Dakwaan |
DAKWAAN
------- Bahwa terdakwa ISAN MAULANA ASTIVA Pgl ISAN bersama-sama dengan anak RAHMAD RIZKI alias RAHMAD REZKI Pgl RIZKI dan saksi ANDIKA KUSUMA Pgl DIKA (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 02.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di konter handphone milik saksi AGUS SETIAWAN yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 122 Jorong Pauh Nagari Pauh Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------
- Bahwa awalnya Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 15.00 wib terdakwa, anak RAHMAD RIZKI dan saksi DIKA sedang duduk-duduk di Wisma Anugerah dan bersepakat akan mengambil barang di konter handphone milik saksi AGUS SETIAWAN. Sekira pukul 00.00 wib hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 terdakwa, anak RIZKI dan saksi DIKA pergi dengan berjalan kaki menuju konter handphone milik saksi AGUS SETIAWAN. Sesampainya disana mereka menunggu konter tersebut tutup hingga pukul 02.00 wib. Setelah itu, terdakwa dan saksi DIKA berjalan ke samping toko Laundry Zam-Zam yang bersebelahan langsung dengan konter handphone tersebut kemudian terdakwa memanjat pipa air yang menempel di dinding toko laundry tersebut. Oleh karena saksi DIKA tidak bisa memanjat, terdakwa ISAN kembali turun dan berjongkok lalu menyuruh saksi DIKA untuk naik dan berdiri di bahunya hingga saksi DIKA berhasil memanjat sampai ke atap toko laundry yang disusul oleh terdakwa hingga keduanya sampai ke atas. Dan ketika anak RAHMAD RIZKI hendak ikut naik terdakwa melarang dan menyuruh untuk berjaga-jaga saja dan tetap menunggu di bawah sambil melihat-lihat keadaan lalu terdakwa masuk melalui jendela belakang yang sedang dalam keadaan terbuka kemudian terdakwa membukakan pintu agar saksi DIKA bisa masuk dan keduanya masuk ke dalam ruangan yang berada di lantai 2 (dua) kemudian saksi DIKA mengambil 1 (satu) helai kain sarung berwarna merah bergaris putih yang digunakan untuk menutupi wajahnya sedangkan terdakwa mengambil 1 (satu) helai selimut warna biru kombinasi putih yang digunakan juga untuk menutupi wajahnya. Setelah itu terdakwa dan saksi DIKA turun ke lantai 1 (satu) dan saksi DIKA membuka laci sebuah lemari besi dan mengambil uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan memasukkannya ke dalam plastik. Sementara terdakwa membuka laci yang lainnya dan mengambil 11 (sebelas) unit handphone yang berada di dalamnya. Setelah selesai, terdakwa dan saksi DIKA naik kembali ke lantai 2 (dua) kemudian saksi DIKA membagi uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan untuk saksi ANDIKA KUSUMA Pgl DIKA sendiri sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian terdakwa memasukkan 11 (sebelas) unit handphone ke dalam selimut yang sebelumnya ia gunakan untuk menutupi wajahnya dan melemparkannya kepada anak RAHMAD RIZKI yang berada di bawah lalu terdakwa dan saksi DIKA turun dengan cara memegangi pipa air yang sebelumnya ia gunakan untuk memanjat. Setelah sampai di bawah, terdakwa ISAN, saksi DIKA dan anak RAHMAD RIZKI pergi ke dekat jembatan Sumpu Pauah dan saksi DIKA memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kepada anak RAHMAD RIZKI sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan untuk saksi sendiri sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sisanya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli rokok dan makanan. Lalu 11 (sebelas) unit handphone dibagi dengan rincian sebagai berikut : terdakwa ISAN berupa 1 (satu) unit handphone merk IPhone XR warna Merah dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI Note 10 warna Hitam, saksi DIKA berupa 1 (satu) unit handphone merk IPhone 7 Plus warna Hitam, 1 (satu) unit handphone merk IPhone 8 warna Putih, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A03 warna Hitam, 1 (satu) unit handphone merk REDMI 4A warna Gold, 1 (satu) unit handphone merk VIVO A54S warna Hitam, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y91 warna Merah, 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI 4A warna Gold dan untuk anak RAHMAD RIZKI mendapatkan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y15S warna Biru dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO V5 warna Gold.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi DIKA dan Anak RAHMAD RIZKI mengambil uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 11 (sebelas) unit handphone tanpa izin menyebabkan saksi Agus Setiawan Pgl Agus selaku pemilik mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.800.000,- (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. -------------------------------------------------------------
|