Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2023/PN Lbs SITI ASIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2023/PN Lbs
Tanggal Surat Jumat, 01 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI ASIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan bahwa di Pilubang Jorong Rumah Nan XXX Nagari Ai Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat, pada Hari Kamis tanggal 23 Desember 1999 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama ZAINUL BAHRI karena sakit dan dikebumikan di pemakaman Umum Pilubang ;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pasaman di Lubuk Sikaping untuk mencatat tentang kematian Suami Pemohon tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akte kematian atas nama ZAINUL BAHRI tersebut ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak