Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ANJELI SAHARA NASUTION Pgl ANJELI bersama-sama dengan saksi RATNA Pgl RATNA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan April 2024 sampai dengan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam rentang bulan April sampai dengan bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di toko milik saksi AFRIZAL yang beralamat di Jorong Sawah Laweh Nagari Simpang Kecamatan Simpang Alahan Mati Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan April 2024 saat terdakwa sedang bekerja di toko milik saksi AFRIZAL, terdakwa melihat saksi RATNA Pgl RATNA (yang pada saat itu merupakan karyawan pada toko milik saksi AFRIZAL) mengambil rokok Surya 12 sebanyak 10 (sepuluh) slof kemudian saksi RATNA memasukkan rokok tersebut kedalam plastik asoi warna hitam, dimana pada saat itu terdakwa menduga rokok tersebut adalah barang yang akan dipesan, namun beberapa hari kemudian saksi RATNA berhenti bekerja di toko milik saksi AFRIZAL tersebut. Beberapa bulan kemudian tepatnya pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB, saksi M. IQBAL Pgl IQBAL yang merupakan karyawan toko milik saksi AFRIZAL menemukan 10 (sepuluh) slof rokok Surya 12 yang dibungkus plastik asoi warna hitam dalam keadaan berdebu di bawah lemari rak, lalu saksi IQBAL bertanya kepada seluruh karyawan toko tentang rokok yang dia temukan, akan tetapi karyawan lain tidak ada yang mengetahui bagaimana rokok tersebut bisa sampai di bawah lemari rak toko milik saksi AFRIZAL, sehingga saksi IQBAL memasukkan rokok tersebut ke dalam sebuah karton untuk kemudian akan dilaporkan kepada saksi AFRIZAL. Terdakwa saat itu teringat bahwa saksi RATNA sekira bulan April 2024 ada mengambil rokok Surya 12 yang dimasukkannya kedalam plastik asoi warna hitam, yang mirip dengan plastik asoi yang ditemukan oleh saksi IQBAL, dan Terdakwa juga ingat pada saat itu saksi RATNA tidak ada mendapatkan barang pesanan berupa rokok Surya 12, karena tidak ada tercatat di dalam orderan/pesanan saksi RATNA.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi RATNA melalui handphone mengatakan “kak ni rokok siapa ni, ada ditemukan rokok oleh teman saya, rokok telah berdebu kak”, dijawab oleh saksi RATNA “itu rokok kakak Njel, nanti kaka jemput”, terdakwa kembali bertanya “kapan kakak jemput” dijawab saksi RATNA dengan mengatakan “hari kamis kakak jemput”, setelah selesai terdakwa kembali bekerja tanpa memberitahukan mengenai percakapan tersebut kepada karyawan toko lainnya. Keesokan harinya Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB saksi RATNA menghubungi terdakwa mengatakan untuk memasukkan rokok tersebut ke dalam plastik warna hitam, yang dijawab terdakwa “sudah dimasukkan, saksi RATNA tinggal menjemputnya”, saat itu terdapat 2 (dua) lapis plastik asoi warna hitam membungkus rokok Surya 12 tersebut. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB saksi RATNA kembali menghubungi terdakwa mengatakan dirinya telah berada di luar toko dan meminta terdakwa untuk membawa paket rokok tersebut, lalu terdakwa mengambil rokok Surya 12 didalam karton yang sebelumnya telah di simpan saksi IQBAL, rokok tersebut telah terdakwa bungkus kembali dengan plastik asoi warna hitam, selanjutnya terdakwa menyerahkan plastik asoi warna hitam berisi rokok surya 12 sebanyak 10 (sepuluh) slof tersebut kepada saksi RATNA dan saksi RATNA terima kemudian membawanya pergi, sedangkan terdakwa kembali ke dalam toko. Sesampainya di toko saksi SELVI, S. Pd Pgl SELVI yang juga merupakan karyawan toko bertanya kepada terdakwa “anjeli apo yang diagiahkan kepada kak si Rat (anjeli apa yang diberikan kepada Ratna)” dan terdakwa jawab “paket kak”.
- Pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi RATNA dan bertanya “kak kemana rokok kemaren itu kak” dan dijawab saksi RATNA “sudah dijemput oleh orang itu” terdakwa kembali bertanya “siapa orangnya kak” dijawab saksi RATNA “saya saja ngak tahu orangnya”, lalu terdakwa mengatakan “kak kemaren katanya kakak bilang mau kasih uang” dan dijawab saksi RATNA “ini uang dua ratus ribu karena kamu telah mengeluarkan rokok itu” setelah itu saksi RATNA memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk jasa terima kasih karena terdakwa telah mengeluarkan rokok Surya 12 sebanyak 10 (sepuluh) slof tersebut.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB saksi AFRIZAL bertanya kepada saksi IQBAL kenapa banyak rokok yang hilang kemudian dijawab saksi IQBAL dengan mengatakan bahwa saksi IQBAL menemukan rokok Surya 12 di bahwa rak lemari yang dibungkus plastik asoi warna hitam, namun rokok tersebut telah hilang lagi, selanjutnya saksi AFRIZAL memanggil seluruh karyawan tokonya kecuali terdakwa yang saat itu sedang mengantarkan barang, saksi AFRIZAL kemudian bertanya kepada karyawan tokonya terkait rokok Surya 12 yang diceritakan oleh saksi IQBAL dan dijawab oleh saksi SELVI dengan mengatakan melihat terdakwa membawa plastik warna hitam dan memberikannya kepada saksi RATNA. Setelah terdakwa pulang dari mengantar barang saksi AFRIZAL dan istrinya menanyakan hal tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengakui perbuatannya tersebut.
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi RATNA mengambil barang milik saksi AFRIZAL tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi AFRIZAL.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi RATNA tersebut, saksi AFRIZAL selaku pemilik toko mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa ANJELI SAHARA NASUTION Pgl ANJELI bersama-sama dengan saksi RATNA Pgl RATNA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan April 2024 sampai dengan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam rentang bulan April sampai dengan bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di toko milik saksi AFRIZAL yang beralamat di Jorong Sawah Laweh Nagari Simpang Kecamatan Simpang Alahan Mati Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan April 2024 saat terdakwa sedang bekerja di toko milik saksi AFRIZAL, terdakwa melihat saksi RATNA Pgl RATNA (yang pada saat itu merupakan karyawan pada toko milik saksi AFRIZAL) mengambil rokok Surya 12 sebanyak 10 (sepuluh) slof kemudian saksi RATNA memasukkan rokok tersebut kedalam plastik asoi warna hitam, dimana pada saat itu terdakwa menduga rokok tersebut adalah barang yang akan dipesan, namun beberapa hari kemudian saksi RATNA berhenti bekerja di toko milik saksi AFRIZAL tersebut. Beberapa bulan kemudian tepatnya pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB, saksi M. IQBAL Pgl IQBAL yang merupakan karyawan toko milik saksi AFRIZAL menemukan 10 (sepuluh) slof rokok Surya 12 yang dibungkus plastik asoi warna hitam dalam keadaan berdebu di bawah lemari rak, lalu saksi IQBAL bertanya kepada seluruh karyawan toko tentang rokok yang dia temukan, akan tetapi karyawan lain tidak ada yang mengetahui bagaimana rokok tersebut bisa sampai di bawah lemari rak toko milik saksi AFRIZAL, sehingga saksi IQBAL memasukkan rokok tersebut ke dalam sebuah karton untuk kemudian akan dilaporkan kepada saksi AFRIZAL. Terdakwa saat itu teringat bahwa saksi RATNA sekira bulan April 2024 ada mengambil rokok Surya 12 yang dimasukkannya kedalam plastik asoi warna hitam, yang mirip dengan plastik asoi yang ditemukan oleh saksi IQBAL, dan Terdakwa juga ingat pada saat itu saksi RATNA tidak ada mendapatkan barang pesanan berupa rokok Surya 12, karena tidak ada tercatat di dalam orderan/pesanan saksi RATNA.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi RATNA melalui handphone mengatakan “kak ni rokok siapa ni, ada ditemukan rokok oleh teman saya, rokok telah berdebu kak”, dijawab oleh saksi RATNA “itu rokok kakak Njel, nanti kaka jemput”, terdakwa kembali bertanya “kapan kakak jemput” dijawab saksi RATNA dengan mengatakan “hari kamis kakak jemput”, setelah selesai terdakwa kembali bekerja tanpa memberitahukan mengenai percakapan tersebut jepada karyawan toko lainnya. Keesokan harinya Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB saksi RATNA menghubungi terdakwa mengatakan untuk memasukkan rokok tersebut kedalam plastik warna hitam, yang dijawab terdakwa “sudah dimasukkan, saksi RATNA tinggal menjemputnya”, saat itu terdapat 2 (dua) lapis plastik asoi warna hitam membungkus rokok Surya 12 tersebut. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB saksi RATNA kembali menghubungi terdakwa mengatakan dirinya telah berada di luar toko dan meminta terdakwa untuk membawa paket rokok tersebut, lalu terdakwa mengambil rokok Surya 12 didalam karton yang sebelumnya telah di simpan saksi IQBAL, rokok tersebut telah terdakwa bungkus kembali dengan plastik asoi warna hitam, selanjutnya terdakwa menyerahkan plastik asoi warna hitam berisi rokok surya 12 sebanyak 10 (sepuluh) slof tersebut kepada saksi RATNA dan saksi RATNA terima kemudian membawanya pergi, sedangkan terdakwa kembali ke dalam toko. Sesampainya di toko saksi SELVI, S. Pd Pgl SELVI yang juga merupakan karyawan toko bertanya kepada terdakwa “anjeli apo yang diagiahkan kepada kak si Rat (anjeli apa yang diberikan kepada Ratna)” dan terdakwa jawab “paket kak”.
- Pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi RATNA dan bertanya “kak kemana rokok kemaren itu kak” dan dijawab saksi RATNA “sudah dijemput oleh orang itu” terdakwa kembali bertanya “siapa orangnya kak” dijawab saksi RATNA “saya saja ngak tahu orangnya”, lalu terdakwa mengatakan “kak kemaren katanya kakak bilang mau kasih uang” dan dijawab saksi RATNA “ini uang dua ratus ribu karena kamu telah mengeluarkan rokok itu” setelah itu saksi RATNA memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk jasa terima kasih karena terdakwa telah mengeluarkan rokok Surya 12 sebanyak 10 (sepuluh) slof tersebut. Keesokan harinya Sabtu tanggal 13 Juli 2024 saksi IQBAL melaporkan kepada saksi AFRIZAL terkait rokok Surya 12 sebanyak 10 (sepuluh) slof yang sebelumnya saksi IQBAL temukan, namun saat dicari kembali rokok tersebut sudah tidak ditemukan, sehingga saksi AFRIZAL memanggil seluruh karyawannya dan setelah ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa mengaku telah mengambilnya dan menyerahkan kepada saksi RATNA, perbuatan tersebut terdakwa lakukan atas suruhan saksi RATNA.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB saksi AFRIZAL bertanya kepada saksi IQBAL kenapa banyak rokok yang hilang kemudian dijawab saksi IQBAL dengan mengatakan bahwa saksi IQBAL menemukan rokok Surya 12 di bahwa rak lemari yang dibungkus plastik asoi warna hitam, namun rokok tersebut telah hilang lagi, selanjutnya saksi AFRIZAL memanggil seluruh karyawan tokonya kecuali terdakwa yang saat itu sedang mengantarkan barang, saksi AFRIZAL kemudian bertanya kepada karyawan tokonya terkait rokok Surya 12 yang diceritakan oleh saksi IQBAL dan dijawab oleh saksi SELVI dengan mengatakan melihat terdakwa membawa plastik warna hitam dan memberikannya kepada saksi RATNA. Setelah terdakwa pulang dari mengantar barang saksi AFRIZAL dan istrinya menanyakan hal tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengakui perbuatannya tersebut.
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi RATNA mengambil barang milik saksi AFRIZAL tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi AFRIZAL.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi RATNA tersebut, saksi AFRIZAL selaku pemilik toko mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.--------------------------------------------------------
|