Dakwaan |
Tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekira pukul 11.00 Wib di area persawahan yang beralamat di Kampung Tanjung Nagari Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, yang dilakukan oleh Tersangka YUSRIL Pgl IRIL terhadap Korban NOVRI DONA Pgl DONA dan YOSI KARMILA Pgl YOSI. Kejadian berawal saat Kedua Korban mendatangi Tersangka ke sawah milik Tersangka untuk menjemput anak hasil pernikahan Tersangka dan Korban DONA yang bernama RESKI, sesampainya di sawah milik Tersangka lalu Kedua Korban mengajak RESKI untuk pulang namun Tersangka mengatakan akan mengantar RESKI nanti, namun Kedua Korban terus memaksa ingin membawa RESKI pulang, sehingga terjadi perang mulut antara Kedua Korban dan Tersangka kemudian Tersangka menarik jilbab Korban YOSI lalu menendang pinggang Korban YOSI sekali, setelah itu Tersangka mendorong Korban DONA 2 (dua) kali dan meninju bahu kanan Korban DONA 2 (dua) kali. Akibat kejadian tersebut Korban DONA mengalami sakit pada bahu kanannya dan Korban YOSI mengalami luka gores pada bahu kiri nya.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----Terhadap tersangka YUSRIL Pgl IRIL diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP |