P E R K A R A :
---- Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada Hari Kamis Tanggal 08 April 2021 sekira pukul 08.00 Wib bertempat Jalan Irigasi Rambahan Baru Nag. Tanjung Betung Kec. Rao Selatan Kab. Pasaman terhadap seorang laki-laki nama MHD ALI MUKTI yang dilakukan oleh seorang laki laki nama BASRIN pgl IBAS, adapun kejadian tersebut dilakukan tersangka dengan BASRI memberhentikan atau menyetop mobil yang sedang di kendarai MHD ALI MUKTID dan setelah berhenti korban MHD ALI MUKTI menurunkan kaca mobil dan saat itu tersangka BASRIN pgl IBAS langsung marah marah kepada korban MHD ALI MUKTI dan mengatakan “ apa apa saja yang kamu bilang kepada bapak itu, kau ikut campur aja “ dan di jawab korban “ saya gak ikut campur masalah kalian dan saya hanya bekerjanya” dan selanjutnya BASRIN pgl IBAS langsung memukul bagian mata sebelah kiri korban MHD ALI MUKTI sebanyak 1 (Satu) kali menggunakan tangan kanan dan memukul bagian wajah sebanyak 3 (tiga) kali berturut turut selanjutnya memukul bagian dada sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali setelah kejadian tersebut sekitar 3 menit seorang laki-laki nama SAPRIL pgl SAPRI mendatagi korban MHD ALI MUKTI, lalu menarik tangan kanan korban MHD ALI MUKTI Sambil berkata “ KAMU MELAWAN “ dan saat itu korban MHD ALI MUKTI tidak ada menjawab perkataan SAPRIL pgl SAPRI kemudian SAPRIL pgl SAPRI dipisahkan oleh seorang laki-laki nama JON dan selanjutnya korban MHD ALI MUKTI meninggalkan tempat kejadian dan atas kejadian tersebut korban MHD ALI MUKTI mengalami luka bengkak di bagian mata sebelah kiri dan melaporkan kejadian ke Polsek Rao guna diproses secara hukum yang berlaku. ---------------------------------------------
----Terhadap tersangka BASRIN pgl IBAS dapat dipersangkakan telah melanggar pasal 352 ayat (1) K.U.H Pidana . |