Tanggal Pendaftaran |
Senin, 13 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
10/Pdt.G/2024/PN Lbs |
Tanggal Surat |
Rabu, 08 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M. Doni, SH | Ulil Amri | 2 | PASMA RIDWAN ZALUKHU, S.H | Ulil Amri |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Bupati Pasaman | 2 | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kab Pasaman | 3 | Panitia Pilwana Kabupaten Pasaman |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SOBENG SURADAL, S.H., M.H | Bupati Pasaman | 2 | MEDI SANTONA, S.H.,M.H | Bupati Pasaman | 3 | ALAMSYAH BUDIN, S.H | Bupati Pasaman | 4 | DIYANI FAUDILA, S.H | Bupati Pasaman | 5 | AMALIA ANJANI, S.H | Bupati Pasaman | 6 | AGUS SALIM, S.H | Bupati Pasaman | 7 | AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H | Bupati Pasaman |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Penggugat (Ulil Amri) sebagai Calon Wali Nagari Lansek Kadok Barat Terpilih periode 2022 s/d 2028;
- Menyatakan sah secara hukum Keputusan Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS) Nagari Lansek Kadok Barat Nomor 02 Tahun 2022 tentang Sidang Paripurna Penetapatan Calon Wali Nagari Terpilih Nagari Lansek kadok Barat periode 2022 – 2028;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat maupun siapapun juga yang melakukan perbuatan melawan hukum, atau hal apapun juga, hal-hal yang bertentangan dengan paraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Pengesahan dan Pengangkatan Wali Nagari Lansek Kadok Barat Terpilih serta tidak melantik Penggugat sebagai Wali Nagari Lansek Kadok Barat terpilih periode 2022 s/d 2028 adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum dan memeritahkan kepada para Tergugat untuk segera menerbitkan Keputusan Bupati Pasaman tentang Pengesahan dan Pengangkatan Wali Nagari Lansek Kadok Barat Terpilih saudara Ulil Amri (Penggugat) serta melantik saudara Ulil Amri (Penggugat) sebagai Wali Nagari Lansek Kadok Barat terpilih periode 2022 s/d 2028 setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugiaan kepada para Penggugat dengan kerugiaan Materiil dan Moril sebesar Rp. 250.000.000,- (duaratus lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda atau uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) masing-masing dibebankan kepada pihak Tergugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksaan putusan ini;
- Menyatakan dalam pokok perkara dapat dijalankan segera dan serta merta terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
- Menghukum para Tergugat secara tangung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum para Tergugat ataupun siapa saja untuk patuh dan tunduk terhadap putusan Pengadilan ini;
SUBSIDER
Atau, Mohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |