Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2022/PN Lbs Debby Khristina, SH.MH M. Idris Pgl Idris Alias Iyih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2022/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-447/L.3.18/Enz.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Debby Khristina, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Idris Pgl Idris Alias Iyih[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1M. Doni, SHM. Idris Pgl Idris Alias Iyih
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

 

KESATU

 

-------   Bahwa terdakwa M. IDRIS Pgl IDRIS Alias IYIH bersama-sama dengan saksi IRWANSYAH SIHOMBING Pgl IWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira pukul 16.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2022, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi tepatnya di Jorong IV Beringin Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Precusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

 

-------   Bahwa terdakwa terdakwa M. IDRIS Pgl IDRIS Alias IYIH bersama-sama dengan saksi IRWANSYAH SIHOMBING Pgl IWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira pukul 16.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2022, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi tepatnya di Jorong IV Beringin Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Precusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya