Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2021/PN Lbs Rahmat Firdaus, SH Ernita Pgl Ita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 3/Pid.C/2021/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan R/01/iii/2021/Sek-BJL
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Rahmat Firdaus, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ernita Pgl Ita[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Awal mula terjadi pengrusakan terhadap tanaman milik Saksi tersebut pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 sekira pukul 09.00 Wib di tanah yang ada di belakang rumah orang tua Saksi yang terletak di Air Deras Jorong Pandam Nagari Limo Koto Kec. Bonjol Kab. Pasaman Saksi mengetahui bahwa tanaman Saksi telah di tebang oleh pelaku yaitu ketika saksi sedang berada di rumah kemudian datang anak Saksi bernama YELI, Perempuan, Umur sekira 45 Tahun, Suku Tanjung/Minang, Pekerjaan Rumah Tangga, Alamat Kp. Balai Jorong Batu Badinding Utara Nagari Limo Koto Kec. Bonjol Kab. Pasaman dan menegatakan kepada Saksi “ Yah, tanaman di air deras di tebangnya oleh orang sebelah SI ITA, habis sadonyo ( Ayah, tanaman yang ada di air deras di tebang oleh pelaku ITA dan telah habis semuanya ) “  dan Saksi jawab “ dari ma tau ( dari mana kamu tahu ) “  dijawab oleh anak Saksi YELI “ Si IDI magiah tau ka Pak Buyuang sudah tu pak Buyuang maagiah tau a wak ( sdr IDI yang memberitahukan kepada pak Buyuang, setelah itu Saksi di beri tahu pula oleh sdr BUYUNG ) “  setelah itu Saksi pergi ke lokasi tanaan tersebut dengan sepeda motor dan sesampainya di lokasi tersebut Saksi lihat tanaman Saksi telah di tebang oleh pelaku, dari sanalah Saksi mengetahui tanaman Saksi telah di tebang oleh pelaku.

Terhadap tersangka ITA dapat disangkakan telah melanggar Pasal 407 ayat ( 1 ) KUH Pidana tentang tindak pidana pengrusakan terhadap tanaman.

Pihak Dipublikasikan Ya