Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Lbs Tina Setiawati Maryenni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tina Setiawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deni Syaputra, S.H.,M.HTina Setiawati
Tergugat
NoNama
1Maryenni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 132.359.000,00
Petitum

Dalam Provisi

- Menetapkan Sita Jaminan ”Conservatoir Beslag” terhadap sertifikat Hak Milik (SHM) No.141/Ganggo Hilia an. MARYENNI atas nama Tergugat selama pemeriksaan perkara sampai perkara berkekuatan hukum mengikat ;

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat ;
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti Penggugat dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi pada Penggugat ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar pada Penggugat Kerugian Materil akibat Wanprestasi Tergugat sebesar Rp. 132.359.000 (seratus tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah) secara kontan dan sekaligus ;
  5. Menetapkan kerugian imateriil/Moril akibat wanprestasi Tergugat pada Penggugat dengan adil dan patut sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh rupiah) ,
  6. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian imateril/moril Penggugat akibat wanprestasi Tergugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara kontan dan sekaligus ,
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan ”Conservatoir Beslag“ yang ditetapkan dalam perkara ini ;
  8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan pada Penggugat sertifikat Hak Milik (SHM) No.141/Ganggo Hilia an. MARYENNI atas nama Tergugat dijadikan untuk memenuhi isi putusan dalam perkara ini, dan dalam menjalankan isi putusan ini dapat dimintakan bantuan aparat berwajib sesuai ketentuan perundang-undangan;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Bila majelis Hakim yang bijaksana berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ex aguo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak