Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2021/PN Lbs Rahmat Firdaus, SH Yurnalis Pgl Iyun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2021/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan R/17/X/2021/Sek-Bjl
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Rahmat Firdaus, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yurnalis Pgl Iyun[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat tanggal 17 September tahun 2021 sekira Pukul 08.30 Wib yang mana pada saat itu korban bersama dengan ANASRIL DT. KUNIANG mendatangi ke rumah duka milik sdr TIRAIN yang tertempat di Air Deras Jorong Pandam Nagari Limo Koto Kec. Bonjol Pasaman, dengan maksud akan mengatakan bahwa sdr TIRAIN ( yang telah meninggal dunia ) belum boleh dikuburkan sebelum datuk ( kepala sukunya ) datang untuk menyelesaikan masalah adat yang sedang terjadi di nagari tersebut,  yang mana pada saat itu sdr ANASRIL DT. KUNIANG mengatakan kepada sdr RAFLIS dengan mengatakan “ jenazah tu ndak bisa di kubua di sinan pandam pekuburan suku Chaniago( jenazah ini tidak dapat dikubur dinbasa karena pandam perkuburan orang Chaniago ) dan di jawab oleh sdr RAFLIS “salamo ko inyiak wak di kubua siko baa kini ndak buliah ( selama ini nenek moyang kami di kubur disana sekarang kenapa tidak )” dan setelah itu korban menjawab penyataan dari sdr RAFLIS tersebut “ salamo ko dek buliah kan dek niniak ang ndak manantang aturan dari kami kini lah pandai lo kalian maangkek datuak ( selama ini karena boleh, disebabkan nenek moyang kamu tidak ada yang menantang aturan kami, sekarang ini telah pandai pula kalian mengangkat kepala adat ) “ dan setelah itu saksi dan sdr KHAIDIR pgl PETO RAJO als KATIK pergi meninggalkan rumah tersebut, dan pada saat korban KHAIDIR pgl PETO RAJO als KATIK berdiri datang sdr YURNALIS pgl IYUN memasuki rumah tersebut dan mendekati sdr KHAIDIR pgl PETO RAJO als KATIK, dan dari jarak yang sangat dekat sekira kurang dari 1 M ( satu Meter ) sebagai sdr YURNALIS langsung saja mengayunkan kepalan tangannya kearah sdr KHAIDIR pgl PETO RAJO als KATIK yang mengenai bahu sebelah kanan sdr KHAIDIR pgl PETO RAJO als KATIK, setelah itu sdr YURNALIS pgl IYUN kembali mengayunkan tangannya untuk memukul sdr KHAIDIR pgl PETO RAJO als KATIK, akibat dari pukulan tersebut korban KHAIDIR pgl PETO RAJO als KATIK mengalami sakit dibagian tangan kanannya.

Terhadap tersangka YURNALIS pgl IYUN dapat disangkakan telah melanggar pasal 352 ayat (1) KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya