Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2023/PN Lbs 1.Diyani Faudila, SH
2.Amalia Anjani, S.H
3.AGUS SALIM, SH
GUNAWAN LAHAGU Pgl GUNAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2023/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-190/L.3.18/Eoh.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Diyani Faudila, SH
2Amalia Anjani, S.H
3AGUS SALIM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN LAHAGU Pgl GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

LOGO  KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI PASAMAN

Jln. Jendral Sudirman No. 75 Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman

Telp. (0753) 20041 Fax. (0753) 20013

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                          P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                    

                                                                    

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-02/LSKPG/Eku.2/01/2023

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama

:

GUNAWAN LAHAGU Pgl GUNAWAN

NIK

:

1308072505930001

Tempat Lahir

:

Aek Badak

Umur/Tanggal lahir

:

29 Tahun / 25 Mei 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaran

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Sontang Lama Jorong Murni Sontang Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman

Agama           

:

Islam

Pekerjaan      

:

Petani

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat)

 

 

B.  STATUS PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 01 November 2022 s/d 02 November 2022

2.

Penahanan

:

 

 

  • Penyidik

:

Rumah Tahanan Negara Polsek Panti, Ditahan sejak tanggal 02 November 2022 s/d 21 November 2022

 

  • Perpanjangan oleh PU

:

Rumah Tahanan Negara Polsek Panti, Ditahan sejak tanggal 22 November 2022 s/d 31 Desember 2022

 

  • Perpanjangan oleh Ketua PN

:

Rumah Tahanan Negara Polsek Panti, Ditahan sejak tanggal 01 Januari 2023 s/d 30 Januari 2022

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

 

-------Bahwa Terdakwa GUNAWAN LAHAGU Pgl GUNAWAN pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 bertempat di simpang rumah saksi Nuriati Pgl Nenek Boya yang beralamat di Sontang Lama Jorong Murni Sontang Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan penganiayaan. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat saksi Nuriati Pgl Nenek Boya pulang dari sawah dan meletakkan tas sandang terbuat dari karung yang berisi sebilah parang di samping rumahnya, kemudian datang terdakwa meminta uang kepada saksi Nuriati Pgl Nenek Boya, pada saat itu saksi Nuriati Pgl Nenek Boya hanya memiliki uang sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) lalu melempar uang tersebut kearah terdakwa yang membuat terdakwa marah sehingga mengeluarkan kata-kata kotor ditujukan kepada saksi Nuriati Pgl Nenek Boya. Mendengar hal tersebut saksi Raya Hutasuhut Pgl Raya yang merupakan anak saksi Nuriati Pgl Nenek Boya sekaligus saudara Terdakwa yang juga berada ditempat kejadian langsung membentak terdakwa karena mengatakan kata-kata yang tidak pantas kepada saksi Nuriati Pgl Nenek Boya. Selanjutnya terdakwa yang sedang marah langsung mengambil secara paksa 1 (satu) buah parang yang berada di dalam tas sandang yang berada di samping saksi Nuriati Pgl Nenek Boya, yang kemudian saksi Nuriati Pgl Nenek Boya berusaha untuk mencegahnya dengan memegang sebilah parang tersebut namun terdakwa langsung menarik sebilah parang tersebut yang mengakibatkan luka dan berdarah pada bagian telapak tangan sebelah kanan saksi Nuriati Pgl Nenek Boya.
  • Bahwa kemudian setelah terdakwa mendapatkan sebilah parang tersebut dimana terdakwa yang mengetahui telapak tangan sebelah kanan dari saksi Nuriati Pgl Nenek Boya yang telah berdarah tidak menghentikan perbuatannya justru langsung mengayunkan sebilah parang tersebut kearah leher saksi Raya Hutasuhut Pgl Raya, melihat hal tersebut saksi Nuriati Pgl Nenek Boya langsung menghadang dengan tangan kanannya sehingga terjadi tarik-menarik antara terdakwa dengan saksi Nuriati Pgl Nenek Boya yang menyebabkan tangan kanan saksi Nuriati Pgl Nenek Boya mengalami luka robek untuk kedua kalinya dan mengeluarkan darah yang cukup banyak menyebabkan saksi Nuriati Pgl Nenek Boya jatuh dan tidak sadarkan diri.
  • Bahwa sesaat sebelum saksi Nuriati Pgl Nenek Boya jatuh dan tidak sadarkan diri datang saksi Amirul Pgl Am bersama warga sekitar mencoba melerai dan berusaha merebut parang tersebut dari tangan terdakwa, namun tidak berhasil. Melihat warga yang bertambah banyak, kemudian terdakwa membuang sebilah parang tersebut kearah jendela kamar terdakwa. Tidak lama kemudian saksi Amirul Pgl Am bersama warga lainnya membawa saksi Nuriati Pgl Nenek Boya ke Rumah Sakit Pratama Muara Bangun untuk dilakukan perawatan lebih lanjut, dan sekira malam hari pukul 19.30 Wib anggota kepolisian Sektor Panti berhasil mengamankan terdakwa dirumah warga di Tanah Lapang Sontang Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman saat terdakwa sedang bersembunyi setelah melarikan diri.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa GUNAWAN LAHAGU Pgl GUNAWAN mengakibatkan saksi Nuriati Pgl Nenek Boya mengalami luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Kelas D Pratama Nomor : VER/981/RSP/XI/2022 tanggal 01 November 2022 yang ditandatangani oleh an. Kepala Rumah Sakit dokter pemeriksa dr. SARI DEWI LESTARI, SIP.425/SIP-D/IX/2019 atas nama korban NURIATI, dengan kesimpulan laporan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Pada pemeriksaan korban perempuan yang menurut surat permintaan visum et repertum berumur enam puluh tiga tahun ini terdapat dua luka robek pada telapak tangan kanan akibat kekerasan tajam titik.
  • Cidera ini menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan koma jabatan atau pencaharian untuk waktu titik.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana;-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------Bahwa Terdakwa GUNAWAN LAHAGU Pgl GUNAWAN pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 bertempat di simpang rumah saksi Nuriati Pgl Nenek Boya yang beralamat di Sontang Lama Jorong Murni Sontang Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuati senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat saksi Nuriati Pgl Nenek Boya pulang dari sawah dan meletakkan tas sandang terbuat dari karung yang berisi sebilah parang di samping rumahnya, kemudian datang terdakwa meminta uang kepada saksi Nuriati Pgl Nenek Boya, pada saat itu saksi Nuriati Pgl Nenek Boya hanya memiliki uang sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) lalu melempar uang tersebut kearah terdakwa yang membuat terdakwa marah sehingga mengeluarkan kata-kata kotor ditujukan kepada saksi Nuriati Pgl Nenek Boya. Mendengar hal tersebut saksi Raya Hutasuhut Pgl Raya yang merupakan anak saksi Nuriati Pgl Nenek Boya sekaligus saudara Terdakwa yang juga berada ditempat kejadian langsung membentak terdakwa karena mengatakan kata-kata yang tidak pantas kepada saksi Nuriati Pgl Nenek Boya. Selanjutnya terdakwa yang sedang marah langsung mengambil secara paksa 1 (satu) buah parang yang berada di dalam tas sandang yang berada di samping saksi Nuriati Pgl Nenek Boya, yang kemudian saksi Nuriati Pgl Nenek Boya berusaha untuk mencegahnya dengan memegang sebilah parang tersebut namun terdakwa langsung menarik sebilah parang tersebut yang mengakibatkan luka dan berdarah pada bagian telapak tangan sebelah kanan saksi Nuriati Pgl Nenek Boya.
  • Bahwa kemudian setelah terdakwa mendapatkan sebilah parang tersebut dimana terdakwa yang mengetahui telapak tangan sebelah kanan dari saksi Nuriati Pgl Nenek Boya yang telah berdarah tidak menghentikan perbuatannya justru langsung mengayunkan sebilah parang tersebut kearah leher saksi Raya Hutasuhut Pgl Raya, melihat hal tersebut saksi Nuriati Pgl Nenek Boya langsung menghadang dengan tangan kanannya sehingga terjadi tarik-menarik antara terdakwa dengan saksi Nuriati Pgl Nenek Boya yang menyebabkan tangan kanan saksi Nuriati Pgl Nenek Boya mengalami luka robek untuk kedua kalinya dan mengeluarkan darah yang cukup banyak menyebabkan saksi Nuriati Pgl Nenek Boya jatuh dan tidak sadarkan diri.
  • Bahwa sesaat sebelum saksi Nuriati Pgl Nenek Boya jatuh dan tidak sadarkan diri datang saksi Amirul Pgl Am bersama warga sekitar mencoba melerai dan berusaha merebut parang tersebut dari tangan terdakwa, namun tidak berhasil. Melihat warga yang bertambah banyak, kemudian terdakwa membuang sebilah parang tersebut kearah jendela kamar terdakwa. Tidak lama kemudian saksi Amirul Pgl Am bersama warga lainnya membawa saksi Nuriati Pgl Nenek Boya ke Rumah Sakit Pratama Muara Bangun untuk dilakukan perawatan lebih lanjut, dan sekira malam hari pukul 19.30 Wib anggota kepolisian Sektor Panti berhasil mengamankan terdakwa dirumah warga di Tanah Lapang Sontang Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman saat terdakwa sedang bersembunyi setelah melarikan diri.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa GUNAWAN LAHAGU Pgl GUNAWAN mengakibatkan saksi Nuriati Pgl Nenek Boya mengalami luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Kelas D Pratama Nomor : VER/981/RSP/XI/2022 tanggal 01 November 2022 yang ditandatangani oleh an. Kepala Rumah Sakit dokter pemeriksa dr. SARI DEWI LESTARI, SIP.425/SIP-D/IX/2019 atas nama korban NURIATI, dengan kesimpulan laporan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Pada pemeriksaan korban perempuan yang menurut surat permintaan visum et repertum berumur enam puluh tiga tahun ini terdapat dua luka robek pada telapak tangan kanan akibat kekerasan tajam titik.
  • Cidera ini menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan koma jabatan atau pencaharian untuk waktu titik.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nr 8 Tahun 1948;-------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Lubuk Sikaping,07 Februari 2023

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

DIYANI FAUDILA, SH.

Ajun Jaksa / Nip. 19950407 201801 2 002

 

 

                     

 

Pihak Dipublikasikan Ya