Dakwaan |
DAKWAAN PERTAMA:
------- Bahwa terdakwa SUPARJO EFENDI HR Pgl PARJO pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 21.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Januari tahun 2024 bertempat di Sungai Manis Nagari Taruang-taruang Selatan Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 13.30 wib, terdakwa dihubungi melalui handphone oleh ITOM (DPO) yang meminta terdakwa untuk menjemput narkotika jenis shabu ke rumah ITOM (DPO), saat itu terdakwa mengatakan bisa mendatanginya pada malam hari jika punya uang. Namun sekira pukul 19.00 wib anak FHAREL mendesak terdakwa untuk menjemput handphone milik anak FHAREL yang sudah selesai diperbaiki di konter handphone sehingga terdakwa bersama anak FHAREL berangkat menuju konter handphone yang berada di daerah Tapus menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi BM 2363 NL dimana posisi sepeda motor dikemudikan anak FHAREL sedangkan terdakwa dibonceng. Dalam perjalanan menuju konter, ITOM (DPO) beberapa kali menelpon terdakwa sehingga terdakwa mengarahkan anak FHAREL untuk menuju rumah ITOM (DPO) yang beralamat di Sungai Manis Nagari Taruangtaruang Selatan Kec. Rao Selatan Kab. Pasaman dan sesampainya di depan rumah ITOM (DPO) anak FHAREL menunggu di sebuah balaibalai depan rumah ITOM (DPO) sedangkan terdakwa masuk ke dalam rumah ITOM (DPO) selanjutnya ITOM (DPO) menyerahkan sebanyak 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu yang masingmasing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dan dibalut dengan kertas timah rokok dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, setelah menerimanya terdakwapun menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa mencoba narkotika jenis shabu tersebut, setelah selesai terdakwapun memasukkan semua paket narkotika jenis shabu tersebut berikut kaca pirek dan sedotan plastik ke dalam kotak rokok kosong merk OFO MILD dan memasukkannya ke dalam saku celana bagian depan sebelah kanan lalu pergi keluar rumah dan menghampiri anak FHAREL kemudian melanjutkan perjalanan ke konter handphone namun saat melintas di daerah Janji Nauli Jorong Selamat Selatan Nagari Sitombol Padang Gelugur Kab. Pasaman, tibatiba kendaraan terdakwa dipepet oleh sebuah mobil yang ternyata adalah petugas kepolisian, terdakwapun mengeluarkan kotak rokok dan membuangnya, melihat hal tersebut petugas langsung mengamankan terdakwa dan barang yang dibuang sebelumnya tersebut yakni 1 (satu) buah kotak rokok merk OFO MILD yang berisikan narkotika jenis shabu. Selanjutnya petugas membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti No : 012/10427.I/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang ditandatangani oleh EZANOFENDRI selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu yang masingmasing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dan diberi tanda angka 1 berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, angka 2 berat bersih 1,13 (satu koma satu tiga) gram, dan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dan diberi tanda angka 3 berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan 4 berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, sehingga total berat bersih keseluruhannya adalah 2,28 (dua koma dua delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Padang Nomor : 24.083.11.16.05.0045.K tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Pihak Ketiga dengan kesimpulan terhadap contoh narkotika jenis shabu tersebut adalah: Metamfetamin positif (+) termasuk Narkotika Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Lampiran No. Urut 61 dan Permenkes No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa SUPARJO EFENDI HR Pgl PARJO pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 21.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Januari tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi tepatnya di Janji Nauli Jorong Selamat Selatan Nagari Sitombol Padang Gelugur Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 13.30 wib, terdakwa dihubungi melalui handphone oleh ITOM (DPO) yang meminta terdakwa untuk menjemput narkotika jenis shabu ke rumah ITOM (DPO), saat itu terdakwa mengatakan bisa mendatanginya pada malam hari jika punya uang. Namun sekira pukul 19.00 wib anak FHAREL mendesak terdakwa untuk menjemput handphone milik anak FHAREL yang sudah selesai diperbaiki di konter handphone sehingga terdakwa bersama anak FHAREL berangkat menuju konter handphone yang berada di daerah Tapus menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi BM 2363 NL dimana posisi sepeda motor dikemudikan anak FHAREL sedangkan terdakwa dibonceng. Dalam perjalanan menuju konter, ITOM (DPO) beberapa kali menelpon terdakwa sehingga terdakwa mengarahkan anak FHAREL untuk menuju rumah ITOM (DPO) yang beralamat di Sungai Manis Nagari Taruangtaruang Selatan Kec. Rao Selatan Kab. Pasaman dan sesampainya di depan rumah ITOM (DPO) anak FHAREL menunggu di sebuah balaibalai depan rumah ITOM (DPO) sedangkan terdakwa masuk ke dalam rumah ITOM (DPO) selanjutnya ITOM (DPO) menyerahkan sebanyak 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu yang masingmasing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dan dibalut dengan kertas timah rokok dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, setelah menerimanya terdakwapun menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa mencoba narkotika jenis shabu tersebut, setelah selesai terdakwapun memasukkan semua paket narkotika jenis shabu tersebut berikut kaca pirek dan sedotan plastik ke dalam kotak rokok kosong merk OFO MILD dan memasukkannya ke dalam saku celana bagian depan sebelah kanan lalu pergi keluar rumah dan menghampiri anak FHAREL kemudian melanjutkan perjalanan ke konter handphone namun saat melintas di daerah Janji Nauli Jorong Selamat Selatan Nagari Sitombol Padang Gelugur Kab. Pasaman, tibatiba kendaraan terdakwa dipepet oleh sebuah mobil yang ternyata adalah petugas kepolisian, terdakwapun mengeluarkan kotak rokok dan membuangnya, melihat hal tersebut petugas langsung mengamankan terdakwa dan barang yang dibuang sebelumnya tersebut yakni 1 (satu) buah kotak rokok merk OFO MILD yang berisikan narkotika jenis shabu. Selanjutnya petugas membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti No : 012/10427.I/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang ditandatangani oleh EZANOFENDRI selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu yang masingmasing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dan diberi tanda angka 1 berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, angka 2 berat bersih 1,13 (satu koma satu tiga) gram, dan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dan diberi tanda angka 3 berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan 4 berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, sehingga total berat bersih keseluruhannya adalah 2,28 (dua koma dua delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Padang Nomor : 24.083.11.16.05.0045.K tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Pihak Ketiga dengan kesimpulan terhadap contoh narkotika jenis shabu tersebut adalah: Metamfetamin positif (+) termasuk Narkotika Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Lampiran No. Urut 61 dan Permenkes No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------
|