Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Lbs 1.Amalia Anjani, S.H
2.AGUS SALIM, S.H
3.AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
EDWIN YUSUF Pgl SI ED Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1795/L.3.18/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Amalia Anjani, S.H
2AGUS SALIM, S.H
3AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDWIN YUSUF Pgl SI ED[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama

Bahwa ia terdakwa Edwin Yusuf Pgl Si Ed, pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jorong Padang Laweh Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu dengan berat bersih sejumlah 25,17 (dua puluh lima koma satu tujuh) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa ditelpon oleh Robi (DPO) yang mengatakan ada pekerjaan baru atau maksud Robi (DPO) adalah ada diduga narkotika jenis sabu yang terdakwa pernah pesan kepadanya dan Robi (DPO) meminta terdakwa untuk mengirimkan uang muka. Bahwa harga diduga narkotika jenis sabu yang dimaksud Robi (DPO) adalah Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembelian sebanyak 1 (satu) paket besar atau seberat ¼ (seperempat) ons. Setelah itu terdakwa mengirimkan uang muka kepada Robi (DPO) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) ke nomor rekening 5446 0103 971 532 atas nama LILY OKTARIANI dan sisa pembayaran akan dilunasi oleh terdakwa ketika sudah mendapat keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian Robi (DPO) meminta terdakwa mengambil 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WIB di bawah tiang rambu-rambu jalan tepatnya di pinggir jalan lintas perbatasan Kabupaten Pasaman dengan Kabupaten Agam.

  • Setelah mengambil 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu, terdakwa membuka paket tersebut di kamarnya dan pada hari yang sama pukul 22.00 WIB terdakwa menyisihkan diduga narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket sedang. Kemudian salah satu dari paket sedang tersebut terdakwa gunakan sendiri sedangkan dua paket lainnya dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk dijual. Paket kecil diduga narkotika jenis sabu tersebut terdakwa jual dengan harga mulai dari Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan rincian takaran/berat dan harga jual sebagai berikut:

  1. Harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram;

  2. Harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu) seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram;

  3. Harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) seberat 0,1 (nol koma satu) gram;

  4. Harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) seberat 0,16 (nol koma satu enam) gram;

  5. Harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) seberat 0,28 (nol koma dua delapan) gram.

Paket-paket kecil dijual terdakwa menggunakan handphone merk Vivo warna ungu dengan nomor 082288110150 miliknya dan setiap hari ada pelanggan yang menghubingi terdakwa melalui nomor tersebut. Hasil penjualan diduga narkotika jenis sabu adalah sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

  • Selanjutnya petugas kepolisian Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di daerah Padang Laweh Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol maka untuk menindak lanjuti informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui nama pelaku yang berperan sebagai penjual adalah Terdakwa Edwin Yusuf Pgl Si Ed. Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 15.30 WIB polisi menangkap terdakwa yang berada di rumahnya yang beralamat di Jorong Padang Laweh Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman, saat itu terdakwa baru selesai dari kamar mandi dan polisi langsung mengamankan terdakwa. Setelah itu terdakwa diintrogasi oleh polisi dan menunjukkan letak diduga narkotika jenis sabu yang diletakkan terdakwa di tas kecil berwarna hitam yang digantung menggunakan hanger dalam lemari pakaian yang berada di kamar terdakwa. Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu yakni 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan ditandai dengan angka 1 (satu) dengan berat bersih 21,21 (dua puluh satu koma dua satu) gram dan 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dan ditandai dengan angka 2 (dua) dan 3 (tiga) dengan total berat bersih adalah 3,96 (tiga koma sembilan enam) gram. Selanjutya terdakwa menunjukkan kepada petugas tempat menyimpan diduga narkotika jenis sabu di dalam tas kecil warna hitam yang berada di lemari pakaian, setelah itu salah seorang petugas mengambil tas kecil warna hitam tersebut. Kemudian terdakwa diamankan oleh polisi beserta 1 (satu) lembar potongan tisu warna putih, 2 (dua) lembar potongan kertas warna putih, 1 (satu) buah plastik bening, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dan merah, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital warna abu-abu, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna ungu yang berisikan 1 (satu) buah kartu sim Telkomsel dan 1 (satu) buah kartu sim Axis, dan uang sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terdiri :

  1. 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

  2. 14 (empat belas) lembar uang pecahan Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah)

  3. 21 (dua puluh satu) lembar uang pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

  4. 2 (dua) lembar uang pecahan Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) UPC Lubuk Sikaping Nomor : 201/10427.VII/2024  tanggal 25 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ezanofendri NIK.P.86342 selaku kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping, barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang telah disita oleh petugas kepolisian dari terdakwa berupa 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan ditandai dengan angka 1 (satu) dan 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dan ditandai dengan angka 2 (dua) dan 3 (tiga), selanjutnya ditimbang menggunakan timbangan elektronik diketahui berat bersih adalah:

  1. Paket 1 (satu): 21,21 (dua puluh satu koma dua satu) gram yang disisihkan untuk sample pemeriksaan laboratorium seberat 0,2 (nol koma dua) gram, sehingga berat bersih sisa adalah 21,01 (dua puluh satu koma nol satu) gram

