Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2022/PN Lbs MARANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2022/PN Lbs
Tanggal Surat Rabu, 05 Jan. 2022
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1MARANSYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan nama pemohon yang semula bernama MARANSYAH pada Kartu Keluarga dan KAMARSAH pada Akta Kelahiran Anak dan akan diubah menjadi nama MARASAH;
  3. Menetapkan nama pemohon adalah MARASAH;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama pemohon yang semula bernama MARANSYAH pada Kartu Keluarga dan KAMARSAH pada Akta Kelahiran Anak dan akan diubah menjadi nama MARASAH pada Kartu Keluarga Nomor 1308133003090001, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 1308131812600001 , dan Akta Kelahiran Nomor 1308-LT-05072013-0013;
  5. Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan turunan resmi dari Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman di Lubuk Sikaping untuk segera melakukan perubahan nama Pemohon setelah memperlihatkan salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak