Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2024/PN Lbs 1.Ilza Putra Zulfa, S.H.
2.Diyani Faudila, S.H.
3.AGUS SALIM, SH
ALFINO CHANDRA Pgl FINO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-243/L.3.18/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ilza Putra Zulfa, S.H.
2Diyani Faudila, S.H.
3AGUS SALIM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFINO CHANDRA Pgl FINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ALFINO CHANDRA Pgl FINO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Januari tahun 2022 dan hari-hari lainnya sampai dengan bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di PT. Sumatera Inti Seluler cabang Lubuk Sikaping yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No 109 Nagari Pauah Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebaegai berikut:--------------------------

  • Bahwa Terdakwa Alfino Chandra Pgl Fino merupakan karyawan PT. Sumatera Inti Seluler cabang Lubuk Sikaping berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) Nomor: 0046/20210901/CLUSTER-BKT/PT.SIS/PWKT/IX/2021 tanggal 1 September 2021 dengan jangka waktu perjanjian sampai dengan tanggal 30 September 2022, dimana Terdakwa merupakan Sales Force yang bertugas melakukan penawaran dan penjualan produk PT. Sumatera Inti Seluler berupa kartu perdana, voucher (terdiri dari voucher data dan voucher kosong), kartu paket dan link aja (saldo) ke outlet/konter handphone di wilayah kerja Lubuk Sikaping, Kumpulan, Simpati dan Bonjol.
  • Bahwa berawal pada sekira rentang waktu bulan Januari 2022 sampai dengan bulan September 2022, Terdakwa meminta barang berupa kartu perdana, voucher (terdiri dari voucher data dan voucher kosong), kartu paket dan link aja (saldo) kepada saksi Rina Yolanda Pgl Rina selaku admin PT. Sumatera Inti Seluler cabang Lubuk Sikaping sampai dengan bulan Juli 2022 dan kepada saksi Intan Maharani Pgl Intan dari bulan Juli 2022 sampai dengan bulan September 2022, kemudian dicatatkan oleh admin kedalam laporan pengeluaran barang pagi hari lalu Terdakwa tandatangani.
  • Setelah admin menyerahkan kepada Terdakwa barang berupa voucher yang terdiri dari voucher data dan voucher kosong, Terdakwa kemudian pergi ke outlet/konter handphone untuk menjualkan barang-barang tersebut sampai dengan sekira pukul 16.00 WIB, dan setiap barang yang berhasil terjual Terdakwa input kedalam Web SOVIA, sebelum Terdakwa kembali ke kantor PT. Sumatera Inti Seluler terlebih dahulu Terdakwa mengganti/memindahkan barang berupa voucher kosong dari kotaknya ke kotak yang berisi voucher data lalu menggabungkannya menjadi satu kesatuan, lalu sesampainya dikantor PT. Sumatera Inti Seluler Terdakwa menyerahkan sisa stok penjualan hari itu kepada admin yang kemudian dilakukan pengecekan oleh admin dengan cara mencocokkan jumlah barang yang telah terjual dan disamakan dengan catatan penjualan yang Terdakwa input kedalam Web SOVIA, setelah dirasa sesuai admin mencatatkannya ke dalam laporan pengeluaran barang dan ditandatangani oleh Terdakwa serta admin,
  • Bahwa kemudian Terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan kepada saksi Nora Fransiska selaku kasir, selanjutnya pada keesokan harinya admin akan menyerahkan barang sesuai dengan permintaan Terdakwa dan kejadian tersebut terjadi berlanjut Terdakwa lakukan dari bulan Januari 2022 hingga akhirnya Terdakwa mengakui perbuatannya kepada saksi Syafnil Rahmat selaku Manager PT. Sumatera Inti Seluler cabang Lubuk Sikaping, dimana pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekira pukul 19.30 Wib, saksi Syafnil Rahmat memerintahkan saksi Intan Maharani Pgl Rani untuk melakukan pengecekan terhadap barang (voucher) terhadap sisa stok barang penjualan pagi, dimana voucher sisa penjualan terdiri atas voucher 1,5 GB, 2 GB dan 4 GB, lalu saksi Intan Maharani langsung mengambil sampel Voucher 1,5 GB sisa penjualan tersebut dari tas saksi IRVAN WAHYU Pgl IRVAN, pengecekan tersebut dilakukan melalui Web SOVIA dengan memasukkan nomor seri yang tertera pada Voucher ke Web SOVIA, setelah hasilnya keluar diketahui bahwa voucher tersebut merupakan voucher kosong yang artinya voucher yang diambil secara acak tersebut bukan voucher yang berisi paket data, dan hal yang sama juga terjadi pada sisa voucher yang ada pada Terdakwa, mengetahui hal tersebut saksi intan Maharani langsung melaporkan kepada saksi Syafnil Rahmat, lalu hal tersebut dilaporkan kepada General Manager Klaster Bukittinggi melalui via telpon.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Sumatera Inti Seluler cabang Lubuk Sikaping mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 110.246.400 (seratus sepuluh juta dua ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah), hal ini berdasarkan laporan hasil audit PT. Sumatera Inti Seluler cabang Lubuk Sikaping tanggal 7 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Yessi Sasmi, M. Finance.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya