Dakwaan |
---------------Bahwa Terdakwa JANUAR RESKI Pgl. RESKI, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Cempaka Nomor 38 Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak” berupa 1 (satu) unit sepeda lipat merek PASIFIC 2980 RX 9.0 warna hitam milik Syafridal Pgl Pidal Alias Pak Haji, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat Terdakwa Januar Reski Pgl. Reski berjalan menuju rumah teman terdakwa yang bernama Sdr. UUS yang berada di Jalan Cempaka Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dan sesampainya di rumah Sdr. UUS yang pada saat itu tidak berada di rumah, terdakwa melanjutkan berjalan kaki, kemudian ketika terdakwa masih berada di sekitaran Jalan Cempaka tepatnya di dapan rumah milik saksi Syafridal Pgl Pidal Alias Pak Haji, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda lipat yang terparkir di dalam garasi rumah saksi Syafridal Pgl Pidal Alias Pak Haji, sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda lipat merek PASIFIC 2980 RX 9.0 warna hitam, kemudian terdakwa berjalan didepan rumah untuk memastikan apakah ada orang disekitar rumah, setelah menunggu dan mengamati beberapa saat terdakwa langsung masuk ke dalam pekarangan rumah yang pada malam itu pagar rumah saksi Syafridal Pgl Pidal Alias Pak Haji dalam keadaan terbuka selanjutnya terdakwa menuju kedalam garasi tempat 1 (satu) unit sepeda lipat merek PASIFIC 2980 RX 9.0 warna hitam terparkir, selanjutnya terdakwa membawa sepeda lipat tersebut keluar Jalan Cempaka menuju ke rumah Anto yang berada dekat sekitaran Hotel Hamko, namun terdakwa tidak ingat rumah Anto berada, sehingga terdakwa melanjutkan perjalanan menuju arah Tanjung Alai, sesampainya terdakwa di dekat Wisma Saiyo, terdakwa dihampiri dan dihentikan oleh saksi Asrizal Pgl Rizal dan saksi Jundi Muzaqki Pgl Jundi kemudian saksi Asrizal Pgl Rizal bertanya kepada terdakwa “dima dapek sepeda ko (dimana dapat sepeda ini)“, dijawab oleh terdakwa “sepeda kawan wak bang, ka wak pulangan baliak, wak pinjam nyoh (sepeda teman saya bang, mau saya balikan, saya pinjam tadi)”, kemudian saksi Asrizal Pgl Rizal bertanya “ang antaan ka tampek nyo baliak (kamu antarkan ketempatnya kembali)”, dijawab oleh terdakwa “iyo bang, nyo wak pinjam tadi nyo bang (iya bang, tadi saya pinjam sepeda ini), selanjutnya saksi Asrizal Pgl Rizal dan saksi Jundi Muzaqki Pgl Jundi mengiringi terdakwa dari belakang menuju rumah saksi Syafridal Pgl Pidal Alias Pak Haji tempat terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda lipat merek PASIFIC 2980 RX 9.0 warna hitam tersebut, sesampainya di rumah saksi Syafridal Pgl Pidal Alias Pak Haji, kemudian saksi Syafridal Pgl Pidal Alias Pak Haji bersama masyarakat menghubungi pihak Kepolisian Polres Pasaman, tidak lama kemudian pihak Kepolisian Polres Pasaman datang dan langsung membawa terdakwa beserta 1 (satu) unit sepeda lipat merek PASIFIC 2980 RX 9.0 warna hitam untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda lipat merek PASIFIC 2980 RX 9.0 untuk dijual dan akan terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda lipat merek PASIFIC 2980 RX 9.0 milik saksi Syafridal Pgl Pidal Alias Pak Haji tersebut.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Syafridal Pgl Pidal Alias Pak Haji mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 KUHP. |