Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN Lbs MARJONI 1.SYAHRUL
2.GUSTINA YUSTISIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Lbs
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARJONI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDREAS RONALDO,S.H,M.H.MARJONI
2RIO HANDIKA, S.HMARJONI
Tergugat
NoNama
1SYAHRUL
2GUSTINA YUSTISIA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Deni Syaputra, S.H.,M.HSYAHRUL
2Deni Syaputra, S.H.,M.HGUSTINA YUSTISIA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah Penggugat merupakan Mamak Kepala Waris dalam Kaumnya yang bersuku Mandailiang di Jorong Taluak Ambun Nagari Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat ;
  3. Menyatakan tanah yang terletak di Galugua Jorong Taluak Ambun Nagari Pauh Kecamatan Lubuk Sikaping kabupaten Pasaman dengan Luas + 5.100 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :

-Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ana/Inci

-Sebelah Barat berbatas dengan tanah Paih

-Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan

-Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Marahudin

Merupakan harta Pusaka Tinggi Kaum Penggugat yang ber suku Mandailiang di Jorong Taluak Ambun Nagari Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat ;

  1. Menyatakan tindakan Tergugat I yang menjual objel perkara tanpa persetujuan kaum kepada Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad ) ;
  2. Menyatakan tindakan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum  (Onrechtmatigedaad ) ;
  3. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan Objek Perkara kepada Penggugat selaku Mamak Kepala Waris dan Kaumnya yang bersuku Mandailiang di Jorong Taluak Ambun Nagari Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat ;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh juta Rupiah) ;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil  kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) ;
  6. Menyatakan  putusan  ini  dapat dilaksanakan serta merta dan  terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda dan uang paksa  (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini ;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau ;
  9. Menghukum Para Tergugat dan siapapun juga untuk patuh dan tunduk pada Putusan Pengadilan ini ;

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak