Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2023/PN Lbs RUSTAM EFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2023/PN Lbs
Tanggal Surat Rabu, 09 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUSTAM EFENDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2.  Menyatakan sah perubahan / penggantian tahun lahir anak dari Pemohon yang semula tertulis dan terbaca 17 Desember 2017 menjadi 17 Desember 2016;
  3.   Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti tahun lahir anak dari Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca 17 Desember 2017 menjadi 17 Desember 2016 pada Akta Kelahiran Nomor : 1308-LT-23062020-0046 tertanggal 30 Juli 2020;
  4.  Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak