Kejadian perkara tindak pidana Perampasan Hak atas sebidang tanah atau kebun yang memiliki surat-surat yang sah ( Sertifikat ), yang dilakukan oleh tersangka SAKIR Pgl SAKIR, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2019 sekira pukul 16.30 Wib, di Padang Tanjung Jorong Pasar Ladang Panjang Kenagarian Ladang Panjang Kec. Tigo Nagari Kab. Pasaman.
Uraian singkat kejadian :
----- kejadian tersebut berawal saat Korban DAMRAH Pgl MARAH ALAM melihat langsung sewaktu Tersangka SAKIR Pgl SAKIR menanam tanaman kelapa ditanah milik Korban DAMRAH Pgl MARAH ALAM, dengan cara tersangka SAKIR mengali tanah membuat lubang dengan mengunakan Tembilang dan setelah itu SAKIR Pgl SAKIR mengambil tampang (bibit kelapa) yang ada didekatnya mengali lubang, selanjutnya tersangka SAKIR Pgl SAKIR meletakan tampang (bibit kelapa) tersebut kedalam lubang yang telah dibuatnya kemudian tampang (bibit kelapa) yang telah diletakkan di dalam lubang tersebut tersangka SAKIR Pgl SAKIR timbun sebahagiannya dengan tanah, sedangkan tanah tersebut telah memiliki plang yang berisi pemberitahuan “ Bahwa tanah ini memiliki Sertifikat “, dan telah memiliki sertifikat Nomor 1016, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kab. Pasaman, tanggal 20 Maret 2019, atas nama DAMRAH.
----- Terhadap tersangka SAKIR Pgl SAKIR dapat dipersangkakan telah melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. |