Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 24 Mar. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
4/Pdt.G/2023/PN Lbs |
Tanggal Surat |
Senin, 20 Feb. 2023 |
Nomor Surat |
02/Pdt.G/ISP/II/2023 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | NETTI | 2 | VIOTIKA ANGGUN.P |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Deni Syaputra, S.H.,M.H | NETTI | 2 | Deni Syaputra, S.H.,M.H | VIOTIKA ANGGUN.P |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Badan Pertanahan Kabupaten Pasaman |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RAHMI MARDIYANIS, SH | Badan Pertanahan Kabupaten Pasaman | 2 | MARIA SUSANTI, SH | Badan Pertanahan Kabupaten Pasaman |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) kepada Penggugat;
- Menyatakan/memerintahkan kepada Tergugat untuk menjalankan putusan/sebahagian putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 5/Pdt.G/2022/PN.Lbs tertanggal 3 Agustus 2022 dan Putusan/sebahagian putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 4/Pdt.G/2022/PN.Lbs tertanggal 3 Agustus 2022;
- Menyatakan/Memerintahkan kepada Tergugat melakukan peralihan/ perubahan nama pemegang hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 89 Tahun 2008 yang semula atas nama Mursida Binti Bahtiar kepada Netti dan Sertifikat Hak Milik No. 266 Tahun 2008 atas nama Mursida Binti Bahtiar kepada Viotika Anggun.P
- Menyatakan/Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Tergugat sejumlah :
- kerugian materil sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)
- kerugian in materil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Subsider :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |