Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Lbs 1.AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
2.Diyani Faudila, S.H.
3.AGUS SALIM, SH
JANUAR RESKI Pgl RESKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Lbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-480/L.3.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
2Diyani Faudila, S.H.
3AGUS SALIM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JANUAR RESKI Pgl RESKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa JANUAR RESKI Pgl. RESKI, pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023  sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Kampung Baru  Nomor 48 Jorong IV Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BA 6934 DO, Nomor Rangka : MH1JM912XNK139006; Nomor Mesin JM91E2137594, STNK An. RONI ABDUL FAJAR yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 17.00             WIB, Terdakwa Januar Reski Pgl. Reski bersama dengan Sdr. Pgl. Ajib (Dpo) pergi berkeliling di wilayah Lubuk Sikaping dengan menggunakan sepeda motor milik teman terdakwa yaitu Sdr. Pgl. Apri dengan tujuan untuk mencari barang yang dapat di curi atau di ambil seperti Handphone atau tabung gas, kemudian setelah terdakwa Januar Reski Pgl. Reski dan Sdr. Pgl. Ajib (Dpo) berkeliling tidak menemukan apapun yang dapat di curi yang apabila dijual menghasilkan uang, kemudian terdakwa Januar Reski Pgl. Reski dan Sdr. Pgl. Ajib sampai di Kampung Baru Nomor 48 Jorong IV Nagari Tanjung Beringin kecamatan lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam yang terparkir di depan rumah milik saksi korban Irwendi Pgl. Wen yang mana kunci Sepeda motor honda beat tersebut tergantung di kontak sepeda motor. Kemudian setelah terdakwa memastikan situasi disekitar sepeda motor yang terparkir di depan rumah cukup aman, terdakwa mengatakan kepada Sdr. Pgl. Ajib “hidupkan lah honda jib, jan ang tinggal lo abang beko kalo ketahuan” dan Sdr. Pgl. Ajib mengatakan “jadih bang”, kemudian terdakwa Januar Reski Pgl. Reski berjalan ke pekarangan rumah untuk memastikan ada atau tidak orang di dalam rumah tersebut dan terdakwa Januar Reski Pgl. Reski tidak ada melihat orang di dalam rumah dan terdakwa Januar Reski Pgl. Reski langsung membawa sepeda motor honda beat warna hitam tersebut ke arah jalan by Pass Lubuk Sikaping, kemudian terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi BA 6934 DO tersebut kepada saksi Ali Amri Pgl. Amri sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Korban Irwendi Pgl. Wen mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 27.493.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya