Dakwaan |
DAKWAAN:Bahwa Terdakwa I M. Betara Putra Pgl Tara bersama-sama dengan Uza (DPO), Bayu (DPO), Raihan (DPO), Fatur (DPO), Raja (DPO) dan Terdakwa II Fredi Utama Pgl Fredi, pada hari-hari dan tanggal-tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Februari 2024 pada jam-jam tertentu yakni sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di dalam Kantor DPC PPP Kabupaten Pasaman yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Komplek Ruko Nagari Pauah Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Februari 2024 pukul 13.00 WIB, terdakwa I dengan Uza (DPO) sedang berada di belakang Kantor DPC PPP Kabupaten Pasaman sambil merokok, minum-minuman keras dan bermain chip domino, namun karena terdakwa I dan Uza (DPO) kehabisan uang untuk membeli rokok dan minuman, pukul 16.00 WIB timbullah niat terdakwa I untuk mengambil barang di kantor DPC PPP Kabupaten Pasaman karena keadaan ruko pada saat itu dalam kondisi sepi, kemudian terdakwa I mengajak Uza (DPO) sambil mengatakan, “mambiak karpet waklah (mencuri karpet kitalah)”, yang dijawab Uza (DPO), “nah (ayok)”. Setelahnya sekira pukul 18.30 WIB terdakwa I mencari kayu agar dapat memanjat tembok Kantor DPC PPP Kabupaten Pasaman yang memiliki tinggi ±2,5 m (dua koma lima meter). Terdakwa I akhirnya memanjat tembok kantor dan berhasil masuk ke dalam kantor melalui pintu lantai bawah yang tidak terkunci, sedangkan Uza (DPO) menunggu dan berjaga-jaga diluar agar apabila diketahui oleh orang lain Uza (DPO) dapat memberitahu terdakwa I dan segera melarikan diri. Kemudian terdakwa I mengambil 1 (satu) helai karpet permadani warna hijau ukuran 3x4 meter merk Moderna yang berada di depan pintu masuk dan pada saat itu terdakwa I melihat barang-barang lain yang masih ada di kantor tersebut seperti karpet dan TV Panasonic. Setelahnya terdakwa I membawa karpet keluar kantor melalui pintu yang sama saat masuk. Kemudian terdakwa I langsung menjatuhkan karpet tersebut ke sebelah tembok yang menjadi pagar belakang dari Kantor DPC PPP Kabupaten Pasaman dimana langsung diterima oleh Uza (DPO) dan karpet tersebut dibawa pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru milik terdakwa I untuk dijual.
- Bahwa keesokan harinya masih di bulan Februari 2024, saat terdakwa I dan Uza (DPO) sedang merokok, minum-minuman keras dan bermain chip domino, sekira pukul 16.00 WIB timbullah niat terdakwa I untuk mengambil barang di Kantor DPC PPP Kabupaten Pasaman dikarenakan uang mereka habis dan butuh uang untuk membeli rokok dan minuman keras. Kemudian terdakwa I mengajak Uza (DPO) sambil berkata, “mambiak karpet waklah (mencuri karpet kitalah)”, yang mana ajakan tersebut diterima oleh Uza (DPO) dan dijawab, “nah (ayok)”. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB terdakwa I memanjat tembok Kantor DPC PPP Kabupaten Pasaman yang memiliki tinggi ±2,5 m (dua koma lima meter) sedangkan Uza (DPO) berada di luar untuk berjaga-jaga. Setelahnya terdakwa I mengambil 1 (satu) helai karpet permadani warna biru tua motif kotak-kotak ukuran 3x4 meter melalui pintu lantai bawah yang tidak terkunci, dimana karpet tersebut terletak di depan pintu masuk, dan langsung membawa karpet tersebut keluar kantor melalui pintu yang sama. Setelah itu terdakwa I menjatuhkan karpet ke sebelah tembok yang menjadi pagar belakang dari Kantor DPC PPP Kabupaten Pasaman dimana langsung diterima oleh Uza (DPO). Kemudian karpet dibawa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru milik terdakwa I untuk dijual.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, masih di bulan Februari 2024 pukul 13.30 WIB terdakwa I bersama dengan Uza (DPO) dan Bayu (DPO) sedang berada di belakang komplek ruko sambil merokok dan minum-minuman keras, kemudian karena uang untuk membeli minuman dan rokok habis, timbullah niat terdakwa I untuk mengambil barang untuk menghasilkan uang. Akhirnya terdakwa I mengajak Uza (DPO) dan Bayu (DPO) untuk mengambil barang di dalam Kantor DPC PPP Kabupaten Pasaman sambil mengatakan, “mambiak kursi waklah (mencuri kursi kitalah)”, yang dijawab oleh Uza (DPO), “nah (ayoklah)”. Setelahnya sekira pukul 18.30 WIB terdakwa I masuk ke dalam Kantor DPC PPP Kabupaten Pasaman dengan memanjat tembok dengan tinggi ±2,5 m (dua koma lima meter) dan masuk melalui pintu lantai bawah yang tidak terkunci mengambil 10 (sepuluh) buah kursi plastik merk NAPOLLY yang terdiri dari 7 (tujuh) buah kursi berwarna hijau, 3 (tiga) buah kursi berwarna merah yang terletak di aula lantai atas kantor. Setelahnya terdakwa I membawa kursi tersebut ke luar kantor lalu menjatuhkannya ke sebelah tembok pagar Kantor DPC PPP Kabupaten Pasaman dan diterima oleh Uza (DPO) dan Bayu (DPO) yang sudah berjaga di luar pagar kantor. Kemudian kesepuluh kursi tersebut dibawa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru milik terdakwa I untuk dijual.
- Bahwa keesokan harinya masih di bulan Februari 2024, terdakwa I bersama dengan Uza (DPO) berada di komplek ruko Kantor DPC PPP Kabupaten Pasaman, dikarenakan uang mereka habis untuk membeli rokok dan minuman keras, akhirnya timbul niat terdakwa untuk mengambil barang yang bisa dijadikan uang, lalu terdakwa I mengajak Uza (DPO) untuk mengambil barang di Kantor DPC PPP Kabupaten Pasaman sambil mengatakan, “mambiak kursi waklah (mencuri kursi kitalah)”, yang mana ajakan tersebut diterima oleh Uza (DPO) dan dijawab, “nah (ayoklah)”. Kemudian Setelahnya sekira pukul 18.30 WIB terdakwa I masuk ke dalam Kantor DPC PPP Kabupaten Pasaman dengan memanjat tembok dengan tinggi ±2,5 m (dua koma lima meter) dan masuk melalui pintu lantai bawah yang tidak terkunci, terdakwa I mengambil 10 (sepuluh) buah kursi plastik merk NAPOLLY warna hijau yang terletak di aula lantai atas Kantor DPC PPP Kabupaten Pasaman, sedangkan Uza (DPO) berjaga di luar. Setelahnya terdakwa I membawa kursi tersebut ke luar kantor lalu menjatuhkannya ke sebelah tembok pagar Kantor DPC PPP Kabupaten Pasaman dan diterima oleh Uza (DPO) yang sudah berjaga di luar pagar kantor, selanjutnya kursi dibawa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru milik terdakwa I untuk dijual.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, masih di bulan Februari 2024, terdakwa I bersama dengan Uza (DPO), Raihan (DPO), Fatur (DPO), Raja (DPO) dan terdakwa II Fredi Utama Pgl Fredi sedang berada di belakang komplek ruko sambil merokok, minum-minuman keras dan bermain chip domino, kemudian sekira pukul 17.30 WIB handphone terdakwa I jatuh hingga pecah, terdakwa I pun meminta teman-temannya untuk memberikan solusi bagaimana cara mencari uang untuk memperbaiki handphonenya. Namun mereka tidak tau bagaimana caranya, sehingga timbul lah niat terdakwa I untuk mengambil TV yang ada di dalam Kantor DPC PPP Kabupaten Pasaman, sambil mengatakan, “awak ado solusi e carilah urang yang ka membeli TV (saya ada solusinya carilah orang yang akan membeli TV)”, dan terdakwa I kembali mengatakan, “TV yang di dalam kantua partai (TV yang ada di dalam kantor partai)” Kemudian Raihan (DPO) menawarkan TV tersebut kepada orang tuanya dan orang tua Raihan (DPO) mau membeli TV tersebut seharga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Setelahnya sekira pukul 18.30 WIB terdakwa I langsung masuk ke dalam Kantor DPC PPP Kabupaten Pasaman dengan cara memanjat tembok tinggi ±2,5 m (dua koma lima meter) dan masuk melalui pintu di lantai bawah yang tidak dikunci untuk mengambil 1 (satu) unit Televisi LED merk Panasonic ukuran 43 inc warna hitam yang terletak didekat pintu masuk. Sedangkan Uza (DPO), Raihan (DPO), Fatur (DPO), Raja (DPO) dan terdakwa II Fredi Utama Pgl Fredi berjaga di luar tembok untuk memantau situasi, setelah itu terdakwa I membawa keluar TV melalui pintu yang sama, kemudian TV tersebut dijatuhkan ke sebelah tembok yang menjadi pagar belakang dari kantor, yang diambil oleh Uza (DPO). Kemudian terdakwa I bersama-sama dengan Raihan (DPO), Fatur (DPO), Raja (DPO) dan terdakwa II Fredi Utama Pgl Fredi membawa TV tersebut dengan motor untuk dijual.
- Bahwa barang-barang yang diambil dari Kantor DPC PPP Kabupaten Pasaman dijual oleh para terdakwa, antara lain kepada:
- Terdakwa I dan Uza (DPO) menjual 1 (satu) helai karpet permadani warna hijau ukuran 3x4 meter merk Moderna kepada Endrawati Pgl Een dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Hasil penjualan dibagi dua, terdakwa I mendapat Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Uza (DPO) mendapat Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Terdakwa I dan Uza (DPO) menjual 1 (satu) helai karpet permadani warna biru tua motif kotak-kotak ukuran 3x4 meter kepada Endrawati Pgl Een dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Hasil penjualan dibagi dua, terdakwa I mendapat Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Uza (DPO) mendapat Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Terdakwa I, Uza (DPO) dan Bayu (DPO) menjual 10 (sepuluh) buah kursi plastik merk NAPOLLY yang terdiri dari 7 (tujuh) buah kursi berwarna hijau, 3 (tiga) buah kursi berwarna merah kepada saksi Fitri Monalisa Pgl Ica dengan harga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Hasil penjualan dibagi tiga, terdakwa I mendapat Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan Uza (DPO) dan Bayu (DPO) masing-masing Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Terdakwa I dan Uza (DPO) menjual 10 (sepuluh) buah kursi plastik merk NAPOLLY warna hijau kepada saksi Fitri Monalisa Pgl Ica dengan harga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Hasil penjualan dibagi dua, terdakwa I mendapat Rp125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan Uza (DPO) mendapat Rp125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Terdakwa I bersama-sama dengan Uza (DPO), Raihan (DPO), Fatur (DPO), Raja (DPO) dan terdakwa II Fredi Utama Pgl Fredi menjual 1 (satu) unit Televisi LED merk Panasonic ukuran 43 inc warna hitam kepada saksi Efrizal Pgl Ef dengan harga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Keesokan harinya terdakwa I mendapat uang senilai Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari Efrizal Pgl Ef, dimana uang itu dibagi terdakwa I mendapat Rp280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk memperbaiki handphonenya yang rusak, dan Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk membeli arak yang diminum oleh terdakwa I, terdakwa II dan Raihan (DPO). Kemudian sisanya sejumlah Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dibayarkan dua minggu kemudian dan dibagi terdakwa I kepada Uza (DPO), Raihan (DPO), Fatur (DPO), Raja (DPO), dan terdakwa II Fredi Utama Pgl Fredi yang digunakan untuk membeli minum-minuman keras.
- Bahwa para terdakwa mengambil barang yang ada di dalam Kantor DPC PPP Kabupaten Pasaman tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Kantor DPC PPP Kabupaten Pasaman.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Kantor DPC PPP Kabupaten Pasaman mengalami kerugian sebesar ±Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP |