Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 405.219.916,- ( EMPAT RATUS LIMA JUTA DUA RATUS SEMBILAN BELAS RIBU SEMBILAN RATUS ENAM BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 300.000.000,- ( TIGA RATUS JUTA ) ditambah bunga sebesar 68.457.703,- ( ENAM PULUH DELAPAN JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU TUJUH RATUS TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. 36.162.213,- ( TIGA PULUH ENAM JUTA SERATUS ENAM PULUH DUA RIBU DUA RATUS TIGA BELAS), selambat-lambatnya7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : sertifikat Hak Milik No 307 atas nama SYAHRIL,DT.BANDO SATI dan sertifikat Hak Milik No 489 atas nama SYAHRIL,DT.BANDO SATI berikut bangunan yang berdiri di atasnya
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping berkenan mengabulkannya.
Terimakasih, |