  2. Paket 2 (dua): 1,99 (satu koma sembilan sembilan) gram yang disisihkan untuk sample pemeriksaan laboratorium seberat 0,2 (nol koma dua) gram, sehingga berat bersih sisa adalah 1,79 (satu koma tujuh sembilan) gram

  3. Paket 3 (tiga): 1,97 (satu koma sembilan tujuh) gram yang disisihkan untuk sample pemeriksaan laboratorium seberat 0,2 (nol koma dua) gram, sehingga berat bersih sisa adalah 1,77 (satu koma tujuh tujuh) gram

Sehingga total berat bersih diduga narkotika jenis sabu adalah 25,17 (dua puluh lima koma satu tujuh) gram dan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dengan total yang disisihkan adalah 0,6 (nol koma enam) gram, serta total sisa berat bersih setelah disisihkan adalah 24,57 (dua puluh empat koma lima tujuh) gram.

 

  • Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa tersebut di atas berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 1916/NNF/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 dan Endang Prihatini Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan diketahui oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079 dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,60 gram diberi nomor barang bukti 2945/2024/NNF dan hasil uji yang dikembalikan 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat 0,55 (nol koma lima lima) gram, pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang lazim disebut dengan sabu.

 

  • Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis sabu tersebut dengan maksud untuk dijual kembali dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

Bahwa ia terdakwa Edwin Yusuf Pgl Si Ed, pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jorong Padang Laweh Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu dengan berat bersih sejumlah 25,17 (dua puluh lima koma satu tujuh) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------

 

  • Bahwa petugas kepolisian Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di daerah Padang Laweh Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol maka untuk menindak lanjuti informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui nama pelaku yang berperan sebagai penjual adalah Terdakwa Edwin Yusuf Pgl Si Ed. Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 15.30 WIB polisi menangkap terdakwa yang berada di rumahnya yang beralamat di Jorong Padang Laweh Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman, saat itu terdakwa baru selesai dari kamar mandi dan polisi langsung mengamankan terdakwa. Setelah itu terdakwa diintrogasi oleh polisi dan menunjukkan letak diduga narkotika jenis sabu yang diletakkan terdakwa di tas kecil berwarna hitam yang digantung menggunakan hanger dalam lemari pakaian yang berada di kamar terdakwa. Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu yakni 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan ditandai dengan angka 1 (satu) dengan berat bersih 21,21 (dua puluh satu koma dua satu) gram dan 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dan ditandai dengan angka 2 (dua) dan 3 (tiga) dengan total berat bersih adalah 3,96 (tiga koma sembilan enam) gram. Selanjutya terdakwa menunjukkan kepada petugas tempat menyimpan diduga narkotika jenis sabu di dalam tas kecil warna hitam yang berada di lemari pakaian, setelah itu salah seorang petugas mengambil tas kecil warna hitam tersebut. Kemudian terdakwa diamankan oleh polisi beserta 1 (satu) lembar potongan tisu warna putih, 2 (dua) lembar potongan kertas warna putih, 1 (satu) buah plastik bening, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dan merah, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital warna abu-abu, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna ungu yang berisikan 1 (satu) buah kartu sim Telkomsel dan 1 (satu) buah kartu sim Axis, dan uang sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terdiri :

  1. 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

  2. 14 (empat belas) lembar uang pecahan Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah)

  3. 21 (dua puluh satu) lembar uang pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

  4. 2 (dua) lembar uang pecahan Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) UPC Lubuk Sikaping Nomor : 201/10427.VII/2024  tanggal 25 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ezanofendri NIK.P.86342 selaku kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping, barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang telah disita oleh petugas kepolisian dari terdakwa berupa 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan ditandai dengan angka 1 (satu) dan 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dan ditandai dengan angka 2 (dua) dan 3 (tiga), selanjutnya ditimbang menggunakan timbangan elektronik diketahui berat bersih adalah:

  1. Paket 1 (satu): 21,21 (dua puluh satu koma dua satu) gram yang disisihkan untuk sample pemeriksaan laboratorium seberat 0,2 (nol koma dua) gram, sehingga berat bersih sisa adalah 21,01 (dua puluh satu koma nol satu) gram

  2. Paket 2 (dua): 1,99 (satu koma sembilan sembilan) gram yang disisihkan untuk sample pemeriksaan laboratorium seberat 0,2 (nol koma dua) gram, sehingga berat bersih sisa adalah 1,79 (satu koma tujuh sembilan) gram

  3. Paket 3 (tiga): 1,97 (satu koma sembilan tujuh) gram yang disisihkan untuk sample pemeriksaan laboratorium seberat 0,2 (nol koma dua) gram, sehingga berat bersih sisa adalah 1,77 (satu koma tujuh tujuh) gram

Sehingga total berat bersih diduga narkotika jenis sabu adalah 25,17 (dua puluh lima koma satu tujuh) gram dan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dengan total yang disisihkan adalah 0,6 (nol koma enam) gram, serta total sisa berat bersih setelah disisihkan adalah 24,57 (dua puluh empat koma lima tujuh) gram.

 

  • Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa tersebut di atas berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 1916/NNF/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 dan Endang Prihatini Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan diketahui oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079 dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,60 gram diberi nomor barang bukti 2945/2024/NNF dan hasil uji yang dikembalikan 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat 0,55 (nol koma lima lima) gram, pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang lazim disebut dengan sabu.

 

  • Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya