Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2023/PN Lbs WIDDY ANGGIA RAHMI 1.ASEFRINALDI TANJUNG
2.PEBRINALDO
3.EFRI YETTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2023/PN Lbs
Tanggal Surat Selasa, 15 Agu. 2023
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1WIDDY ANGGIA RAHMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Doni, SHWIDDY ANGGIA RAHMI
2PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.HWIDDY ANGGIA RAHMI
Tergugat
NoNama
1ASEFRINALDI TANJUNG
2PEBRINALDO
3EFRI YETTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JELITA MURNI, S.HASEFRINALDI TANJUNG
2JELITA MURNI, S.HPEBRINALDO
3JELITA MURNI, S.HEFRI YETTI
4BUSCANDRA BURHAN, S.HASEFRINALDI TANJUNG
5BUSCANDRA BURHAN, S.HPEBRINALDO
6BUSCANDRA BURHAN, S.HEFRI YETTI
7M IFRA FAUZAN, SHIASEFRINALDI TANJUNG
8M IFRA FAUZAN, SHIPEBRINALDO
9M IFRA FAUZAN, SHIEFRI YETTI
10ARIF BUDIIMAN, S.HASEFRINALDI TANJUNG
11ARIF BUDIIMAN, S.HPEBRINALDO
12ARIF BUDIIMAN, S.HEFRI YETTI
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) / BANK NAGARI Cabang Lubuk Sikaping
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M SYOKHIBUR ROFIKPT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) / BANK NAGARI Cabang Lubuk Sikaping
2ICHWANADIPT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) / BANK NAGARI Cabang Lubuk Sikaping
3OKY NASRULPT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) / BANK NAGARI Cabang Lubuk Sikaping
4REZKI DARMAPT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) / BANK NAGARI Cabang Lubuk Sikaping
5OKTAVIOLA PUTRIPT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) / BANK NAGARI Cabang Lubuk Sikaping
Nilai Sengketa(Rp) 237.970.806,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan perbuatan para Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas harta kekayaan para Tergugat.
  5. Menghukum para Tergugat untuk melunasi hutang / pinjaman pada BPD/Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping secara tunai, dan sekaligus sebesar Rp. 237.970.806 (Dua ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam rupiah), dan segala biaya yang ditimbulkan untuk pelunasan hutang/pinjaman tersebut, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugiaan Materiil dan Immateriil sebesar       Rp. 21.467.598,- (Dua puluh satu juta empat ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus Sembilan puluh delapan rupiah), secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila ingkar atas permohonan Penggugat melakukan sita jaminan terhadap barang bergerak atau tidak bergerak yang diketahui milik para Tergugat;
  7. Menghukum para Tergugat atas perbuatan yang telah merugikan Penggugat untuk diletakkan sita jaminan atau ditetapkan tanah beserta rumah milik para Tergugat ataupun barang bergerak atau tidak bergerak milik para Tergugat yaitu Tanah serta Rumah Milik Tergugat II (Pebrinaldo) yang terletak di Jalan DT Sinaro Jorong Satu Nagari Tanjung Beringin Utara Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau Tanah serta Rumah Milik Tergugat III (tiga) yang terletak di Koto Dalam Jorong Tanjung Alai Nagari Pauh Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman untuh diserahkan atau dijual untuk pelunasan hutang / pinjaman pada Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping dengan Jaminan SK PNS Penggugat.
  8. Menghukum para Tergugat untuk membayar denda atau uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dibebani kepada para Tergugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini, terhitung setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  9. Menghukum  para Tergugat secara tangung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.   
  10. Menghukum para Tergugat ataupun siapa saja untuk patuh dan tunduk pada putusan Pengadilan ini;

 

SUBSIDAIR :

Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon berikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum ( ex aequo et bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak