Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2024/PN Lbs 1.ALAMSYAH BUDIN, SH
2.Amalia Anjani, S.H
3.AGUS SALIM, SH
NOVIA RANDA Pgl RANDA Alias BUYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-135/L.3.18/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALAMSYAH BUDIN, SH
2Amalia Anjani, S.H
3AGUS SALIM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVIA RANDA Pgl RANDA Alias BUYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN :

KESATU

Bahwa Terdakwa Novia Randa Pgl Randa Alias Buya bersama-sama dengan saksi Iwan Aprianto Pgl Iwan dan saksi Hendra Pgl Hendra (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB sampai dengan sekira pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di area persawahan yang terletak di Kampung Tanjung Jorong I Nagari Sundata Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman sampai dengan sekitar wilayah jembatan Asik tepatnya di Jorong VI Tanjung Aia Nagari Lubuak Layang Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib ketika terdakwa sedang lomba layang layang yang diadakan di area persawahan yang terletak di kampung Tanjung Jorong I Nagari Sundatar Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman terdakwa bertemu dengan Iwan Aprianto Pgl Iwan yang membatu terdakwa untuk lomba layang-layang dan sekira pukul 17.00 Wib Iwan Aprianto Pgl Iwan memberitahu terdakwa jika Hendra memanggil terdakwa sehingga terdakwa dan Iwan Aprianto Pgl Iwan bersama-sama pergi ketempat Hendara yang berjarak sekira 50 (lima puluh) meter dari tempat terdakwa dan saat itu Hendara sedang duduk bersama dengan Ali Amran Pgl Ali, lalu Hendra langsung bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa bisa menggadaikan sepeda motornya sampai jam 9 malam nanti dan terdakwa akan diberikan sabu untuk diapakai, karena terdakwa sedang mengikuti lomba sehingga terdakwa mengatakan kepada Hendra agar dibahas nanti saja, kemudian terdakwa dan Iwan Aprianto Pgl Iwan kembali bermain layangan sementara Hendra dan Ali  menunggu di pinggir sawah lokasi Lomba layangan tersebut.
  • Bahwa setelah Iwan Aprianto Pgl Iwan membantu terdakwa menerbangkan layang-layangnya Iwan Aprianto Pgl Iwan kembali ke tempat Hendra dan Ali berada semantara terdakwa masih mengikuti lomba layang-layang. Sekira 15 (lima belas) menit kemudian, setelah selesai lomba terdakwa mendatangi tempat Hendra, Iwan Aprianto Pgl Iwan, dan Ali berada, selanjutnya Hendra kembali menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa jadi menggadaikan sepeda motornya sampai dengan jam 9 nanti, lalu terdakwa menjawab apakah benar sampai dengan jam 9 saja dan Hendra meyakinkan terdakwa apabila tidak percaya untuk ikut Iwan Aprianto Pgl Iwan untuk menjemput sabu, kemudian terdakwa mengatakan apabila sampai jam 9 maka terdakwa mau meminjamkan sepeda motornya untuk digadaikan, selanjutnya HENDRA mengatakan apabila bisa agar terdakwa menjemput menggunakan sepeda motor milik Ali sehingga terdakwa ditemani Iwan Aprianto Pgl Iwan pergi menjemput sepeda motor terdakwa kerumah dengan menggunakan sepeda motor Ali dan setelah terdakwa mengambil sepeda motor kemudian kembali ke tempat Hendra yang sudah berada di simpang jalan masuk tempat lomba layang-layang, selanjutnya Hendra menyuruh terdakwa untuk mengantarkan sepeda motor tersebut ke rumah seseorang yang bernama Ilham namun terdakwa maupun Iwan Aprianto Pgl Iwan tidak ada yang mengetahui dimana alamat rumah Ilham, sehingga Hendra kemudian menelepon seseorang yang menurut terdakwa adalah Ilham dan beberapa saat setelah Hendra selesai menelepon, datang seseorang yang bernama panggilan Kitiw yang ternyata adalah orang suruhan Ilham untuk menemui Hendra kemudian Kitiw bertanya kepada Hendra kemana uangnya dikirimkan lalu dijawab oleh Iwan Aprianto Pgl Iwan ke akun dananya saja “dan Kitiw menjawab bahwa saldonya tidak cukup hanya tinggal Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu Hendra mengatakan agar dikirimkan saja ke akun dana Iwan Aprianto Pgl Iwan dan  sisanya diserahkan secara tunai kepada Hendra, lalu Kitiw pun pergi dengan membawa sepeda motor milik terdakwa. Selanjutnya Hendra menyerahkan uang tersebut kepada Iwan Aprianto Pgl Iwan dan langsung menyuruhnya untuk segera pergi menjemput sabu tersebut ke Rao dan pada saat itu juga Iwan Aprianto Pgl Iwan mengajak terdakwa untuk pergi Ke Rao, sehingga terdakwa dan Iwan Aprianto Pgl Iwan berangkat menjemput sabu tersebut ke daerah Rao dengan menggunakan Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 5802 QX milik Ali , dengan posisi terdakwa yang mengendarai sepeda motor sementara Iwan Aprianto Pgl Iwan yang dibonceng.
  • Bahwa dalam perjalanan tepatnya di daerah Sundata, terdakwa disuruh Iwan Aprianto Pgl Iwan berhenti dahulu di sebuah BRI Link untuk mengirimkan uang pembelian sabu sebesar Rp. 2.000.000,-  (dua juta rupiah) ke nomor rekening 5470 0103 4590 534 atas nama Asri Yanti. Setelah Iwan Aprianto Pgl Iwan mengirimkan uang maka terdakwa dan Iwan Aprianto Pgl Iwan melanjutkan perjalanan ke Rao, lalu ketika sampai di Jembatan ASIK Iwan Aprianto Pgl Iwan menyuruh terdakwa berhenti kemudian Iwan Aprianto Pgl Iwan mengatakan kepada terdakwa jika dia mau menghubungi orang yang akan menyerahkan sabu tersebut, setelah itu Iwan Aprianto Pgl Iwan mengatakan jika lokasi pertemuan lewat jembatan sehingga terdakwa dan Iwan Aprianto Pgl Iwan pergi ke arah yang di maksud namun setelah beberapa kali mereka bolak balik tidak juga melihat adanya seseorang yang menunggu, sehingga Iwan Aprianto Pgl Iwan memberitahu kepada terdakwa jika dia telah mengirim pesan dan meminta agar orang tersebut yang menemui mereka, setelah beberapa saat kemudian Iwan Aprianto Pgl Iwan menyuruh terdakwa untuk terus kedepan karena melihat ada seseorang yang berdiri di pinggir jalan lalu mereka pergi kearah orang tersebut. Setelah sampai Iwan Aprianto Pgl Iwan turun dari sepeda motor dan mendekati orang tersebut sementara terdakwa tetap diatas sepeda motor dan hanya sekitar beberapa detik setelah itu Iwan Aprianto Pgl Iwan kembali ke sepeda motor dan menyuruh terdakwa putar arah untuk pulang.
  • Bahwa sekira jarak 2 (dua) Kilometer dari jembatan, Iwan Aprianto Pgl Iwan menyuruh terdakwa berhenti dengan alasan ianya ingin buang air kecil sehingga terdakwapun mengentikan sepeda motor di pinggir jalan dan sekembalinya dari buang air kecil Iwan Aprianto Pgl Iwan memberitahu terdakwa jika sabu tersebut ada 2 (dua) paket sedang yang jumahnya  sekitar 1 ½  (satu setengah) kantong.
  • Bahwa kemudian mereka pulang dan karena melewati sebuah jembatan yang sedang dalam perbaikan yang bertempat di Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi tepatnya di Jorong Salibawan Nagari Sundata Utara Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman sekira pukul 20.45 WIB maka terdakwa memperlambat laju sepeda motor dan pada saat sepeda motor berada di pangkal jembatan terdakwa dan Iwan Aprianto Pgl Iwan langsung di amankan oleh beberapa orang yang kemudian terdakwa ketahui merupakan petugas kepolisian yang langsung bertanya kepada terdakwa dan Iwan Aprianto Pgl Iwan dimana barangnya (sabu) sambil menggeledah terdakwa dan Iwan Aprianto Pgl Iwan, lalu Iwan Aprianto Pgl Iwan mengatakan kepada Petugas tersebut ada di dalam sakunya dan Petugas pun mengambil  kotak rokok merk H&D warna putih yang berada disaku celana yang digunakan oleh Iwan Aprianto Pgl Iwan, kemudian setelah di buka petugas menemukan 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu yang pada saat itu juga disaksikan oleh Masyarakat sekitar, selanjutnya terdakwa bersama dengan Iwan Aprianto Pgl Iwan dibawa petugas ke kantor polisi.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti oleh Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping No : 067/10427.00/2023 tanggal 09 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Haris Jouhari R NIK.P.83264 selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastic klip bening dan kemudian diberi tanda angka 1 dan 2 dengan total berat kotor 7,17 (tujuh koma satu tujuh) gram dan total berat bersih sebesar 6,63 (enam koma enam tiga) gram kemudian disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk tujuan pemeriksaan laboratorium sehingga beratnya menjadi 6,57 (enam koma lima tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang No. 23.083.11.16.05.0764.K tanggal 11 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Yelvina, S.Si, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Obat dengan hasil pengujian terhadap narkotika jenis sabu dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram atas nama Iwan Aprianto Pgl Iwan  dan Novia Randa Pgl Randa Alias Buya adalah Metamfetamin positif (+) termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima narkotika jenis sabu.

 

------Perbuatan terdakwa Novia Randa Pgl Randa Alias Buya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa Novia Randa Pgl Randa Alias Buya bersama-sama dengan saksi Iwan Aprianto Pgl Iwan (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 19.45 WIB sampai dengan pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di sekitar wilayah jembatan Asik tepatnya di Jorong VI Tanjung Aia Nagari Lubuak Layang Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman sampai dengan di jalan Lintas Sumatera Medan – Bukittinggi tepatnya di Jorong Salibawan Nagari Sundata Utara Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib ketika terdakwa sedang lomba layang layang yang diadakan di area persawahan yang terletak di kampung Tanjung Jorong I Nagari Sundatar Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman terdakwa bertemu dengan Iwan Aprianto Pgl Iwan yang membatu terdakwa untuk lomba layang-layang dan sekira pukul 17.00 Wib Iwan Aprianto Pgl Iwan memberitahu terdakwa jika Hendra memanggil terdakwa sehingga terdakwa dan Iwan Aprianto Pgl Iwan bersama-sama pergi ketempat Hendara yang berjarak sekira 50 (lima puluh) meter dari tempat terdakwa dan saat itu Hendara sedang duduk bersama dengan Ali Amran Pgl Ali, lalu Hendra langsung bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa bisa menggadaikan sepeda motornya sampai jam 9 malam nanti dan terdakwa akan diberikan sabu untuk diapakai, karena terdakwa sedang mengikuti lomba sehingga terdakwa mengatakan kepada Hendra agar dibahas nanti saja, kemudian terdakwa dan Iwan Aprianto Pgl Iwan kembali bermain layangan sementara Hendra dan Ali  menunggu di pinggir sawah lokasi Lomba layangan tersebut.
  • Bahwa setelah Iwan Aprianto Pgl Iwan membantu terdakwa menerbangkan layang-layangnya Iwan Aprianto Pgl Iwan kembali ke tempat Hendra dan Ali berada semantara terdakwa masih mengikuti lomba layang-layang. Sekira 15 (lima belas) menit kemudian, setelah selesai lomba terdakwa mendatangi tempat Hendra, Iwan Aprianto Pgl Iwan, dan Ali berada, selanjutnya Hendra kembali menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa jadi menggadaikan sepeda motornya sampai dengan jam 9 nanti, lalu terdakwa menjawab apakah benar sampai dengan jam 9 saja dan Hendra meyakinkan terdakwa apabila tidak percaya untuk ikut Iwan Aprianto Pgl Iwan untuk menjemput sabu, kemudian terdakwa mengatakan apabila sampai jam 9 maka terdakwa mau meminjamkan sepeda motornya untuk digadaikan, selanjutnya HENDRA mengatakan apabila bisa agar terdakwa menjemput menggunakan sepeda motor milik Ali sehingga terdakwa ditemani Iwan Aprianto Pgl Iwan pergi menjemput sepeda motor terdakwa kerumah dengan menggunakan sepeda motor Ali dan setelah terdakwa mengambil sepeda motor kemudian kembali ke tempat Hendra yang sudah berada di simpang jalan masuk tempat lomba layang-layang, selanjutnya Hendra menyuruh terdakwa untuk mengantarkan sepeda motor tersebut ke rumah seseorang yang bernama Ilham namun terdakwa maupun Iwan Aprianto Pgl Iwan tidak ada yang mengetahui dimana alamat rumah Ilham, sehingga Hendra kemudian menelepon seseorang yang menurut terdakwa adalah Ilham dan beberapa saat setelah Hendra selesai menelepon, datang seseorang yang bernama panggilan Kitiw yang ternyata adalah orang suruhan Ilham untuk menemui Hendra kemudian Kitiw bertanya kepada Hendra kemana uangnya dikirimkan lalu dijawab oleh Iwan Aprianto Pgl Iwan ke akun dananya saja “dan Kitiw menjawab bahwa saldonya tidak cukup hanya tinggal Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu Hendra mengatakan agar dikirimkan saja ke akun dana Iwan Aprianto Pgl Iwan dan  sisanya diserahkan secara tunai kepada Hendra, lalu Kitiw pun pergi dengan membawa sepeda motor milik terdakwa. Selanjutnya Hendra menyerahkan uang tersebut kepada Iwan Aprianto Pgl Iwan dan langsung menyuruhnya untuk segera pergi menjemput sabu tersebut ke Rao dan pada saat itu juga Iwan Aprianto Pgl Iwan mengajak terdakwa untuk pergi Ke Rao, sehingga terdakwa dan Iwan Aprianto Pgl Iwan berangkat menjemput sabu tersebut ke daerah Rao dengan menggunakan Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 5802 QX milik Ali , dengan posisi terdakwa yang mengendarai sepeda motor sementara Iwan Aprianto Pgl Iwan yang dibonceng.
  • Bahwa dalam perjalanan tepatnya di daerah Sundata, terdakwa disuruh Iwan Aprianto Pgl Iwan berhenti dahulu di sebuah BRI Link untuk mengirimkan uang pembelian sabu sebesar Rp. 2.000.000,-  (dua juta rupiah) ke nomor rekening 5470 0103 4590 534 atas nama Asri Yanti. Setelah Iwan Aprianto Pgl Iwan mengirimkan uang maka terdakwa dan Iwan Aprianto Pgl Iwan melanjutkan perjalanan ke Rao, lalu ketika sampai di Jembatan ASIK Iwan Aprianto Pgl Iwan menyuruh terdakwa berhenti kemudian Iwan Aprianto Pgl Iwan mengatakan kepada terdakwa jika dia mau menghubungi orang yang akan menyerahkan sabu tersebut, setelah itu Iwan Aprianto Pgl Iwan mengatakan jika lokasi pertemuan lewat jembatan sehingga terdakwa dan Iwan Aprianto Pgl Iwan pergi ke arah yang di maksud namun setelah beberapa kali mereka bolak balik tidak juga melihat adanya seseorang yang menunggu, sehingga Iwan Aprianto Pgl Iwan memberitahu kepada terdakwa jika dia telah mengirim pesan dan meminta agar orang tersebut yang menemui mereka, setelah beberapa saat kemudian Iwan Aprianto Pgl Iwan menyuruh terdakwa untuk terus kedepan karena melihat ada seseorang yang berdiri di pinggir jalan lalu mereka pergi kearah orang tersebut. Setelah sampai Iwan Aprianto Pgl Iwan turun dari sepeda motor dan mendekati orang tersebut sementara terdakwa tetap diatas sepeda motor dan hanya sekitar beberapa detik setelah itu Iwan Aprianto Pgl Iwan kembali ke sepeda motor dan menyuruh terdakwa putar arah untuk pulang.
  • Bahwa sekira jarak 2 (dua) Kilometer dari jembatan, Iwan Aprianto Pgl Iwan menyuruh terdakwa berhenti dengan alasan ianya ingin buang air kecil sehingga terdakwapun mengentikan sepeda motor di pinggir jalan dan sekembalinya dari buang air kecil Iwan Aprianto Pgl Iwan memberitahu terdakwa jika sabu tersebut ada 2 (dua) paket sedang yang jumahnya  sekitar 1 ½  (satu setengah) kantong.
  • Bahwa kemudian mereka pulang dan karena melewati sebuah jembatan yang sedang dalam perbaikan yang bertempat di Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi tepatnya di Jorong Salibawan Nagari Sundata Utara Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman sekira pukul 20.45 WIB maka terdakwa memperlambat laju sepeda motor dan pada saat sepeda motor berada di pangkal jembatan terdakwa dan Iwan Aprianto Pgl Iwan langsung di amankan oleh beberapa orang yang kemudian terdakwa ketahui merupakan petugas kepolisian yang langsung bertanya kepada terdakwa dan Iwan Aprianto Pgl Iwan dimana barangnya (sabu) sambil menggeledah terdakwa dan Iwan Aprianto Pgl Iwan, lalu Iwan Aprianto Pgl Iwan mengatakan kepada Petugas tersebut ada di dalam sakunya dan Petugas pun mengambil  kotak rokok merk H&D warna putih yang berada disaku celana yang digunakan oleh Iwan Aprianto Pgl Iwan, kemudian setelah di buka petugas menemukan 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu yang pada saat itu juga disaksikan oleh Masyarakat sekitar, selanjutnya terdakwa bersama dengan Iwan Aprianto Pgl Iwan dibawa petugas ke kantor polisi.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti oleh Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping No : 067/10427.00/2023 tanggal 09 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Haris Jouhari R NIK.P.83264 selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastic klip bening dan kemudian diberi tanda angka 1 dan 2 dengan total berat kotor 7,17 (tujuh koma satu tujuh) gram dan total berat bersih sebesar 6,63 (enam koma enam tiga) gram kemudian disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk tujuan pemeriksaan laboratorium sehingga beratnya menjadi 6,57 (enam koma lima tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang No. 23.083.11.16.05.0764.K tanggal 11 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Yelvina, S.Si, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Obat dengan hasil pengujian terhadap narkotika jenis sabu dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram atas nama Iwan Aprianto Pgl Iwan  dan Novia Randa Pgl Randa Alias Buya adalah Metamfetamin positif (+) termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal membawa, mengirim, mengangkut narkotika jenis sabu.

 

------Perbuatan terdakwa Novia Randa Pgl Randa Alias Buya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------

 

 

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa Novia Randa Pgl Randa Alias Buya bersama-sama dengan saksi Iwan Aprianto Pgl Iwan (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 19.45 WIB sampai dengan pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di sekitar wilayah jembatan Asik tepatnya di Jorong VI Tanjung Aia Nagari Lubuak Layang Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman sampai dengan di jalan Lintas Sumatera Medan – Bukittinggi tepatnya di Jorong Salibawan Nagari Sundata Utara Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib ketika terdakwa sedang lomba layang layang yang diadakan di area persawahan yang terletak di kampung Tanjung Jorong I Nagari Sundatar Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman terdakwa bertemu dengan Iwan Aprianto Pgl Iwan yang membatu terdakwa untuk lomba layang-layang dan sekira pukul 17.00 Wib Iwan Aprianto Pgl Iwan memberitahu terdakwa jika Hendra memanggil terdakwa sehingga terdakwa dan Iwan Aprianto Pgl Iwan bersama-sama pergi ketempat Hendara yang berjarak sekira 50 (lima puluh) meter dari tempat terdakwa dan saat itu Hendara sedang duduk bersama dengan Ali Amran Pgl Ali, lalu Hendra langsung bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa bisa menggadaikan sepeda motornya sampai jam 9 malam nanti dan terdakwa akan diberikan sabu untuk diapakai, karena terdakwa sedang mengikuti lomba sehingga terdakwa mengatakan kepada Hendra agar dibahas nanti saja, kemudian terdakwa dan Iwan Aprianto Pgl Iwan kembali bermain layangan sementara Hendra dan Ali  menunggu di pinggir sawah lokasi Lomba layangan tersebut.
  • Bahwa setelah Iwan Aprianto Pgl Iwan membantu terdakwa menerbangkan layang-layangnya Iwan Aprianto Pgl Iwan kembali ke tempat Hendra dan Ali berada semantara terdakwa masih mengikuti lomba layang-layang. Sekira 15 (lima belas) menit kemudian, setelah selesai lomba terdakwa mendatangi tempat Hendra, Iwan Aprianto Pgl Iwan, dan Ali berada, selanjutnya Hendra kembali menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa jadi menggadaikan sepeda motornya sampai dengan jam 9 nanti, lalu terdakwa menjawab apakah benar sampai dengan jam 9 saja dan Hendra meyakinkan terdakwa apabila tidak percaya untuk ikut Iwan Aprianto Pgl Iwan untuk menjemput sabu, kemudian terdakwa mengatakan apabila sampai jam 9 maka terdakwa mau meminjamkan sepeda motornya untuk digadaikan, selanjutnya HENDRA mengatakan apabila bisa agar terdakwa menjemput menggunakan sepeda motor milik Ali sehingga terdakwa ditemani Iwan Aprianto Pgl Iwan pergi menjemput sepeda motor terdakwa kerumah dengan menggunakan sepeda motor Ali dan setelah terdakwa mengambil sepeda motor kemudian kembali ke tempat Hendra yang sudah berada di simpang jalan masuk tempat lomba layang-layang, selanjutnya Hendra menyuruh terdakwa untuk mengantarkan sepeda motor tersebut ke rumah seseorang yang bernama Ilham namun terdakwa maupun Iwan Aprianto Pgl Iwan tidak ada yang mengetahui dimana alamat rumah Ilham, sehingga Hendra kemudian menelepon seseorang yang menurut terdakwa adalah Ilham dan beberapa saat setelah Hendra selesai menelepon, datang seseorang yang bernama panggilan Kitiw yang ternyata adalah orang suruhan Ilham untuk menemui Hendra kemudian Kitiw bertanya kepada Hendra kemana uangnya dikirimkan lalu dijawab oleh Iwan Aprianto Pgl Iwan ke akun dananya saja “dan Kitiw menjawab bahwa saldonya tidak cukup hanya tinggal Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu Hendra mengatakan agar dikirimkan saja ke akun dana Iwan Aprianto Pgl Iwan dan  sisanya diserahkan secara tunai kepada Hendra, lalu Kitiw pun pergi dengan membawa sepeda motor milik terdakwa. Selanjutnya Hendra menyerahkan uang tersebut kepada Iwan Aprianto Pgl Iwan dan langsung menyuruhnya untuk segera pergi menjemput sabu tersebut ke Rao dan pada saat itu juga Iwan Aprianto Pgl Iwan mengajak terdakwa untuk pergi Ke Rao, sehingga terdakwa dan Iwan Aprianto Pgl Iwan berangkat menjemput sabu tersebut ke daerah Rao dengan menggunakan Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 5802 QX milik Ali , dengan posisi terdakwa yang mengendarai sepeda motor sementara Iwan Aprianto Pgl Iwan yang dibonceng.
  • Bahwa dalam perjalanan tepatnya di daerah Sundata, terdakwa disuruh Iwan Aprianto Pgl Iwan berhenti dahulu di sebuah BRI Link untuk mengirimkan uang pembelian sabu sebesar Rp. 2.000.000,-  (dua juta rupiah) ke nomor rekening 5470 0103 4590 534 atas nama Asri Yanti. Setelah Iwan Aprianto Pgl Iwan mengirimkan uang maka terdakwa dan Iwan Aprianto Pgl Iwan melanjutkan perjalanan ke Rao, lalu ketika sampai di Jembatan ASIK Iwan Aprianto Pgl Iwan menyuruh terdakwa berhenti kemudian Iwan Aprianto Pgl Iwan mengatakan kepada terdakwa jika dia mau menghubungi orang yang akan menyerahkan sabu tersebut, setelah itu Iwan Aprianto Pgl Iwan mengatakan jika lokasi pertemuan lewat jembatan sehingga terdakwa dan Iwan Aprianto Pgl Iwan pergi ke arah yang di maksud namun setelah beberapa kali mereka bolak balik tidak juga melihat adanya seseorang yang menunggu, sehingga Iwan Aprianto Pgl Iwan memberitahu kepada terdakwa jika dia telah mengirim pesan dan meminta agar orang tersebut yang menemui mereka, setelah beberapa saat kemudian Iwan Aprianto Pgl Iwan menyuruh terdakwa untuk terus kedepan karena melihat ada seseorang yang berdiri di pinggir jalan lalu mereka pergi kearah orang tersebut. Setelah sampai Iwan Aprianto Pgl Iwan turun dari sepeda motor dan mendekati orang tersebut sementara terdakwa tetap diatas sepeda motor dan hanya sekitar beberapa detik setelah itu Iwan Aprianto Pgl Iwan kembali ke sepeda motor dan menyuruh terdakwa putar arah untuk pulang.
  • Bahwa sekira jarak 2 (dua) Kilometer dari jembatan, Iwan Aprianto Pgl Iwan menyuruh terdakwa berhenti dengan alasan ianya ingin buang air kecil sehingga terdakwapun mengentikan sepeda motor di pinggir jalan dan sekembalinya dari buang air kecil Iwan Aprianto Pgl Iwan memberitahu terdakwa jika sabu tersebut ada 2 (dua) paket sedang yang jumahnya  sekitar 1 ½  (satu setengah) kantong.
  • Bahwa kemudian mereka pulang dan karena melewati sebuah jembatan yang sedang dalam perbaikan yang bertempat di Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi tepatnya di Jorong Salibawan Nagari Sundata Utara Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman sekira pukul 20.45 WIB maka terdakwa memperlambat laju sepeda motor dan pada saat sepeda motor berada di pangkal jembatan terdakwa dan Iwan Aprianto Pgl Iwan langsung di amankan oleh beberapa orang yang kemudian terdakwa ketahui merupakan petugas kepolisian yang langsung bertanya kepada terdakwa dan Iwan Aprianto Pgl Iwan dimana barangnya (sabu) sambil menggeledah terdakwa dan Iwan Aprianto Pgl Iwan, lalu Iwan Aprianto Pgl Iwan mengatakan kepada Petugas tersebut ada di dalam sakunya dan Petugas pun mengambil  kotak rokok merk H&D warna putih yang berada disaku celana yang digunakan oleh Iwan Aprianto Pgl Iwan, kemudian setelah di buka petugas menemukan 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu yang pada saat itu juga disaksikan oleh Masyarakat sekitar, selanjutnya terdakwa bersama dengan Iwan Aprianto Pgl Iwan dibawa petugas ke kantor polisi.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti oleh Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping No : 067/10427.00/2023 tanggal 09 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Haris Jouhari R NIK.P.83264 selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastic klip bening dan kemudian diberi tanda angka 1 dan 2 dengan total berat kotor 7,17 (tujuh koma satu tujuh) gram dan total berat bersih sebesar 6,63 (enam koma enam tiga) gram kemudian disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk tujuan pemeriksaan laboratorium sehingga beratnya menjadi 6,57 (enam koma lima tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang No. 23.083.11.16.05.0764.K tanggal 11 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Yelvina, S.Si, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Obat dengan hasil pengujian terhadap narkotika jenis sabu dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram atas nama Iwan Aprianto Pgl Iwan dan Novia Randa Pgl Randa Alias Buya adalah Metamfetamin positif (+) termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu.

 

 

 

------Perbuatan terdakwa IWAN APRIANTO Pgl IWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

 

 

Lubuk Sikaping, 23 Januari 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

AGUS SALIM, S.H

Ajun Jaksa Madya NIP. 19960817 202012 1 019

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya