Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2019/PN Lbs PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Novi Adrison
2.Mardiati Etika Putri
3.Rosna
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2019/PN Lbs
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MelindaPT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
2Subaida YantiPT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
3Firman HidayatPT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
4Wahyu Ariza PutraPT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Tergugat
NoNama
1Novi Adrison
2Mardiati Etika Putri
3Rosna
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 77.771.557,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat Rp 77.771.557 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SKT No : 145/107/SKT/WN-PG/2015 dengan luas 375 M2 atas nama Rosna pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat ;

 

4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak