Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2022/PN Lbs Nasarun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2022/PN Lbs
Tanggal Surat Kamis, 10 Nov. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nasarun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan nama pemohon yang semula Nasarun diubah menjadi nama Nasrun dan Tempat lahir semula di Air Panjang diubah menjadi Mudik Air Lundar;
  3. Menetapkan nama pemohon adalah Nasrun dan tempat lahir pemohon Mudik Air Lundar;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama pemohon pada Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran pemohon yang semula bernama Nasarun diubah menjadi nama Nasrun dan tempat lahir pemohon Mudik Air Lundar;
  5. Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan turunan resmi dari Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Lubuk Sikaping untuk segera melakukan perubahan nama dan tempat lahir Pemohon setelah memperlihatkan salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak