Dakwaan |
DAKWAAN PERTAMA
Bahwa Terdakwa ARI WIRANDA Pgl ARI pada hari selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 11.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bypass Kota Padang Provinsi Sumatera Barat sampai dengan Jalan Lintas Medan – Padang tepatnya di Padang Hijau Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dikarenakan tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping sebagai mana tersebut dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal dari penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 21.30 wib di sebuah rumah kediaman OKI yang beralamat di Jorong Guo Siayuang Nagari Lubuak Gadang Kecamatan Mapattunggul Kabupaten Pasaman atas dasar laporan dari masyarakat yang melaporkan terdakwa telah membawa anak perempuan orang lain dan terhadap laporan tersebut pihak kepolisian mendatangi kediaman yang diduga menjadi tempat terdakwa membawa perempuan tersebut. Pada saat pihak kepolisan polsek mapattunggul dan masyarakat masuk ke dalam rumah tersebut ditemukan seorang perempuan di dalam rumah kemudian secara terpisah di salah satu kamar tidur ditemukan terdakwa sedang berada di dalamnya seorang diri, di dalam kamar tersebut juga ditemukan bungkusan kertas amplop warna putih di atas lantai di dekat pintu kamar yang berisikan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dibalut dengan selembar tisu warna putih yang dibalut kembali dengan plastik bekas pembungkus tisu. Terhadap temuan barang bukti tersebut pihak kepolisian polsek mapattunggul langsung membawa terdakwa ke Polsek Mapattunggul kemudian berkoordinasi dengan personil Sat Resnarkoba Polres Pasaman, selanjutnya personil Sat Resnarkoba Polres Pasaman mendatangi Polsek Mapattunggul untuk memabawa dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terdakwa. Diketahui 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan bagian dari jatah pembagian terdakwa karena telah berhasil menjemput pembelian 5 (lima) paket besar narkotika jenis sabu di Padang.
- Terkait hal tersebut petugas kepolisian mempertanyakan dimana keberadaan dari narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa jemput di Padang, kemudian terdakwa menerangkan narkotika jenis sabu yang sebelumnya dijemput telah diserahkan kepada 2 (dua) orang temannya atas nama KIKI SAPUTRA (DPO) dan GEDE (DPO), selanjutnya petugas Opsnal Sat Resnarkoba membawa tersangka kembali ke rumah OKI untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut namun tidak ada barang bukti narkotika lain yang ditemukan, lalu petugas membawa terdakwa ke Polsek Rao untuk ditanyai lebih lanjut guna kepentingan pengembangan kasus dan setelah mendapatkan informasi dari terdakwa, petugas kemudian membawa terdakwa untuk mencari keberadaan kedua orang yang menerima narkotika jenis sabu darinya namun tidak ditemukan. Atas hal tersebut berdasarkan keterangan dari terdakwa, petugas kepolisian pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 14.30 WIB menggeledah rumah kediaman seseorang bernama GEDE (DPO) yang berdasarkan keterangan terdakwa merupakan tempat disembunyikannya barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang sebelumnya dijemput oleh terdakwa, dengan disaksikan oleh warga setempat petugas kepolisian meminta terdakwa untuk mengambil sendiri narkotika jenis sabu yang disimpan didalam rumah tersebut kemudian terdakwa berjalan ke arah kamar mandi yang berada dibagian dalam rumah bagian belakang lalu menunjuk ke bagian atas dinding luar kamar mandi kemudian mengambil sebuah tas selempang warna hitam dari dalam sebuah kuali yang berada di slof atas dinding kamar mandi dan setelah dibuka tas tersebut berisikan 1 (satu) buah tas parasut warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening lalu dibungkus kembali dengan plastik klip bening yang berbeda dan diakui oleh terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah bagian dari narkotika jenis sabu yang sebelumnya ia jemput ke Kota Padang pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sebanyak 5 (lima) paket besar yang 1 (satu) paketnya diserahkan kepada KIKI SAPUTRA (DPO) dan 4 (empat) paket besar lainnya diserahkan kepada GEDE (DPO) terkait dengan hanya bersisa 2 (dua) paket besar pada saat penggeledahan terdakwa menduga telah dijual oleh GEDE (DPO).
- Mengenai 5 (lima) paket besar narkotika jenis sabu yang dijemput oleh terdakwa diketahui telah terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan GEDE (DPO) dan KIKI SAPUTRA Pgl KECIL (DPO) yaitu terkait pembagian tugas dari pembelian narkotika jenis sabu tersebut, peran KIKI SAPUTRA Pgl KECIL (DPO) yaitu sebagai orang yang berhubungan langsung dengan penjual narkotika jenis sabtu di Padang sedangkan terdakwa dalam proses jual beli narkotika jenis sabu tersebut mendapatkan bagian tugas untuk menjemput sabu di Padang kemudian diserahkan kepada KIKI SAPUTRA Pgl KECIL (DPO) dan GEDE (DPO), akan tetapi antara terdakwa dengan KIKI SAPUTRA Pgl KECIL (DPO) telah bersepakat agar sabu diserahkan di agam saja sehingga terlihat seolah-olah terdakwa mengalami kerampokan dan atas hal tersebut KIKI SAPUTRA Pgl KECIL (DPO) tidak perlu membayar sisa hutang pembelian. Berkat peran terdakwa dalam proses pembelian narkotika jenis sabu tersebut maka terdakwa akan mendapatkan bagian dari kepemilikan dan hasil penjualan dari sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti oleh Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping No : 33/10427.V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh EZANOFENDRI, NIK.P.86342 selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih sebanyak 0,18 (nol koma satu delapan) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk tujuan pemeriksaan laboratorium.
- Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti oleh Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping No : 34/10427.V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh EZANOFENDRI, NIK.P.86342 selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening yang ditandai dengan angka 1 dan 2 dengan total berat bersih sebanyak 150,03 (seratus lima puluh koma nol tiga) gram kemudian disisihkan masing-masing paket sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram sehingga total yang disisihkan sebanyak 5 (lima) gram untuk tujuan pemeriksaan laboratorium.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1146/NNF/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 dan Endang Prihartini Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan diketahui oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079 terhadap 2 (dua) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,01 (lima koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 1720/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan adalah benar mengadung narkotika metamfetamina (sabu) yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap pengujian tersebut terdapat sisa uji yang dikembalikan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih seberat 4,96 (empat koma sembilan enam) gram.
- Terhadap Narkotika Jenis sabu tersebut terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ARI WIRANDA Pgl ARI pada hari selasa tanggal 7 Mei 2024 sekira pukul 11.15 WIB sampai dengan sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bypass Kota Padang Provinsi Sumatera Barat samapi dengan Jalan Lintas Medan – Padang tepatnya di Padang Hijau Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dikarenakan tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping sebagai mana tersebut dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal dari penangkapan dan pengeledahan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 21.30 wib di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Guo Siayuang Nagari Lubuak Gadang Kecamatan Mapattunggul Kabupaten Pasaman dan pada hari minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 14.30 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Teleng Jorong VIII Tingkarang Nagari Taruang-Taruang Selatan Kecamtan Rao Kabupaten Pasaman, pihak kepolisian menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil dan 2 (dua) paket besar. Terhadap barang bukti tersebut dijelaskan oleh terdakwa merupakan bagian dari narkotika jenis sabu yang sebelumnya di jemput oleh terdakwa sebanyak 5 (lima) paket besar di Kota Padang pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 dengan menggunakan sepeda motor merk Kawasaki Ninja R warna hitam.
- Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan oleh terdakwa dari seseorang yang berada di Padang atas permintaan dari KIKI SAPUTRA (DPO) dan GEDE (DPO) agar terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut dari padang, namun atas kesepakatan mereka bertiga sabu tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada KIKI SAPUTRA (DPO) dan GEDE (DPO) di Kabupaten Agam saja yaitu tidak sampai di Kabupaten Pasaman dan penyerahan sabu yang dibawa oleh terdakwa tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 7 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Lintas Medan – Padang tepatnya di Padang Hijau Kabupaten Agam. Hal tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh terdakwa bersama KIKI SAPUTRA (DPO) dan GEDE (DPO) agar terdakwa terlihat seperti dirampok oleh orang lain sehingga KIKI SAPUTRA (DPO) tidak perlu membayar kekurangan uang dari pembelian narkotika jenis sabu tersebut.
- Terdakwa sebelumnya sudah pernah menjemput narkotika jenis sabu yang disuruh oleh KIKI SAPUTRA (DPO) dan terhadap dua penjemputan sebelumnya terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). Khusus untuk penjemputan terakhir sebanyak 5 (lima) paket besar narkotika jenis sabu KIKI SAPUTRA Pgl KECIL berjanji akan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), namun baru diberikan sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), akan tetapi terhadap penjemputan ketiga ini terdakwa akan mendapatkan pembagian keuntungan dari hasil penjualan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti oleh Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping No : 33/10427.V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh EZANOFENDRI, NIK.P.86342 selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih sebanyak 0,18 (nol koma satu delapan) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk tujuan pemeriksaan laboratorium.
- Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti oleh Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping No : 34/10427.V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh EZANOFENDRI, NIK.P.86342 selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening yang ditandai dengan angka 1 dan 2 dengan total berat bersih sebanyak 150,03 (seratus lima puluh koma nol tiga) gram kemudian disisihkan masing-masing paket sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram sehingga total yang disisihkan sebanyak 5 (lima) gram untuk tujuan pemeriksaan laboratorium.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1146/NNF/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 dan Endang Prihartini Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan diketahui oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079 terhadap 2 (dua) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,01 (lima koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 1720/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan adalah benar mengadung narkotika metamfetamina (sabu) yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap pengujian tersebut terdapat sisa uji yang dikembalikan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih seberat 4,96 (empat koma sembilan enam) gram.
- Terhadap Narkotika Jenis sabu tersebut terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika jenis sabu.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa ARI WIRANDA Pgl ARI sekira pada hari sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 21.30 Wib sampai dengan hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Guo Siayuang Nagari Lubuak Gadang Kecamatan Mapattunggul Kabupaten Pasaman sampai dengan sebuah rumah yang beralamat di Kampung Teleng Jorong VIII Tingkarang Nagari Taruang-Taruang Selatan Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
-
- Berawal dari penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 21.30 wib di sebuah rumah kediaman OKI yang beralamat di Jorong Guo Siayuang Nagari Lubuak Gadang Kecamatan Mapattunggul Kabupaten Pasaman atas dasar laporan dari masyarakat yang melaporkan terdakwa telah membawa anak perempuan orang lain dan terhadap laporan tersebut pihak kepolisian mendatangi kediaman yang diduga menjadi tempat terdakwa membawa keponakan orang yang melaporkan. Pada saat pihak kepolisan polsek mapattunggul dan masyarakat masuk ke dalam rumah tersebut ditemukan seorang perempuan di dalam rumah kemudian secara terpisah di salah satu kamar tidur ditemukan terdakwa sedang berada di dalamnya seorang diri, di dalam kamar tersebut juga ditemukan bungkusan kertas amplop warna putih di atas lantai di dekat pintu kamar yang berisikan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dibalut dengan selembar tisu warna putih yang dibalut kembali dengan plastik bekas pembungkus tisu. Terhadap temuan barang bukti tersebut pihak kepolisian polsek mapattunggul langsung membawa terdakwa ke Polsek Mapattunggul kemudian berkoordinasi dengan personil Sat Resnarkoba Polres Pasaman, selanjutnya personil Sat Resnarkoba Polres Pasaman mendatangi Polsek Mapattunggul untuk memabawa dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terdakwa. Diketahui 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan bagian dari jatah pembagian terdakwa karena telah berhasil menjemput pembelian 5 (lima) paket besar narkotika jenis sabu di Padang.
- Terkait hal tersebut petugas kepolisian mempertanyakan dimana keberadaan dari narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa jemput di Padang, kemudian terdakwa menerangkan narkotika jenis sabu yang sebelumnya dijemput telah diserahkan kepada 2 (dua) orang temannya atas nama KIKI SAPUTRA (DPO) dan GEDE (DPO), selanjutnya petugas Opsnal Sat Resnarkoba membawa tersangka kembali ke rumah OKI untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut namun tidak ada barang bukti narkotika lain yang ditemukan, lalu petugas membawa terdakwa ke Polsek Rao untuk ditanyai lebih lanjut guna kepentingan pengembangan kasus dan setelah mendapatkan informasi dari terdakwa, petugas kemudian membawa terdakwa untuk mencari keberadaan kedua orang yang menerima narkotika jenis sabu darinya namun tidak ditemukan. Atas hal tersebut berdasarkan keterangan dari terdakwa, petugas kepolisian pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 14.30 WIB menggeledah rumah kediaman seseorang bernama GEDE (DPO) yang beralamat di Kampung Teleng Jorong VIII Tingkarang Nagari Taruang-Taruang Selatan Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman, berdasarkan keterangan terdakwa merupakan tempat disembunyikan atau disimpannya barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang sebelumnya dijemput oleh terdakwa, dengan disaksikan oleh warga setempat petugas kepolisian meminta terdakwa untuk mengambil sendiri narkotika jenis sabu yang disimpan didalam rumah tersebut kemudian terdakwa berjalan ke arah kamar mandi yang berada dibagian dalam rumah bagian belakang lalu menunjuk ke bagian atas dinding luar kamar mandi kemudian mengambil sebuah tas selempang warna hitam dari dalam sebuah kuali yang berada di slof atas dinding kamar mandi dan setelah dibuka tas tersebut berisikan 1 (satu) buah tas parasut warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening lalu dibungkus kembali dengan plastik klip bening yang berbeda, terdakwa mengetahui letak penyimpana tersebut karena pernah ditunjukan tempat menyimpannya oleh GEDE (DPO) serta terdakwa sempat membawa turun sabu tersebut untuk memastikan lalu menaruh dan meyimpan kembali sabu tersebut ke tempat semula, terhadap sabu tersebut diakui oleh terdakwa merupakan bagian dari narkotika jenis sabu yang sebelumnya ia jemput ke Kota Padang pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sebanyak 5 (lima) paket besar yang 1 (satu) paketnya diserahkan kepada KIKI SAPUTRA (DPO) dan 4 (empat) paket besar lainnya diserahkan kepada GEDE (DPO) terkait dengan hanya bersisa 2 (dua) paket besar pada saat penggeledahan terdakwa menduga telah dijual oleh GEDE (DPO).
- Berdasarkan kesepakatan terdakwa bersama 2 (dua) orang temannya tersebut, paket besar diduga narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual lalu uang hasil penjualannya akan dibagi untuk mereka bertiga karena kepemilikan dari sabu tersebut merupakan milik mereka bertiga dan atas kesepakatan tersebut maka beberapa paket besar diduga narkotika jenis sabu tersebut disimpan di rumah kediaman GEDE (DPO) untuk sementara waktu sebelum terjual semuanya dan 1 (satu) paket besar diserahkan kepada KIKI SAPUTRA (DPO).
- Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti oleh Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping No : 33/10427.V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh EZANOFENDRI, NIK.P.86342 selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih sebanyak 0,18 (nol koma satu delapan) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk tujuan pemeriksaan laboratorium.
- Bahwa berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti oleh Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping No : 34/10427.V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh EZANOFENDRI, NIK.P.86342 selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening yang ditandai dengan angka 1 dan 2 dengan total berat bersih sebanyak 150,03 (seratus lima puluh koma nol tiga) gram kemudian disisihkan masing-masing paket sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram sehingga total yang disisihkan sebanyak 5 (lima) gram untuk tujuan pemeriksaan laboratorium.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1146/NNF/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 dan Endang Prihartini Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan diketahui oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079 terhadap 2 (dua) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,01 (lima koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 1720/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan adalah benar mengadung narkotika metamfetamina (sabu) yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap pengujian tersebut terdapat sisa uji yang dikembalikan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih seberat 4,96 (empat koma sembilan enam) gram.
- Terhadap Narkotika Jenis sabu tersebut tersebut terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------- |