Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2024/PN Lbs 1.Diyani Faudila, S.H.
2.Amalia Anjani, S.H
3.AGUS SALIM, SH
FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-219/L.3.18/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diyani Faudila, S.H.
2Amalia Anjani, S.H
3AGUS SALIM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK sekira pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di kebun milik MARIAH yang terletak di Kampung Anau Jorong Kampung Nan VI Nagari Aia Manggih Utara Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB saat Terdakwa hendak mengambil narkotika jenis ganja kepada Ripa Alias Cimen (DPO) serta menyerahkan/menyetorkan uang hasil penjualan narkotika jenis ganja yang sebelumnya Terdakwa jualkan. Kemudian Terdakwa menghubungi Ripa Alias Cimen melalui aplikasi WhatsApp namun tidak ada jawaban, selanjutnya saat Terdakwa sedang berada di depan masjid didekat rumahnya datang teman Terdakwa bernama Rahmad dan Rayhan Iswandi Alias Aciak yang kemudian Terdakwa membawa mereka berdua untuk pindah tempat duduk ke kebun milik Mariah, dikarenakan masih belum ada respon dari Ripa Alias Cimen Terdakwa berinisiatif untuk langsung menemui Ripa Alias Cimen di tempatnya bekerja yaitu di peternakan ayam milik Angga yang beralamat di Jorong V Nagari Tanjuang Baringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, dimana Terdakwa meminjam sepeda motor milik Rahmad dan mengajak Rayhan Iswandi Alias Aciak. Sesampainya di peternakan ayam milik Sdr, Angga, Terdakwa meminta Rayhan Iswandi Alias Aciak untuk menunggunya sementara Terdakwa masuk kedalam peternakan dan mencari Ripa Alias Cimen, setibanya di kamar Ripa Alias Cimen, Terdakwa membangunkan Ripa Alias Cimen dan langsung mengatakan “Bang BB saya habis” lalu menyerahkan uang penjualan narkotika jenis ganja sebelumnya sebesar Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan setelah itu Ripa Alias Cimen menyerahkan narkotika jenis ganja yang baru kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung meninggalkan peternakan ayam tersebut bersama Rayhan Iswandi Alias Aciak menuju kerumahnya.
  • Sesmpainya di rumah, Terdakwa mengajak Rayhan Iswandi Alias Aciak kebelakang rumahnya untuk menyimpan narkotika jenis ganja yang sebelumnya diserahkan oleh Ripa Alias Cimen tersebut dan menghitungnya yang diketahui berjumlah 10 (sepuluh) paket kecil yang masing-masing paketnya dibungkus plastic bening, mengetahui hal tersebut Terdakwa mengkofirmasi kepada Ripa Alias Cimen dengan cara memfoto narkotika jenis ganja tersebut lalu mengirimkannya kepada Ripa Alias Cimen melalui Aplikasi WhatsApp dan bertanya kenapa BB nya hanya ada 10 (sepuluh), biasanya ada 12 (dua belas), dan dijawab Ripa Alias Cimen “mungkin saya salah kasih” kemudian Terdakwa bertanya “berapa saya nyetor bang?” dan dijawab “400 (maksudnya Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah))”. Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis ganja tersebut untuk digunakan dan sisanya Terdakwa simpan dibawah daun pisang kering yang berada dibelakang rumahnya. Selanjutnya Terdakwa dan Rayhan Iswandi Alias Aciak kembali ke kebun milik Mariah menemui Rahmad lalu menggunakan narkotika jenis ganja bersama-sama.
  • Keesokan harinya pada hari Senin tangal 16 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa memaketkan kembali narkotika jenis ganja tersebut dengan cara menggabungkan seluruh paket narkotika jenis ganja tersebut kedalam satu tempat kemudian membuat paketan ganja dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara mengambil narkotika jenis ganja yang sudah digabungkan sebelumnya lalu Terdakwa memperkirakan takaran narkotika yang akan dipaketkan tersebut tanpa ditimbang dan meletakannya diatas plastic bening yang sebelumnya sudah Terdakwa siapkan, setelah dirasa cukup Terdakwa melipat plastic bening tersebut hingga bentuknya memanjang dan setelah berbentuk Terdakwa membakar sisa lipatan dari paketan plastic bening tersebut lalu merekatkannya hingga tertutup rapat. Kemudian barulah Terdakwa membuat paketan narkotika jenis ganja yang seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) dengan cara yang sama hanya saja dengan takaran yang lebih sedikit, dimana Terdakwa berhasil membuat 16 (enam belas) paket ganja dengan rincian 11 (sebelas) paket harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) paket harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu)
  • Kemudian sampai hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 Terdakwa sudah berhasil menjual 14 (empat belas) paket narkotika jenis ganja, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di kolam ikan milik Mariah yang beralamat di Kampung Anau Jorong Kampung Nan VI Nagari Aia Manggih Utara Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, teman Terdakwa yang bernama Fredy Utama Pgl Fredy menghubungi Terdakwa melalui pesan Aplikasi WhatsApp mengatakan “Ini ada yang mau jajan” yang berarti ada oaring yang mau membeli narkotika jenis ganja milik Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab “Baik saya mau jalan kesitu” lalu Terdakwa berjalan menuju kebun milik Mariah dan dipinggir jalan menuju kebun milik Mariah Terdakwa melihat Fredy Utama Pgl Fredy dan dua orang lainnya yaitu saksi Fauzan Muhammad Nasution dan saksi Ibnu Ihsan yang menyamar sebagai calon pembeli narkotika jenis ganja (undercover buy), saat Terdakwa menghampiri mereka bertiga, Fredy Utama Pgl Fredy mengatakan “Berurusanlah sama orangnya langsung” dan Terdakwa menjawab “baik”, kemudian Terdakwa memanggil Fredy Utama Pgl Fredy untuk masuk kedalam kebun dan setelahnya Terdakwa mengambil narkotika jenis ganja yang saat itu Terdakwa simpan dibawah kelapa busuk yang berada di kebun milik Mariah, setelah mengambil narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa kembali ketempat Fredy Utama Pgl Fredy yang berjarak sekira 5 (lima) meter dari tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja tersebut, sesampainya di dekat Fredy Utama Pgl Fredy Terdakwa bertanya siapa orang yang akan membeli narkotika jenis ganja tersebut namun Fredy Utama Pgl Fredy tidak menjawab kemudian mengatakan “saya beli minuman kebawah dulu (ke kedai)” dan Terdakwa jawab “baiklah suruh saja abang itu kedalam”, setelah itu masuk saksi Fauzan Muhammad Nasution dan saksi Ibnu Ihsan dengan posisi satu orang jongkok di depan Terdakwa dan satu orang lain berdiri dibelakang Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan “Ini BB nya bang, saya tambah ya bang karena sedikit sekali isinya bang” tanpa menjawab orang yang berada dibelakang Terdakwa langsung menangkap Terdakwa kemudian bertanya “Dimana BB mu yang lain” dijawab Terdakwa “Cuma ini BB saya pak” lalu melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Rahmat Rinaldi dan saksi Januardi Putra, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis ganja, uang sejumlah Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis ganja sebelumnya yang Terdakwa simpan didalam rumah Terdakwa, serta 1 (satu) unit handphone merk Itel warna biru yang berisikan 1 (satu) buah kartu Telkomsel. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti oleh Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping No : 073/10427.00/2023 tanggal 19 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Haris Jouhari R NIK.P.83264 selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastic bening dan kemudian diberi tanda huruf A dan B adalah dengan total berat kotor 6,62 (enam koma enam dua) gram dan total berat bersih sebesar 5,92 (lima koma Sembilan dua) gram kemudian setelah disisihkan seberat 0,4 (nol koma empat) gram untuk tujuan pemeriksaan laboratorium sehingga beratnya menjadi 5,52 (lima koma lima dua) gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang No. 23.083.11.16.05.0782.K tanggal 25 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Pihak Ketiga dengan hasil pengujian terhadap contoh narkotika jenis ganja dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram atas nama FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK adalah Ganja (Cannabis) positif termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis ganja.

 

-----------Perbuatan terdakwa FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di kebun milik MARIAH yang terletak di Kampung Anau Jorong Kampung Nan VI Nagari Aia Manggih Utara Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi yang diperoleh petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman dari masyarakat bahwa ada seorang warga Kampung Anau Jorong Kampung Nan VI Nagari Aia Manggih Utara berperan sebagai penjual narkotika jenis ganja, mendapati informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa penjual narkotika jenis ganja dimaksud bernama Terdakwa FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK, sehingga pada Rabu tanggal 18 Oktober 2023 dengan bantuan Masyarakat sebagai informan, petugas mengatur pertemuan dengan Terdakwa, sekira pukul 16.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di kolam ikan milik Mariah yang beralamat di Kampung Anau Jorong Kampung Nan VI Nagari Aia Manggih Utara Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman teman Terdakwa yang Bernama Fredy Utama Pgl Fredy menghubungi Terdakwa melalui pesan Aplikasi WhatsApp mengatakan “Ini ada yang mau jajan” yang berarti ada oaring yang mau membeli narkotika jenis ganja milik Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab “Baik saya mau jalan kesitu” lalu Terdakwa berjalan menuju kebun milik Mariah dan dipinggir jalan menuju kebun milik Mariah Terdakwa melihat Fredy Utama Pgl Fredy dan dua orang lainnya yaitu saksi Fauzan Muhammad Nasution dan saksi Ibnu Ihsan yang menyamar sebagai calon pembeli narkotika jenis ganja (undercover buy), saat Terdakwa menghampiri mereka bertiga, Fredy Utama Pgl Fredy mengatakan “Berurusanlah sama orangnya langsung” dan Terdakwa menjawab “baik”, kemudian Terdakwa memanggil Fredy Utama Pgl Fredy untuk masuk kedalam kebun dan setelahnya Terdakwa mengambil narkotika jenis ganja yang saat itu Terdakwa simpan dibawah kelapa busuk yang berada di kebun milik Mariah, setelah mengambil narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa kembali ketempat Fredy Utama Pgl Fredy yang berjarak sekira 5 (lima) meter dari tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja tersebut, sesampainya di dekat Fredy Utama Pgl Fredy Terdakwa bertanya siapa orang yang akan membeli narkotika jenis ganja tersebut namun Fredy Utama Pgl Fredy tidak menjawab kemudian mengatakan “saya beli minuman kebawah dulu (ke kedai)” dan Terdakwa jawab “baiklah suruh saja abang itu kedalam”, setelah itu masuk saksi Fauzan Muhammad Nasution dan saksi Ibnu Ihsan dengan posisi satu orang jongkok di depan Terdakwa dan satu orang lain berdiri dibelakang Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan “Ini BB nya bang, saya tambah ya bang karena sedikit sekali isinya bang” tanpa menjawab laki-laki yang berada dibelakang Terdakwa langsung menangkap Terdakwa kemudian bertanya “Dimana BB mu yang lain” dijawab Terdakwa “Cuma ini BB saya pak” lalu melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Rahmat Rinaldi dan saksi Januardi Putra, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis ganja, uang sejumlah Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis ganja sebelumnya yang Terdakwa simpan didalam rumah Terdakwa, serta 1 (satu) unit handphone merk Itel warna biru yang berisikan 1 (satu) buah kartu Telkomsel. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Penimbangan Barang Bukti oleh Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping No : 073/10427.00/2023 tanggal 19 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Haris Jouhari R NIK.P.83264 selaku Kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping terhadap 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastic bening dan kemudian diberi tanda huruf A dan B adalah dengan total berat kotor 6,62 (enam koma enam dua) gram dan total berat bersih sebesar 5,92 (lima koma Sembilan dua) gram kemudian setelah disisihkan seberat 0,4 (nol koma empat) gram untuk tujuan pemeriksaan laboratorium sehingga beratnya menjadi 5,52 (lima koma lima dua) gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang No. 23.083.11.16.05.0782.K tanggal 25 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Pihak Ketiga dengan hasil pengujian terhadap contoh narkotika jenis ganja dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram atas nama FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK adalah Ganja (Cannabis) positif termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis ganja

 

---------Perbuatan terdakwa FEBY SAPUTRA Pgl FEBY Alias APOIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

 

Lubuk Sikaping, 06 Februari 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

DIYANI FAUDILA, S.H

AJUN JAKSA NIP 19950407 201801 2 002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                         

Pihak Dipublikasikan Ya