Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2019/PN Lbs Adly Lubis Eva Sutri Jaya pgl Eva Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 10/Pid.C/2019/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan R/02/XI/2019/SekTN
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Adly Lubis
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Eva Sutri Jaya pgl Eva[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian perkara tindak pidana / Pelanggaran mengedarkan, menjual, memperdagangkan minuman beralkohol jenis tuak yang terjadi pada hari Senin tanggal 25 November 2019 sekira pukul 22.00 wib di kedai milik EVA SUTRI JAYA Pgl EVA yang terletak di Jorong Padang Sawah Nagari Binjai Kec. Tigo Nagari Kab. Pasaman. -----------------------------------------------------------------------------

Uraian singkat kejadian :

----- Pada hari Senin tanggal 25 November 2019 sekira Pukul 22.00 Wib, telah terjadi dugaan tindak pidana / pelanggaran Mengedarkan, Menjual, Meperdagangkan minuman beralkohol  jenis tuak yang dilakukan oleh Sdr EVA SUTRI JAYA Pgl EVA di kedai milik Sdr  EVA SUTRI JAYA Pgl EVA yang terletak di Jorong Padang Sawah Nagari Binjai Kec. Tigo Nagari Kab. Pasaman. ------------------------------

----- Kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat bahwasanya sdr EVA SUTRI JAYA Pgl EVA telah menjual minuman beralkohol jenis tuak, Selanjutnya petugas langsung mencek kebenaran informasi tersebut dan setelah petugas tiba di lokasi benar petugas melihat adanya beberapa orang yang sedang meminum minuman berakohol jenis tuak, kemudian petugas memeriksa bagian kedai milik sdr EVA SUTRI JAYA Pgl EVA dan mendapatkan 1 ( satu ) buah  Galon air yang berisikan minuman berakohol jenis tuak sebanyak lebih kurang 3 Liter, lalu petugas membawa 1 ( satu ) buah  Galon air yang berisikan minuman beralkohol jenis tuak, 1 (Satu) buah Galon Air kosong, 1 (Satu) buah gelas kaca dan 1 (Satu) buah cangkir untuk dijadikan barang bukti dan dibawa ke Polsek Tigo Nagari Untuk di Proses lebih Lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Terhadap tersangka EVA SUTRI JAYA Pgl EVA dapat disangkakan telah melanggar Pasal 23 Jo Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 12 tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. 

Pihak Dipublikasikan Ya