Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Lbs Mardiwal Kapolres Pasaman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Lbs
Tanggal Surat Senin, 10 Sep. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Mardiwal
Termohon
NoNama
1Kapolres Pasaman
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun yang menjadi alasan permohonan ini adalah sebagai berikut :

  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
  1. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

 

  1. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

 

  1. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  • sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  • ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

  1. FAKTA HUKUM
    1. Bahwa Pemohon adalah sebagian kecil dari masyarakat adat Simpang Tonang yang konsisten berjuang untuk menjaga Lingkungan dan mempertahankan Harkat dan Martabat serta harga diri Nagari Simpang Tonang dari kehancuran akibat Aktifitas Pertambangan yang dilakukan oleh PT Inexco Jaya Mandiri (IJM) tanpa sepengetahuan dan seizin dari masyarakat simpang tonang mulai sejak bulan November tahun 2017.
  1. Bahwa akibat dari perjuangan tersebut Pemohon dikriminalisasi yang berujung pada penangkapan dan penahanan atas tuduhan perbuatan yang sama sekali tidak dilakukan oleh Para Pemohon.

 

  1. Bahwa Para Pemohon ditangkap dan ditahan oleh Termohon atas dugaan melakukan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 jo 406 jo 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

  1. Atas tuduhan tersebut terhadap Pemohon dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan berdasarkan:

Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/56/VIII/2018/Reskrim yang dikeluarkan tanggal 13 Agustus 201

Pihak Dipublikasikan Ya