Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Bth/2017/PN Lbs 1.ALI UMAR
2.YURDI HARTONO
3.WAHYU RADIAN TONI
4.FITRA YENI
5.ANITA
6.EFENDI
7.YENDRA
8.ANDRE
9.SYAFRI
10.EVI SUSANTI
1.NIDAR
2.MARDAN
3.RASYID
4.UPIK
5.HOSEN SAPUTRA
6.Iyan
7.Ida
8.ILAM
9.Si Am
10.IPAIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2017/PN Lbs
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan Pelawan  sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan.
  2. Menyatakan bahwa objek perkara adalah sah milik Pelawan.
  3. Menyatakan sah surat pernyataan Hak Pakai dari Mamak Kepala Waris tertanggal 14 September 2010.
  4. Menyatakan demi hukum dan sah Penguasaan Objek Perkara sebagai berikut yaitu :
  • Sebidang Sawah yang dikuasai oleh Pelawan 1 (Ali Umar) dengan luas kurang lebih 1 Hektar dengan batas Utara berbatas dengan tanah Upiak Simus, Sebelah Selatan Berbatas dengan Muaro Anak Aia Gadih Pinang, Sebelah Barat berbatas dengan Batang Tapa dan Tanah Piak Itam, Sebelah Timur Berbatas Dengan Bandar.
  • Sebidang Perkebunan kelapa sawit ±100 batang yang dikuasai oleh Pelawan 2 (Yurdi Hartono) dengan luas kurang lebih 1 Hektar dengan batas Utara berbatas dengan tanah Siin dan Ideh, Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Safri dan Sian, Sebelah Barat berbatas dengan Siin, Sebelah Timur Berbatas Dengan Tanah Ipen.
  • Sebidang Perkebunan sawit ±50 batang yang dikuasai oleh Pelawan 3 (Wahyu Radian Toni) dengan luas kurang lebih 0,5 Hektar dengan batas Utara berbatas dengan Tanah Upiak, Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Epi, Sebelah Barat berbatas dengan Sawah Ali Umar, Sebelah Timur Berbatas Dengan Jalan.
  • Sebidang Tanah Perkebunan sawit ±50 batang yang dikuasai oleh Pelawan 4 (Fitra Yeni) dengan luas kurang lebih 0,5 Hektar dengan batas Utara berbatas dengan tanah Ita, Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Toni, Sebelah Barat berbatas dengan Ansir, Sebelah Timur Berbatas Dengan Jalan.
  • Sebidang tanah Perkebunan sawit ±50 batang yang dikuasai oleh Pelawan 5 (Anita) dengan luas kurang lebih 0,5 Hektar dengan batas Utara berbatas dengan Tanah Ipen, Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Upik, Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Syafri dan Sian, Sebelah Timur Berbatas Dengan Jalan.
  • Sebidang tanah Perkebunan sawit ±100 batang yang dikuasai oleh Pelawan 6 (Efendi) dengan luas kurang lebih 1 Hektar dengan batas Utara berbatas dengan Tanah Ideh, Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Ita, Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Siyur, Sebelah Timur Berbatas Dengan Jalan.
  • Sebidang tanah Perkebunan jagung yang dikuasai oleh Pelawan 7 (Yendra) dengan luas kurang lebih 1 Hektar dengan batas Utara berbatas dengan Sawah Ipaik, Sebelah Selatan Berbatas dengan Sawah Piak Itam, Sebelah Barat berbatas dengan Bandar, Sebelah Timur Berbatas Dengan Anak Aia.
  • Sebidang Perkebunan sawit ±150 batang yang dikuasai oleh Pelawan 8 (Andre) dan Pelawan 9 (syafri) dengan luas kurang lebih 1,5 Hektar dengan batas Utara berbatas dengan Tanah Datuak Siyur, Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Ansir, Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Upiak Simus, Sebelah Timur Berbatas Dengan Tanah Ita.
  • Sebidang perkebunan sawit ±40 batang dan 1 Unit rumah Permanen yang dikuasai oleh Pelawan 10 (Evi Susanti) dengan luas kurang lebih 0,5 Hektar dengan batas Utara berbatas dengan Tanah Toni, Sebelah Selatan Berbatas dengan Bandar, Sebelah Barat berbatas dengan Bandar, Sebelah Timur Berbatas Dengan Jalan.

Oleh PELAWAN 1 sampai dengan PELAWAN 10

 

  1. Memerintahkan untuk Menunda eksekusi terhadap objek dalam perkara ini.
  2. Menghukum Terlawan untuk membayar ganti kerugian materil dan Immateriil sejumlah Rp.2.375.000.000,- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun para Terlawan menyatakan banding/verzet ataupun kasasi.
  4. Menghukum para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini apabila ingkar dapat menggunakan aparat penegak hukum/Polisi.
  5. Menghukum Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Dan apabila pengadilan berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak