Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
64/Pid.Sus/2022/PN Lbs | Debby Khristina, SH.MH | M. Idris Pgl Idris Alias Iyih | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Agu. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 64/Pid.Sus/2022/PN Lbs | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Agu. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-447/L.3.18/Enz.2/08/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN
KESATU
------- Bahwa terdakwa M. IDRIS Pgl IDRIS Alias IYIH bersama-sama dengan saksi IRWANSYAH SIHOMBING Pgl IWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira pukul 16.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2022, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi tepatnya di Jorong IV Beringin Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Precusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA
------- Bahwa terdakwa terdakwa M. IDRIS Pgl IDRIS Alias IYIH bersama-sama dengan saksi IRWANSYAH SIHOMBING Pgl IWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira pukul 16.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2022, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi tepatnya di Jorong IV Beringin Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Precusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |