Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2023/PN Lbs 1.Ilza Putra Zulfa, S.H.
2.Alamsyah Budin, SH
3.Sriyani Latifa Syam, S.H.
4.Diyani Faudila, SH
MARTIN NOVA Als MARTIN NOFA Pgl NOVA Als NOFA Als MARTIN Bin ASRIZAL AGUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2023/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-250/L.3.18/Enz.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Ilza Putra Zulfa, S.H.
2Alamsyah Budin, SH
3Sriyani Latifa Syam, S.H.
4Diyani Faudila, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTIN NOVA Als MARTIN NOFA Pgl NOVA Als NOFA Als MARTIN Bin ASRIZAL AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI PASAMAN

Jln. Jendral Sudirman No. 75 Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman

Telp. (0753) 20041 Fax. (0753) 20013

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                          P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                    

                                                                   

SURAT DAKWAAN

  No. Reg. Perk. PDM – 07/LSKPG/Enz.2/02/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

MARTIN NOVA  Als MARTIN NOFA Pgl NOVA Als NOFA Als MARTIN Bin ASRIZAL AGUS

Nomor Identitas

Tempat Lahir

:

:

1306061303850001 (NIK)

Bukittinggi

Umur / Tanggal Lahir

:

37 Tahun / 13 Maret 1985   

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Karatau Jorong Parabek Dusun Parabek Kelurahan/Nagari Ladang Laweh Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  • Terdakwa tidak ditahan (sedang menjalani  pidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Lubuk Basung Kabupaten Agam).
  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

 

   Bahwa terdakwa MARTIN NOVA Als MARTIN NOFA Pgl NOVA Als NOFA Als MARTIN Bin ASRIZAL AGUS secara bersama-sama dengan DWIKI RIKO PUTRA Pgl RIKO Als GAMBUANG Als RIKO NYENYUK Bin RISBOY NURMANSYAH, ABDUL RAHMID Pgl AMIK Alias DUL Bin SAMSUAR, ANGGA RANDA Pgl ANGGA Bin HERMAN, MUHAMMAD PARTI FARHAN Pgl FARHAN Bin NURSAL dan GERRY ANDRIAN Pgl GERRY Bin EN DARISMAN (Penuntutan terpisah), REZA (DPO) dan Pgl TULANG (DPO) pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September  tahun 2022 bertempat di Jalan Lintas Sumatera Pilubang Jorong Rumah Nan XXX Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, sebelumnya pada pertengahan bulan September 2022, terdakwa mendapat tawaran dari ABDUL RAHMID (masing-masing sedang menjalani pemidanaan di LP kelas II B Lubuk Basung) dan bersepakat untuk membeli Narkotika jenis Ganja kepada Orang Ladang Pgl Tulang (DPO) yang berada di Penyabungan Sumatera Utara, dimana ABDUL RAHMID bertugas untuk menghubungi dan nego dengan Orang Ladang Pgl Tulang (DPO) sedangkan terdakwa bertugas sebagai penyandang dana dengan keuntungan sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per Kilogram, kemudian terdakwa menyediakan uang sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk uang muka pembelian Ganja dimaksud, selanjutnya ABDUL RAHMID menghubungi Pgl Tulang (DPO) dan disepakati bahwa ABDUL RAHMID membeli sebanyak 56 (lima puluh enam) paket besar Ganja dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per kilogram dan sisa uang pembelian Ganja dimaksud akan dikirim ABDUL RAHMID kepada Pgl Tulang (DPO) setiap minggunya, kemudian dengan dibantu oleh REZA (DPO) terdakwa mengirim uang muka pembelian Ganja dimaksud sebanyak Rp. 8.000.000,- (depalan juta rupiah) kepada Orang Ladang Pgl Tulang (DPO) dan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Orang Ladang yang memikul, melakban dan mengangkut Ganja dari ladang ke pinggir jalan ke Nomor Rekening yang diberikan oleh ABDUL RAHMID.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 09.00 Wib DWIKI RIKO PUTRA ditemui ABDUL RAHMID di kamar Lapas Klas II B Lubuk Basung dan disepakati bahwa DWIKI RIKO PUTRA yang akan mencarikan kurir untuk menjemput Ganja ke Penyabungan Provinsi Sumatera Utara dan membawanya ke Provinsi Sumatera Barat dengan upah sebanyak 16 (enam belas) paket besar Ganja, kemudian pada hari Senin tanggal 26 September 2022 DWIKI RIKO PUTRA menghubungi ANGGA RANDA melalui telepon menawarkan untuk menjemput Ganja ke Penyabungan Provinsi Sumatera Utara dan disanggupi oleh ANGGA RANDA sekira pukul 13.16 Wib serta meminta ANGGA RANGGA untuk mencari Nomor rekening BRI Link terdekat di kota Solok dan setelah didapatkan ANGGA RANDA langsung mengirimkannya kepada DWIKI RIKO PUTRA, selanjutnya DWIKI RIKO PUTRA, ANGGA RANDA memninta terdakwa untuk mengirimkan uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada ANGGA RANDA untuk biaya rental mobil, BBM dan biaya perjalanan dan DWIKI RIKO PUTRA langsung mengirimkan bukti transfer uang tersebut kepada ANGGA RANDA selanjutnya ANGGA RANDA merental mobil milik Anggles Diego Kurniawan seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selama 1 (satu) hari dengan alasan untuk pergi pesta ke kota Padang.
  • Selanjutnya melalui telpon ANGGA RANDA mengajak MUHAMMAD PARTI FARHAN untuk menjemput Ganja dimaksud ke Penyabungan Provinsi Sumatera Utara tetapi ditolak oleh MUHAMMAD PARTI FARHAN, lalu setelah MUHAMMAD PARTI FARHAN ditemui oleh ANGGA RANDA di rumah MUHAMMAD PARTI FARHAN maka MUHAMMAD PARTI FARHAN merasa yakin dan aman barulah MUHAMMAD PARTI FARHAN menyanggupinya, selanjutnya ANGGA RANDA dan MUHAMMAD PARTI FARHAN berangkat menuju rumah Anggles Diego Kurniawan di Transad Kel. Kampung Jawa Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, dalam perjalanan menuju rumah Anggles Diego Kuriniawan, ANGGA RANDA dan MUHAMMAD PARTI FARHAN singgah dirumah kakek GERRY ANDRIAN, lalu MUHAMMAD PARTI FARHAN mengajak GERRY ANDRIAN untuk ikut jalan-jalan, selanjutnya ANGGA RANDA, MUHAMMAD PARTI FARHAN dan GERRY ANDRIAN dengan menggunakan sepeda motor berangkat menuju rumah Anggles Diego Kuriniawan untuk mengambil mobil rental, kemudian ANGGA RANDA berangkat dari kota Solok menuju Penyabungan Provinsi Sumatera Utara bersama MUHAMMAD PARTI FARHAN dan GERRY ANDRIAN dengan menggunakan mobil Toyota Calya warna abu-abu metallic Nopol BA 1516 KQ yang dikemudikan oleh GERRY ANDRIAN, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib  GERRY ANDRIAN  menanyakan akan pergi jalan kemana dan kemudian dijawab oleh ANGGA RANDA bahwa tujuan sebenarnya adalah pergi menjempit ganja ke daerah Panyabungan Provinsi Sumatera Utara, ketika sampai di Bukittinggi atas permintaan dari ANGGA RANDA, DWIKI RIKO PUTRA kembali mentransfer uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada ANGGA RANDA untuk tambahan biaya perjalanan.
  • Kemudian sekira pukul 00.00 Wib, ketika sedang melintas di daerah Lubuk Sikaping, karena tidak jadi memuat Ganja pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 04.00 Wib, maka DWIKI RIKO PUTRA meminta  ANGGA RANDA, MUHAMMAD PARTI FARHAN dan GERRY ANDRIAN untuk beristirahat di Lubuk Sikaping.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 08.00 Wib DWIKI RIKO PUTRA diberitahu ANGGA RANDA bahwa ANGGA RANDA, MUHAMMAD PARTI FARHAN dan GERRY ANDRIAN berangkat dari Lubuk Sikaping menuju Penyabungan, selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib terdakwa DWIKI RIKO PUTRA kembali diberitahu oleh ANGGA RANDA bahwa ANGGA RANDA, MUHAMMAD PARTI FARHAN dan GERRY ANDRIAN sudah berada di dekat lokasi tempat memuat Ganja, selanjutnya karena Orang Ladang akan memuat Ganja dimaksud sehabis Magrib, maka DWIKI RIKO PUTRA meminta ANGGA RANDA, MUHAMMAD PARTI FARHAN dan GERRY ANDRIAN untuk santai dulu.
  • Kemudian terdakwa meminjamkan uang kepada DWIKI RIKO PUTRA, untuk biaya peluncur/kurir sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib DWIKI RIKO PUTRA mentranfer uang dimaksud kepada ANGGA RANDA untuk tambahan biaya perjalanan, DWIKI RIKO PUTRA juga memberitahu ANGGA RANDA bahwa Orang Ladang akan menelpon ANGGA RANDA, kemudian sekira pukul 19.00 Wib ANGGA RANDA diberitahu Orang Ladang bahwa Ganja dimaksud akan dimuat pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 03.00 Wib.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 02.30 Wib bertempat di pinggir jalan Lintas di daerah Penyabungan, Orang Ladang sebanyak 4 (empat) orang memuat 3 (tiga) karung Ganja ke mobil Toyota Calya warna abu-abu metallic Nopol BA 1516 KQ yang dikemudikan GERRY ANDRIAN dan setelah itu  langsung berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 06.30 WIB ketika mobil Toyota Calya warna abu-abu metallic Nopol BA 1516 KQ yang dikemudikan GERRY ANDRIAN dimaksud melintas di Jalan Lintas Sumatera Pilubang Jorong Rumah Nan XXX Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, ANGGA RANDA, MUHAMMAD PARTI FARHAN dan GERRY ANDRIAN ditangkap oleh Petugas dari BNNP Sumbar dan di dalam mobil Toyota Calya warna abu-abu metallic Nopol BA 1516 KQ yang dikemudikan GERRY ANDRIAN tersebut disita 3 (tiga) karung plastik warna putih yang berisi 56 (lima puluh enam) paket besar Ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning.
  • Setelah ANGGA RANDA, MUHAMMAD PARTI FARHAN dan GERRY ANDRIAN ditangkap dan diamankan oleh Petugas dari BNNP Sumbar, kemudian sekira pukul 07.00 Wib DWIKI RIKO PUTRA menelpon ke handphone ANGGA RANDA, lalu tanpa sepengetahuan DWIKI RIKO PUTRA telepon tersebut diangkat dan diaktifkan loudspeaker-nya oleh Petugas dari BNNP Sumbar dan dalam percakapan tersebut DWIKI RIKO PUTRA menyampaikan kepada ANGGA RANDA tentang kesepakatan antara ABDUL RAHMID, DWIKI RIKO PUTRA dan terdakwa bahwa ”Sebanyak 40 (empat puluh) paket diturunkan di Lubang Jepang Ngarai Sianok Bukittinggi dan akan diambil oleh REZA (orang suruhan terdakwa) dan 16 (enam belas) paket diturunkan di Solok dan akan diambil oleh orang suruhan DWIKI RIKO PUTRA.   
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pengelola PT Pegadaian (Persero) unit Simpang Empat nomor : 65/14354.00/BAP/2022 tanggal 28 September 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Muchlishiin NIK.P.86361 selaku Ketua, barang bukti adalah :
  • 56 (lima puluh enam) paket besar Ganja yang dibalut lakban warna kuning dengan total berat bersih 55.254,69 (lima puluh lima ribu dua ratus lima puluh empat koma enam sembilan) gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Padang Nomor : 22.083.11.16.05.0816.K tanggal 06 Oktober 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni, MM. Apt, selaku Koordinator Bidang Pengujian, pada kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti atas nama ANGGA RANDA Pgl ANGGA Bin HERMAN Dkk. adalah Ganja (Cannabis) Positif (+) (termasuk Narkotika Gol.I).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

    

    Bahwa terdakwa MARTIN NOVA Als MARTIN NOFA Pgl NOVA Als NOFA Als MARTIN Bin ASRIZAL AGUS secara bersama-sama dengan DWIKI RIKO PUTRA Pgl RIKO Als GAMBUANG Als RIKO NYENYUK Bin RISBOY NURMANSYAH, ABDUL RAHMID/ABDUL RAHMIT Pgl AMIK Bin SAMSUAR, ANGGA RANDA Pgl ANGGA Bin HERMAN, MUHAMMAD PARTI FARHAN Pgl FARHAN Bin NURSAL dan GERRY ANDRIAN Pgl GERRY Bin EN DARISMAN (Penuntutan terpisah), REZA (DPO) dan Pgl TULANG (DPO) pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September  tahun 2022 bertempat di Jalan Lintas Sumatera Pilubang Jorong Rumah Nan XXX Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, sebelumnya pada pertengahan bulan September 2022, terdakwa mendapat tawaran dari ABDUL RAHMID (masing-masing sedang menjalani pemidanaan di LP kelas II B Lubuk Basung) dan bersepakat untuk membeli Narkotika jenis Ganja kepada Orang Ladang Pgl Tulang (DPO) yang berada di Penyabungan Sumatera Utara, dimana ABDUL RAHMID bertugas untuk menghubungi dan nego dengan Orang Ladang Pgl Tulang (DPO) sedangkan terdakwa bertugas sebagai penyandang dana dengan keuntungan sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per Kilogram, kemudian terdakwa menyediakan uang sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk uang muka pembelian Ganja dimaksud, selanjutnya ABDUL RAHMID menghubungi Pgl Tulang (DPO) dan disepakati bahwa ABDUL RAHMID membeli sebanyak 56 (lima puluh enam) paket besar Ganja dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per kilogram dan sisa uang pembelian Ganja dimaksud akan dikirim ABDUL RAHMID kepada Pgl Tulang (DPO) setiap minggunya, kemudian dengan dibantu oleh REZA (DPO) terdakwa mengirim uang muka pembelian Ganja dimaksud sebanyak Rp. 8.000.000,- (depalan juta rupiah) kepada Orang Ladang Pgl Tulang (DPO) dan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Orang Ladang yang memikul, melakban dan mengangkut Ganja dari ladang ke pinggir jalan ke Nomor Rekening yang diberikan oleh ABDUL RAHMID.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 09.00 Wib DWIKI RIKO PUTRA ditemui ABDUL RAHMID di kamar Lapas Klas II B Lubuk Basung dan disepakati bahwa DWIKI RIKO PUTRA yang akan mencarikan kurir untuk menjemput Ganja ke Penyabungan Provinsi Sumatera Utara dan membawanya ke Provinsi Sumatera Barat dengan upah sebanyak 16 (enam belas) paket besar Ganja, kemudian pada hari Senin tanggal 26 September 2022 DWIKI RIKO PUTRA menghubungi ANGGA RANDA melalui telepon menawarkan untuk menjemput Ganja ke Penyabungan Provinsi Sumatera Utara dan disanggupi oleh ANGGA RANDA sekira pukul 13.16 Wib serta meminta ANGGA RANGGA untuk mencari Nomor rekening BRI Link terdekat di kota Solok dan setelah didapatkan ANGGA RANDA langsung mengirimkannya kepada DWIKI RIKO PUTRA, selanjutnya DWIKI RIKO PUTRA, ANGGA RANDA memninta terdakwa untuk mengirimkan uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada ANGGA RANDA untuk biaya rental mobil, BBM dan biaya perjalanan dan DWIKI RIKO PUTRA langsung mengirimkan bukti transfer uang tersebut kepada ANGGA RANDA selanjutnya ANGGA RANDA merental mobil milik Anggles Diego Kurniawan seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selama 1 (satu) hari dengan alasan untuk pergi pesta ke kota Padang.
  • Selanjutnya melalui telpon ANGGA RANDA mengajak MUHAMMAD PARTI FARHAN untuk menjemput Ganja dimaksud ke Penyabungan Provinsi Sumatera Utara tetapi ditolak oleh MUHAMMAD PARTI FARHAN, lalu setelah MUHAMMAD PARTI FARHAN ditemui oleh ANGGA RANDA di rumah MUHAMMAD PARTI FARHAN maka MUHAMMAD PARTI FARHAN merasa yakin dan aman barulah MUHAMMAD PARTI FARHAN menyanggupinya, selanjutnya ANGGA RANDA dan MUHAMMAD PARTI FARHAN berangkat menuju rumah Anggles Diego Kurniawan di Transad Kel. Kampung Jawa Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, dalam perjalanan menuju rumah Anggles Diego Kuriniawan, ANGGA RANDA dan MUHAMMAD PARTI FARHAN singgah dirumah kakek GERRY ANDRIAN, lalu MUHAMMAD PARTI FARHAN mengajak GERRY ANDRIAN untuk ikut jalan-jalan, selanjutnya ANGGA RANDA, MUHAMMAD PARTI FARHAN dan GERRY ANDRIAN dengan menggunakan sepeda motor berangkat menuju rumah Anggles Diego Kuriniawan untuk mengambil mobil rental, kemudian ANGGA RANDA berangkat dari kota Solok menuju Penyabungan Provinsi Sumatera Utara bersama MUHAMMAD PARTI FARHAN dan GERRY ANDRIAN dengan menggunakan mobil Toyota Calya warna abu-abu metallic Nopol BA 1516 KQ yang dikemudikan oleh GERRY ANDRIAN, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib  GERRY ANDRIAN  menanyakan akan pergi jalan kemana dan kemudian dijawab oleh ANGGA RANDA bahwa tujuan sebenarnya adalah pergi menjempit ganja ke daerah Panyabungan Provinsi Sumatera Utara, ketika sampai di Bukittinggi atas permintaan dari ANGGA RANDA, DWIKI RIKO PUTRA kembali mentransfer uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada ANGGA RANDA untuk tambahan biaya perjalanan.
  • Kemudian sekira pukul 00.00 Wib, ketika sedang melintas di daerah Lubuk Sikaping, karena tidak jadi memuat Ganja pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 04.00 Wib, maka DWIKI RIKO PUTRA meminta  ANGGA RANDA, MUHAMMAD PARTI FARHAN dan GERRY ANDRIAN untuk beristirahat di Lubuk Sikaping.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 08.00 Wib DWIKI RIKO PUTRA diberitahu ANGGA RANDA bahwa ANGGA RANDA, MUHAMMAD PARTI FARHAN dan GERRY ANDRIAN berangkat dari Lubuk Sikaping menuju Penyabungan, selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib terdakwa DWIKI RIKO PUTRA kembali diberitahu oleh ANGGA RANDA bahwa ANGGA RANDA, MUHAMMAD PARTI FARHAN dan GERRY ANDRIAN sudah berada di dekat lokasi tempat memuat Ganja, selanjutnya karena Orang Ladang akan memuat Ganja dimaksud sehabis Magrib, maka DWIKI RIKO PUTRA meminta ANGGA RANDA, MUHAMMAD PARTI FARHAN dan GERRY ANDRIAN untuk santai dulu.
  • Kemudian terdakwa meminjamkan uang kepada DWIKI RIKO PUTRA, untuk biaya peluncur/kurir sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib DWIKI RIKO PUTRA mentranfer uang dimaksud kepada ANGGA RANDA untuk tambahan biaya perjalanan, DWIKI RIKO PUTRA juga memberitahu ANGGA RANDA bahwa Orang Ladang akan menelpon ANGGA RANDA, kemudian sekira pukul 19.00 Wib ANGGA RANDA diberitahu Orang Ladang bahwa Ganja dimaksud akan dimuat pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 03.00 Wib.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 02.30 Wib bertempat di pinggir jalan Lintas di daerah Penyabungan, Orang Ladang sebanyak 4 (empat) orang memuat 3 (tiga) karung Ganja ke mobil Toyota Calya warna abu-abu metallic Nopol BA 1516 KQ yang dikemudikan GERRY ANDRIAN dan setelah itu  langsung berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 06.30 WIB ketika mobil Toyota Calya warna abu-abu metallic Nopol BA 1516 KQ yang dikemudikan GERRY ANDRIAN dimaksud melintas di Jalan Lintas Sumatera Pilubang Jorong Rumah Nan XXX Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, ANGGA RANDA, MUHAMMAD PARTI FARHAN dan GERRY ANDRIAN ditangkap oleh Petugas dari BNNP Sumbar dan di dalam mobil Toyota Calya warna abu-abu metallic Nopol BA 1516 KQ yang dikemudikan GERRY ANDRIAN tersebut disita 3 (tiga) karung plastik warna putih yang berisi 56 (lima puluh enam) paket besar Ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning.
  • Setelah ANGGA RANDA, MUHAMMAD PARTI FARHAN dan GERRY ANDRIAN ditangkap dan diamankan oleh Petugas dari BNNP Sumbar, kemudian sekira pukul 07.00 Wib DWIKI RIKO PUTRA menelpon ke handphone ANGGA RANDA, lalu tanpa sepengetahuan DWIKI RIKO PUTRA telepon tersebut diangkat dan diaktifkan loudspeaker-nya oleh Petugas dari BNNP Sumbar dan dalam percakapan tersebut DWIKI RIKO PUTRA menyampaikan kepada ANGGA RANDA tentang kesepakatan antara ABDUL RAHMID, DWIKI RIKO PUTRA dan terdakwa bahwa ”Sebanyak 40 (empat puluh) paket diturunkan di Lubang Jepang Ngarai Sianok Bukittinggi dan akan diambil oleh REZA (orang suruhan terdakwa) dan 16 (enam belas) paket diturunkan di Solok dan akan diambil oleh orang suruhan DWIKI RIKO PUTRA.   
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pengelola PT Pegadaian (Persero) unit Simpang Empat nomor : 65/14354.00/BAP/2022 tanggal 28 September 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Muchlishiin NIK.P.86361 selaku Ketua, barang bukti adalah :
  • 56 (lima puluh enam) paket besar Ganja yang dibalut lakban warna kuning dengan total berat bersih 55.254,69 (lima puluh lima ribu dua ratus lima puluh empat koma enam sembilan) gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Padang Nomor : 22.083.11.16.05.0816.K tanggal 06 Oktober 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni, MM. Apt, selaku Koordinator Bidang Pengujian, pada kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti atas nama ANGGA RANDA Pgl ANGGA Bin HERMAN Dkk. adalah Ganja (Cannabis) Positif (+) (termasuk Narkotika Gol.I).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

LEBIH SUBSIDAIR :

 

    Bahwa terdakwa MARTIN NOVA Als MARTIN NOFA Pgl NOVA Als NOFA Als MARTIN Bin ASRIZAL AGUS secara bersama-sama dengan DWIKI RIKO PUTRA Pgl RIKO Als GAMBUANG Als RIKO NYENYUK Bin RISBOY NURMANSYAH, ABDUL RAHMID/ABDUL RAHMIT Pgl AMIK Bin SAMSUAR, ANGGA RANDA Pgl ANGGA Bin HERMAN, MUHAMMAD PARTI FARHAN Pgl FARHAN Bin NURSAL dan GERRY ANDRIAN Pgl GERRY Bin EN DARISMAN (Penuntutan terpisah), REZA (DPO) dan Pgl TULANG (DPO) pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September  tahun 2022 bertempat di Jalan Lintas Sumatera Pilubang Jorong Rumah Nan XXX Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, sebelumnya pada pertengahan bulan September 2022, terdakwa mendapat tawaran dari ABDUL RAHMID (masing-masing sedang menjalani pemidanaan di LP kelas II B Lubuk Basung) dan bersepakat untuk membeli Narkotika jenis Ganja kepada Orang Ladang Pgl Tulang (DPO) yang berada di Penyabungan Sumatera Utara, dimana ABDUL RAHMID bertugas untuk menghubungi dan nego dengan Orang Ladang Pgl Tulang (DPO) sedangkan terdakwa bertugas sebagai penyandang dana dengan keuntungan sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per Kilogram, kemudian terdakwa menyediakan uang sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk uang muka pembelian Ganja dimaksud, selanjutnya ABDUL RAHMID menghubungi Pgl Tulang (DPO) dan disepakati bahwa ABDUL RAHMID membeli sebanyak 56 (lima puluh enam) paket besar Ganja dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per kilogram dan sisa uang pembelian Ganja dimaksud akan dikirim ABDUL RAHMID kepada Pgl Tulang (DPO) setiap minggunya, kemudian dengan dibantu oleh REZA (DPO) terdakwa mengirim uang muka pembelian Ganja dimaksud sebanyak Rp. 8.000.000,- (depalan juta rupiah) kepada Orang Ladang Pgl Tulang (DPO) dan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Orang Ladang yang memikul, melakban dan mengangkut Ganja dari ladang ke pinggir jalan ke Nomor Rekening yang diberikan oleh ABDUL RAHMID.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 09.00 Wib DWIKI RIKO PUTRA ditemui ABDUL RAHMID di kamar Lapas Klas II B Lubuk Basung dan disepakati bahwa DWIKI RIKO PUTRA yang akan mencarikan kurir untuk menjemput Ganja ke Penyabungan Provinsi Sumatera Utara dan membawanya ke Provinsi Sumatera Barat dengan upah sebanyak 16 (enam belas) paket besar Ganja, kemudian pada hari Senin tanggal 26 September 2022 DWIKI RIKO PUTRA menghubungi ANGGA RANDA melalui telepon menawarkan untuk menjemput Ganja ke Penyabungan Provinsi Sumatera Utara dan disanggupi oleh ANGGA RANDA sekira pukul 13.16 Wib serta meminta ANGGA RANGGA untuk mencari Nomor rekening BRI Link terdekat di kota Solok dan setelah didapatkan ANGGA RANDA langsung mengirimkannya kepada DWIKI RIKO PUTRA, selanjutnya DWIKI RIKO PUTRA, ANGGA RANDA memninta terdakwa untuk mengirimkan uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada ANGGA RANDA untuk biaya rental mobil, BBM dan biaya perjalanan dan DWIKI RIKO PUTRA langsung mengirimkan bukti transfer uang tersebut kepada ANGGA RANDA selanjutnya ANGGA RANDA merental mobil milik Anggles Diego Kurniawan seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selama 1 (satu) hari dengan alasan untuk pergi pesta ke kota Padang.
  • Selanjutnya melalui telpon ANGGA RANDA mengajak MUHAMMAD PARTI FARHAN untuk menjemput Ganja dimaksud ke Penyabungan Provinsi Sumatera Utara tetapi ditolak oleh MUHAMMAD PARTI FARHAN, lalu setelah MUHAMMAD PARTI FARHAN ditemui oleh ANGGA RANDA di rumah MUHAMMAD PARTI FARHAN maka MUHAMMAD PARTI FARHAN merasa yakin dan aman barulah MUHAMMAD PARTI FARHAN menyanggupinya, selanjutnya ANGGA RANDA dan MUHAMMAD PARTI FARHAN berangkat menuju rumah Anggles Diego Kurniawan di Transad Kel. Kampung Jawa Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, dalam perjalanan menuju rumah Anggles Diego Kuriniawan, ANGGA RANDA dan MUHAMMAD PARTI FARHAN singgah dirumah kakek GERRY ANDRIAN, lalu MUHAMMAD PARTI FARHAN mengajak GERRY ANDRIAN untuk ikut jalan-jalan, selanjutnya ANGGA RANDA, MUHAMMAD PARTI FARHAN dan GERRY ANDRIAN dengan menggunakan sepeda motor berangkat menuju rumah Anggles Diego Kuriniawan untuk mengambil mobil rental, kemudian ANGGA RANDA berangkat dari kota Solok menuju Penyabungan Provinsi Sumatera Utara bersama MUHAMMAD PARTI FARHAN dan GERRY ANDRIAN dengan menggunakan mobil Toyota Calya warna abu-abu metallic Nopol BA 1516 KQ yang dikemudikan oleh GERRY ANDRIAN, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib  GERRY ANDRIAN  menanyakan akan pergi jalan kemana dan kemudian dijawab oleh ANGGA RANDA bahwa tujuan sebenarnya adalah pergi menjempit ganja ke daerah Panyabungan Provinsi Sumatera Utara, ketika sampai di Bukittinggi atas permintaan dari ANGGA RANDA, DWIKI RIKO PUTRA kembali mentransfer uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada ANGGA RANDA untuk tambahan biaya perjalanan.
  • Kemudian sekira pukul 00.00 Wib, ketika sedang melintas di daerah Lubuk Sikaping, karena tidak jadi memuat Ganja pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 04.00 Wib, maka DWIKI RIKO PUTRA meminta  ANGGA RANDA, MUHAMMAD PARTI FARHAN dan GERRY ANDRIAN untuk beristirahat di Lubuk Sikaping.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 08.00 Wib DWIKI RIKO PUTRA diberitahu ANGGA RANDA bahwa ANGGA RANDA, MUHAMMAD PARTI FARHAN dan GERRY ANDRIAN berangkat dari Lubuk Sikaping menuju Penyabungan, selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib terdakwa DWIKI RIKO PUTRA kembali diberitahu oleh ANGGA RANDA bahwa ANGGA RANDA, MUHAMMAD PARTI FARHAN dan GERRY ANDRIAN sudah berada di dekat lokasi tempat memuat Ganja, selanjutnya karena Orang Ladang akan memuat Ganja dimaksud sehabis Magrib, maka DWIKI RIKO PUTRA meminta ANGGA RANDA, MUHAMMAD PARTI FARHAN dan GERRY ANDRIAN untuk santai dulu.
  • Kemudian terdakwa meminjamkan uang kepada DWIKI RIKO PUTRA, untuk biaya peluncur/kurir sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib DWIKI RIKO PUTRA mentranfer uang dimaksud kepada ANGGA RANDA untuk tambahan biaya perjalanan, DWIKI RIKO PUTRA juga memberitahu ANGGA RANDA bahwa Orang Ladang akan menelpon ANGGA RANDA, kemudian sekira pukul 19.00 Wib ANGGA RANDA diberitahu Orang Ladang bahwa Ganja dimaksud akan dimuat pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 03.00 Wib.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 02.30 Wib bertempat di pinggir jalan Lintas di daerah Penyabungan, Orang Ladang sebanyak 4 (empat) orang memuat 3 (tiga) karung Ganja ke mobil Toyota Calya warna abu-abu metallic Nopol BA 1516 KQ yang dikemudikan GERRY ANDRIAN dan setelah itu  langsung berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 06.30 WIB ketika mobil Toyota Calya warna abu-abu metallic Nopol BA 1516 KQ yang dikemudikan GERRY ANDRIAN dimaksud melintas di Jalan Lintas Sumatera Pilubang Jorong Rumah Nan XXX Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, ANGGA RANDA, MUHAMMAD PARTI FARHAN dan GERRY ANDRIAN ditangkap oleh Petugas dari BNNP Sumbar dan di dalam mobil Toyota Calya warna abu-abu metallic Nopol BA 1516 KQ yang dikemudikan GERRY ANDRIAN tersebut disita 3 (tiga) karung plastik warna putih yang berisi 56 (lima puluh enam) paket besar Ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning.
  • Setelah ANGGA RANDA, MUHAMMAD PARTI FARHAN dan GERRY ANDRIAN ditangkap dan diamankan oleh Petugas dari BNNP Sumbar, kemudian sekira pukul 07.00 Wib DWIKI RIKO PUTRA menelpon ke handphone ANGGA RANDA, lalu tanpa sepengetahuan DWIKI RIKO PUTRA telepon tersebut diangkat dan diaktifkan loudspeaker-nya oleh Petugas dari BNNP Sumbar dan dalam percakapan tersebut DWIKI RIKO PUTRA menyampaikan kepada ANGGA RANDA tentang kesepakatan antara ABDUL RAHMID, DWIKI RIKO PUTRA dan terdakwa bahwa ”Sebanyak 40 (empat puluh) paket diturunkan di Lubang Jepang Ngarai Sianok Bukittinggi dan akan diambil oleh REZA (orang suruhan terdakwa) dan 16 (enam belas) paket diturunkan di Solok dan akan diambil oleh orang suruhan DWIKI RIKO PUTRA.   
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pengelola PT Pegadaian (Persero) unit Simpang Empat nomor : 65/14354.00/BAP/2022 tanggal 28 September 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Muchlishiin NIK.P.86361 selaku Ketua, barang bukti adalah :
  • 56 (lima puluh enam) paket besar Ganja yang dibalut lakban warna kuning dengan total berat bersih 55.254,69 (lima puluh lima ribu dua ratus lima puluh empat koma enam sembilan) gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Padang Nomor : 22.083.11.16.05.0816.K tanggal 06 Oktober 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni, MM. Apt, selaku Koordinator Bidang Pengujian, pada kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti atas nama ANGGA RANDA Pgl ANGGA Bin HERMAN Dkk. adalah Ganja (Cannabis) Positif (+) (termasuk Narkotika Gol.I).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

    Lubuk Sikaping, 15 Februari 2023

    PENUNTUT UMUM

 

 

 

      ILZA PUTRA ZULFA, SH.

                                                                                 JAKSA MUDA  NIP. 19841215 200501 1 004

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya