) angka diberikan hadiah oleh bandar sebanyak Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah), namun terdakwa akan memberikan atau menyerahkan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan Rp. 29.000 (dua puluh sembilan ribu) lagi akan menjadi komisi untuk terdakwa terkadang mereka memberikan uang rokok kepada terdakwa, namun tidak ditetapkan berapa diberikan, hanya seikhlasnya saja.

 

    • Bahwa tempat diadakannya atau digelarnya permainan judi jenis togel yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah di sebuah warung milik Saksi Kurniawati Pgl Wati yang terletak di pinggir jalan sehingga dapat dilewati dan dikunjungi oleh khalayak umum.

 

 

    • Bahwa untuk memenangkan permainan judi togel tersebut sama sekali tidak perlu memiliki keahlian khusus, melainkan hanya berupa untung-untungan saja tergantung angka yang keluar melalui putaran/undian yang dilakukan, kemudian dalam menggunakan dan atau memberi kesempatan bermain judi online tersebut kepada orang lain dilakukan oleh terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak Dipublikasikan Ya