Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Lbs MUSTAFA 1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
2.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
3.Kepala Kepolisian Resort Pasaman Cq.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Cq.Kepala Unit I Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Lbs
Tanggal Surat Selasa, 20 Sep. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUSTAFA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
2Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
3Kepala Kepolisian Resort Pasaman Cq.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Cq.Kepala Unit I Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan dan surat yang menyatakan PEMOHON menjadi Tersangka Tidak Sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan A-quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon III terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan A-quo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
  4. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan serta penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan oleh pihak Termohon III terhadap diri PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta melanggar hukum dan oleh karenanya Penangkapan dan Penahanan tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon III yang berkaitan dengan penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan dan penganiayaan serta pemukulan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON III ;
  6. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk melakukan Pembinaan dan bahkan sebisa mungkin untuk memberikan saksi terhadap Termohon III agar lebih Profesional dan tidak lagi melanggar hukum sehingga lebih memperhatikan prosedur hukum dalam melakukan penetapan Tersangka, Penangkapan serta melakukan Penahanan untuk kedepanya ;
  7. Menghukum Termohon I, Termohon II, Termohon III untuk membayar Kerugian Pemohon baik secara Materil maupun secara Moril karena sudah menangkap, menahan, menganiaya dan memukul Pemohon sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ;
  8. Menghukum Termohon I, Termohon II, Termohon III secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara a quo ;
Pihak Dipublikasikan Ya