Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2023/PN Lbs Popi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2023/PN Lbs
Tanggal Surat Rabu, 14 Jun. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Popi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pemohon adalah orang yang sama pada :
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK 1308051211820002;
  • Kartu Keluarga No. 1308050308150006;
  • Ijazah anak pemohon atas nama DINI SILVIA yaitu Ijazah Sekolah Dasar Nomor DN-08/D-SD/K13/ 0038286 yang tercantum pada ijazah tersebut nama orang tua POPRIANTO; pada Akta Kelahiran Nomor 1509-LT-04072013-0096 yang tercantum pada akta tersebut nama ayah POPRIANTO dan ibu DEBBY SILVIA;
  • Ijazah anak pemohon atas nama DINA SILVIA yaitu Ijazah Sekolah Dasar Nomor DN-08/D-SD/K13/ 0038285 yang tercantum pada ijazah tersebut nama orang tua POPRIANTO; pada Akta Kelahiran Nomor 1509-LT-04072013-0094 yang tercantum pada akta tersebut nama ayah POPRIANTO dan ibu DEBBY SILVIA;
  1. Menyatakan pemohon bernama POPI, POPRIANTO, serta POPRIYANTO adalah orang yang sama, dan nama istri pemohon bernama DEBBI SILVIA dan DEBBY SILVIA adalah orang yang sama;
  2. Menyatakan nama pemohon bernama POPI, POPRIANTO diubah menjadi nama POPRIYANTO dan membetulkan nama istri pemohon bernama DEBBI SILVIA diubah menjadi nama DEBBY SILVIA;
  3. Menetapkan nama pemohon adalah POPRIYANTO dan nama istri pemohon adalah DEBBY SILVIA;
  4. Memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman untuk merubah nama Pemohon dan merubah/membetulkan nama istri pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, pada Kartu Keluarga pemohon, dan pada akta kelahiran anak Pemohon, serta instansi yang berwenang untuk membetulkan nama Pemohon dan nama Istri Pemohon yang digunakan untuk keperluan perbaikan Ijazah anak-anak pemohon dan dokumen lainnya, setelah memperlihatkan salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak