Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2022/PN Lbs | 1.M. Yuliandi, S.H 2.Halinur, S.H. |
1.Saudah Pgl Saudah 2.Sulaiman Pgl Ucok 3.Ainun Pgl Inun |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Agu. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2022/PN Lbs | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Agu. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/07/VIII/2022 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 09.30 Wib, yang bertempat di Sawah yang berlokasi di Lubuk Aro Jorong VI Nagari Padang Mantinggi Kec. Rao Kab. Pasaman. Yang dilakukan oleh tersangka SAUDAH Pgl. SAUDAH terhadap ERNAWATI Pgl ERNA dengan cara menampar pipi sebelah kanan ERNAWATI Pgl ERNA dengan menggunakan tangan sebelah kirinya yang terbuka sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu tersangka SAUDAH Pgl. SAUDAH langsung meremas mulut ERNAWATI Pgl ERNA dengan menggunakan tangan sebelah kirinya sebanyak 2 (dua) kali, mendapati hal itu ERNAWATI Pgl ERNA pun terjatuh ke tanah, selanjutnya tersangka SAUDAH Pgl. SAUDAH menginjak kepala sebelah kanan ERNAWATI Pgl ERNA dengan menggunakan kakinya, setelah itu ERNAWATI Pgl ERNA dan tersangka SAUDAH Pgl. SAUDAH berjalan ke arah PARMIN Pgl PARMIN, selanjutnya ERNAWATI Pgl ERNA memegang tangan tersangka SAUDAH Pgl. SAUDAH, kemudian mereka berdua terjatuh ke sawah, dengan kondisi tersangka SAUDAH Pgl. SAUDAH berada di atas badan ERNAWATI Pgl ERNA, kemudian tersangka SAUDAH Pgl. SAUDAH langsung mendorong kepala ERNAWATI Pgl ERNA ke arah bawah dengan menggunakan tangan sebelah kanannya sebanyak 3 (tiga) kali.---------------------------------------------------------------------------------------------- Sementara itu tersangka SULAIMAN Pgl. UCOK juga melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap PARMIN Pgl PARMIN dengan cara menendang punggung PARMIN Pgl PARMIN dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak 2 (dua) kali, kemudian tersangka SULAIMAN Pgl. UCOK mencabut kayu yang menjadi tiang pagar cabe, selanjutnya tersangka SULAIMAN Pgl. UCOK memukulkan kayu yang ia pegang dengan menggunakan tangan kanannya ke arah kepala PARMIN Pgl PARMIN sebanyak 1 (satu) kali, namun pukulan tersebut berhasil ditangkis oleh PARMIN Pgl PARMIN dengan cara menangkap kayu yang dipukulkan, sehingga mengakibatkan jari tangan PARMIN Pgl PARMIN terluka.----- Selain itu tersangka AINUN Pgl INUN juga melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap RISNA DINA Pgl RISNA dengan cara memukulkan bambu yang ia pegang dengan menggunakan tangan sebelah kanannya ke arah rusuk sebelah kiri RISNA DINA Pgl RISNA sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu tersangka AINUN Pgl INUN langsung menjambak rambut RISNA DINA Pgl RISNA dengan menggunakan tangan sebelah kirinya, sambil tangan kanannya menampar kedua belah pipi RISNA DINA Pgl RISNA sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya tersangka AINUN Pgl INUN meremas mulut RISNA DINA Pgl RISNA dengan menggunakan tangan sebelah kanannya sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu tersangka AINUN Pgl INUN pun meludah ke arah mulut RISNA DINA Pgl RISNA, selanjutnya tersangka AINUN Pgl INUN mencubit perut RISNA DINA Pgl RISNA dengan menggunakan tangan kananya sebanyak 1 (satu) kali Berdasarkan pembahasan terhadap fakta – fakta, analisa kasus dan analisa yuridis, maka terhadap tersangka SAUDAH Pgl. SAUDAH, tersangka SULAIMAN Pgl. UCOK dan tersangka AINUN Pgl INUN, patut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 09.30 Wib, yang bertempat di Sawah yang berlokasi di Lubuk Aro Jorong VI Nagari Padang Mantinggi Kec. Rao Kab. Pasaman, yang termasuk dalam wilayah hukum Polsek Rao Polres Pasaman.
Oleh karena itu, terhadap tersangka SAUDAH Pgl. SAUDAH, tersangka SULAIMAN Pgl. UCOK dan tersangka AINUN Pgl INUN, patut disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 352 ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |