Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa FAHRUL RAZI Pgl RAZI pada hari rabu tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib sampai dengan hari kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 beralamat di sebuah kedai yang terletak di sekitar jalan Jendral Sudirman Nagari Pauah Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman sampai dengan di pinggir jalan yang berada di Simpang Raya Pasar Lama Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah terjadi perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------
- Barawal ketika sebelum penangkapan terjadi yaitu pada hari Jum’at tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 20.30 Wib ketika terdakawa bertemu dengan saksi MUHAMMAD FATHUR RAHMAN di kedai ZALIRA yang pada saat itu saksi tersebut bertanya kepada terdakwa apakah ada ganja untuk dipakai kemudian terdakwa mengajak saksi MUHAMMAD FATHUR RAHMAN Pgl FATHUR untuk ke rumah saksi FHATIR RAHMAT ATILLAH Pgl FHATIR yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 101 A Nagari Pauah Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman yang berada di belakang kedai ZALIRA dengan jarak sekira 30 meter, akan tetapi saksi menjawab ingin pulang terlebih dahulu ke rumahnya untuk berganti baju karena baru datang dari luar kota. Setelah saksi FATHUR pergi datanglah saksi IRFAN RAMLA FITRI Pgl IPAN menemui terdakwa di warung tersebut, tidak lama kemudian datanglah saksi FATHUR yang sebelumnya pulang untuk berganti baju dan setelah mereka bertiga terkumpul terdakwa mengajak dua orang tersebut ke rumah FATHIR dan sesampainya di dalam kamar saksi FATHIR yang pada saat itu masih tertidur, terdakwa bersama dengan dua orang tersebut bermain game, beberapa saat kemudian terdakwa berniat mengambil ganja untuk dipakai dengan mengajak saksi FATHUR RAHMAN dan saksi IRFAN RAMLA FITRI untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor berbonceng tiga dan pada saat diperjalannan terdakwa mengatakan kepada para saksi jika terdakwa mau mengambil sesuatu di rumahnya sehingga merekapun pergi ke rumah terdakwa bersama-sama, kemudian sesampainya disana terdakwa mengambil sesuatu dari dalam kandang anjing yang berada di sebelah rumah terdakwa berupa satu paket kecil ganja di dalam kotak rokok merk Surya Gudang Garam yang dibungkus dengan plastik warna kuning, lalu memperlihatkan benda tersebut kepada para saksi dan berkata bahwa inilah barangnya lalu menyimpan benda tersebut ke dalam saku celananya, kemudian terdakwa mengajak para saksi untuk pergi dan pada saat dalam perjanalan menuju ke rumah saksi FATHIR terdakwa bertemu dengan saksi FAJAR MUHAMMAD HIDAYAT Pgl FAJAR lalu terdakwa menanyakan saldo DANA kepada saksi FAJAR yang kemudian dijawab bahwa dirinya tidak memiliki saldo DANA, selanjutnya terdakwa mengajak saksi FAJAR untuk menggunakan ganja bersama-sama dan menyuruh saksi FAJAR untuk pergi ke rumah saksi FHATIR, lalu atas ajakan tersebut saksi FAJAR menyetujuinya akan tetapi dirinya menyusul dikarenakan ada keperluan terlebih dahulu.
- Pada saat sampai di kedai ZALIRA saksi FATHUR dan saksi IPAN turun disana untuk membeli rokok terlebih dahulu sehingga terdakwa pergi duluan ke rumah saksi FHATIR dan ketika terdakwa sudah berada di kamar saksi FHATIR, terdakwa langsung mengeluarkan kotak rokok merk Surya Gudang Garam lalu mengambil ganja yang dibungkus dengan palstik kuning yang ada di dalamnya beserta 1 (satu) blok kertas papier, tidak lama kemudian datanglah saksi IPAN dan saksi FATUR meletakan rokok yang telah dibeli di dekat paketan ganja yang terdakwa buka sebelumnya. Kemudian terdakwa mengambil rokok yang telah disiapkan lalu melinting ganja tersebut bersama dengan rokok tersebut, selanjutnya rokok ganja yang telah dibuat dipakai oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi FATHUR dan saksi IPAN secara bergantian, ketika tiba giliran saksi IPAN menghisap rokok ganja tersebut datanglah saksi FAJAR ke dalam kamar tersebut dan di saat itu terdakwa menyuruh saksi IPAN untuk melinting narkotika jenis ganja yang diperuntukan kepada saksi FAJAR. Ketika terdakwa dengan para saksi sedang menggunakan narkotika jenis ganja, sekiara Pukul 23.30 Wib datanglah petugas kepolisian lalu mengamankan mereka semua dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam yang setelah dibuka ternyata berisikan 5 (lima) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik dan salah satu paketnya telah digunakan oleh terdakwa bersama dengan para saksi, 1 (satu) blok kertas papier merk ROYO, dan 1 (satu) buah mancis berisikan cairan warna kuning, selain barang-barang tersebut juga ditemukan 2 (dua) batang rokok sisa pakai yang tembakaunya bercampur dengan ganja dan campuran ganja tersebut berasal dari salah satu paket yang telah dibuka oleh terdakwa pada saat membuat tersebut.
- Diketahui ganja yang berada pada terdakwa merupakan ganja yang telah terdakwa beli sebelumnya kepada seseorang bernama RANDI di daerah Bukittinggi pada tanggal 4 Juni 2024 sebanyak satu paket dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang kemudian paket tersebut dibagi lagi oleh terdakwa menjadi beberapa paket yang lebih kecil untuk dijual kembali. Dari paketan kecil tersebut terdakwa sudah berhasil menjual sebanyak 2 (dua) paket yaitu kepada saksi MUHAMMAD FATHUR RAHMAN Pgl FATHUR pada tanggal 5 Juni 2024 sekira Pukul 14.00 Wib di kedai ZALIRA yang beralamat di jalan Jendral Sudirman Nagari Pauah Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan kepada saksi IRFAN RAMLA FITRI Pgl IPAN pada tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di pinggir jalan yang berada di Simpang Raya Pasar Lama Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Selain penjualan tersebut sekira 2 (dua) minggu sebelum penangkapan terjadi saksi juga pernah menjual narkotika jenis ganja dalam bentuk 1 (satu) batang rokok yang tembakaunya telah dicampur dengan narkotika jenis ganja seharga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi FAJAR MUHAMMAD HIDAYAT Pgl FAJAR di pinggir jalan dekat jembatan Pakau yang berada di jalan by pass Nagari Tanjung Baringin Kecamtan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.
- Bahwa berdasarkan laporan Penimbangan Barang Bukti dari Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping Nomor : 122/10427.VI/2024 tanggal 8 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ezanofendri NIK.P.86342 selaku kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping, barang bukti diduga narkotika yang telah disita oleh petugas kepolisian dari terdakwa berupa 5 (lima) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik yang ditandai dengan angka 1 sampai dengan 5, selanjutnya ditimbang satu persatu menggunakan timbangan elektronik diketahui berat total bersih dari kelima paket tersebut adalah 9,06 (sembilan koma nol enam) gram yang disisihkan untuk sampel pemeriksaan laboratorium masing-masing paket seberat 0,2 (nol koma dua) gram dengan total berat yang disisihkan sebesar 1 (satu) gram, sehingga total berat bersih sisa setelah dikurangi untuk sample pemeriksaan laboratorium adalah 8,06 (delapan koma nol enam) gram.
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja yang disita dari terdakwa tersebut di atas berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 1459/NNF/2024 tanggal 18 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 dan Endang Prihatini Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan diketahui oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079 dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti berisikan daun kering dengan berat netto 1,00 (satu koma nol nol) gram diberi nomor barang bukti 2220/2024/NNF dan hasil uji yang dikembalikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun kering dengan berat 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram, pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis ganja.
--------------------- Atas hal tersebut perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa FAHRUL RAZI Pgl RAZI pada hari kamis tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di suatu rumah yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 101 A Nagari Pauah Kecamatan lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah terjadi perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
- Berawal dari adanya informasi yang diperoleh petugas unit opsnal sat resnarkoba Polres Pasaman dari masyarakat pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 23.00 Wib, bahwa dirumah salah seorang warga bernama saksi FHATIR RAHMAT ATILLAH Pgl FHATIR yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 101 A Nagari Pauah Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman banyak pemuda yang bekumpul dan dicurigai sedang menggunakan narkotika jenis ganja, maka atas informasi tersebut petugas kepolisian langsung berangkat menuju rumah kediaman saksi FATIR dan setibanya disana sekira pukul 23.30 Wib pihak kepolisian menemukan 5 (lima) orang disana yang terdiri dari saksi FHATIR RAHMAT ATTILLAH Pgl FHATIR yang sedang tidur dan 4 (empat) orang lainnya yakni terdakwa, saksi FAJAR MUHAMMAD HIDAYAT Pgl FAJAR, saksi MUHAMMAD FATHUR RAHMAN Pgl FATHUR, dan saksi IRFAN RAMLA FITRI Pgl IPAN sedang duduk di dalam kamar FATIR dan diduga sedang menggunakan narkotika jenis ganja yang pada saat itu terlihat dua dari empat orang tersebut membuang putung rokok yang tambakaunya bercampur dengan ganja dalam keadaan masih terbakar.
- Berdasarkan hal tersebut petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan terhadap penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam yang setelah dibuka ternyata berisikan 5 (lima) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik yang salah satu paketnya telah digunakan oleh terdakwa bersama dengan para saksi untuk membuat rokok dengan tembakau yang dicampur ganja, 1 (satu) blok kertas papier merk ROYO, dan 1 (satu) buah mancis berisikan cairan warna kuning yang diakui oleh terdakwa merupakan barang milliknya. Selain dari barang-barang tersebut pada saat penangkapan juga ditemukan 2 (dua) batang rokok sisa pakai yang tembakaunya bercampur dengan ganja dan campuran ganja tersebut berasal dari salah satu paket yang telah dibuka oleh terdakwa pada saat membuat rokok tersebut.
- Bahwa berdasarkan laporan Penimbangan Barang Bukti dari Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping Nomor : 122/10427.VI/2024 tanggal 8 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ezanofendri NIK.P.86342 selaku kepala Kantor UPC Pegadaian Lubuk Sikaping, barang bukti diduga narkotika yang telah disita oleh petugas kepolisian dari terdakwa berupa 5 (lima) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik dan ditandai dengan angka 1 sampai dengan 5, selanjutnya ditimbang satu persatu menggunakan timbangan elektronik diketahui berat total bersih dari kelima paket tersebut adalah 9,06 (sembilan koma nol enam) gram yang disisihkan untuk sample pemeriksaan laboratorium masing-masing paket seberat 0,2 (nol koma dua) gram dengan total berat yang disisihkan seberat 1 (satu) gram, sehingga total berat bersih sisa setelah dikurangi untuk sample pemeriksaan laboratorium adalah 8,06 (delapan koma nol enam) gram.
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja yang disita dari terdakwa tersebut di atas berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 1459/NNF/2024 tanggal 18 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 dan Endang Prihatini Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan diketahui oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079 dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti berisikan daun kering dengan berat netto 1,00 (satu koma nol nol) gram diberi nomor barang bukti 2220/2024/NNF dan hasil uji yang dikembalikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun kering dengan berat 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram, pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kemudian terkait dengan batang rokok yang tembakaunya bercampur dengan ganja berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 1457/NNF/2024 tanggal 18 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 dan Endang Prihatini Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan diketahui oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079 dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat putung rokok berisikan daun kering diberi nomor barang bukti 2218/2024/NNF dan hasil uji yang dikembalikan berupa putung rokok sisa pakai, pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 1458/NNF/2024 tanggal 18 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 dan Endang Prihatini Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan diketahui oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079 dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat putung rokok berisikan daun kering diberi nomor barang bukti 2219/2024/NNF dan hasil uji yang dikembalikan berupa putung rokok sisa pakai, pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis ganja.
---------------- Atas hal tersebut perbuatan terdakwa FAHRUL RAZI Pgl RAZI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------
KETIGA
Bahwa Terdakwa FAHRUL RAZI Pgl RAZI pada hari kamis tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 23.00 Wib sampai dengan sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di suatu rumah yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 101 A Nagari Pauah Kecamatan lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah terjadi Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------
- Barawal pada hari Jum’at tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 20.30 Wib ketika terdakawa bertemu dengan saksi MUHAMMAD FATHUR RAHMAN di kedai ZALIRA yang pada saat itu saksi tersebut bertanya kepada terdakwa apakah ada ganja untuk dipakai kemudian terdakwa mengajak saksi MUHAMMAD FATHUR RAHMAN Pgl FATHUR untuk ke rumah saksi FHATIR RAHMAT ATILLAH Pgl FHATIR yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 101 A Nagari Pauah Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman yang berada di belakang kedai ZALIRA dengan jarak sekira 30 meter, akan tetapi saksi menjawab ingin pulang terlebih dahulu ke rumahnya untuk berganti baju karena baru datang dari luar kota. Setelah saksi FATHUR pergi datanglah saksi IRFAN RAMLA FITRI Pgl IPAN menemui terdakwa di warung tersebut, tidak lama kemudian datanglah saksi FATHUR yang sebelumnya pulang untuk berganti baju dan setelah mereka bertiga terkumpul terdakwa mengajak dua orang tersebut ke rumah FATHIR dan sesampainya di dalam kamar saksi FATHIR yang pada saat itu masih tertidur, terdakwa bersama dengan dua orang tersebut bermain game, beberapa saat kemudian terdakwa berniat mengambil ganja untuk dipakai dengan mengajak saksi FATHUR RAHMAN dan saksi IRFAN RAMLA FITRI untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor berbonceng tiga dan pada saat diperjalannan terdakwa mengatakan kepada para saksi jika terdakwa mau mengambil sesuatu di rumahnya sehingga merekapun pergi ke rumah terdakwa bersama-sama, kemudian sesampainya disana terdakwa mengambil sesuatu dari dalam kandang anjing yang berada di sebelah rumah terdakwa berupa satu paket kecil ganja di dalam kotak rokok merk Surya Gudang Garam yang dibungkus dengan plastik warna kuning, lalu memperlihatkan benda tersebut kepada para saksi dan berkata bahwa inilah barangnya lalu menyimpan benda tersebut ke dalam saku celananya, kemudian terdakwa mengajak para saksi untuk pergi dan pada saat dalam perjanalan menuju ke rumah saksi FATHIR terdakwa bertemu dengan saksi FAJAR MUHAMMAD HIDAYAT Pgl FAJAR lalu terdakwa menanyakan saldo DANA kepada saksi FAJAR yang kemudian dijawab bahwa dirinya tidak memiliki saldo DANA, selanjutnya terdakwa mengajak saksi FAJAR untuk menggunakan ganja bersama-sama dan menyuruh saksi FAJAR untuk pergi ke rumah saksi FHATIR, lalu atas ajakan tersebut saksi FAJAR menyetujuinya akan tetapi dirinya menyusul dikarenakan ada keperluan terlebih dahulu.
- Pada saat sampai di kedai ZALIRA saksi FATHUR dan saksi IPAN turun disana untuk membeli rokok terlebih dahulu sehingga terdakwa pergi duluan ke rumah saksi FHATIR dan ketika terdakwa sudah berada di kamar saksi FHATIR, terdakwa langsung mengeluarkan kotak rokok merk Surya Gudang Garam lalu mengambil ganja yang dibungkus dengan palstik yang ada di dalamnya beserta 1 (satu) blok kertas papier, tidak lama kemudian datanglah saksi IPAN dan saksi FATUR meletakan rokok yang telah dibeli di dekat paketan ganja yang terdakwa buka sebelumnya. Kemudian terdakwa mengambil rokok yang telah disiapkan dan langsung melinting ganja tersebut dengan cara mencamnpurnya bersama dengan rokok yang telah disiapkan menggunakan ketas papier. Rokok yang berisikan ganja tersebut di dipakai oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi FATHUR dan saksi IPAN secara bergantian, ketika tiba giliran saksi IPAN menghisap rokok ganja tersebut datanglah saksi FAJAR MUHAMMAD HIDAYAT Pgl FAJAR ke dalam kamar tersebut dan di saat itu terdakwa menyuruh saksi IPAN untuk melinting narkotika jenis ganja yang diperuntukan kepada saksi FAJAR sehingga saksi IPAN menyerahkan rokok ganja yang dipegangnya tersebut kepada saksi FATHUR karena dirinya akan melinting ganja, setelah saksi IPAN selesai melinting rokok ganja tersebut selanjutnya diserahkan kepada terdakwa dan terdakwapun mengambil lintingan rokok ganja tersebut kemudian memberikannya kepada saksi FAJAR untuk dipakai, selanjutnya terdakwa menyimpan kembali sisa ganja yang telah dipakai ke dalam kotak rokok sebelumnya lalu meletakannya dibawah selimut yang sedang digunakan oleh saksi FHATIR pada saat tidur. Ketika terdakwa dengan para saksi sedang menggunakan narkotika jenis ganja, sekiara Pukul 23.30 Wib datanglah petugas kepolisian lalu mengamankan mereka semua dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam yang setelah dibuka ternyata berisikan 5 (lima) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik dan salah satu paketnya telah digunakan oleh terdakwa bersama dengan para saksi, 1 (satu) blok kertas papier merk ROYO, dan 1 (satu) buah mancis berisikan cairan warna kuning. Selain barang-barang tersebut juga ditemukan 2 (dua) batang rokok sisa pakai yang tembakaunya bercampur dengan ganja dan campuran ganja tersebut berasal dari salah satu paket yang telah dibuka oleh terdakwa pada saat membuat rokok tersebut.
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja yang disita dari terdakwa tersebut di atas berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 1459/NNF/2024 tanggal 18 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 dan Endang Prihatini Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan diketahui oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079 dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti berisikan daun kering dengan berat netto 1,00 (satu koma nol nol) gram (merupakan ganja yang disisihkan dari barang bukti ditemukan pada saat penangkapan terdakwa) diberi nomor barang bukti 2220/2024/NNF dan hasil uji yang dikembalikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun kering dengan berat 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram, pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
- Kemudian terhadap sisa batang rokok yang tembakaunya bercampur dengan ganja berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 1458/NNF/2024 tanggal 18 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 dan Endang Prihatini Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan diketahui oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079 dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat putung rokok berisikan daun kering diberi nomor barang bukti 2219/2024/NNF dan hasil uji yang dikembalikan berupa putung rokok sisa pakai, pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 1457/NNF/2024 tanggal 18 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 dan Endang Prihatini Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan diketahui oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079 dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat putung rokok berisikan daun kering diberi nomor barang bukti 2218/2024/NNF dan hasil uji yang dikembalikan berupa putung rokok sisa pakai, pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Tidak Intoksikasi / Mabuk Narkoba Hasil Pemeriksaan Narkoba atas nama terdakwa FAHRUL RAZI Pgl RAZI tanggal 8 Juni 2024 dari RSUD Lubuk Sikaping yang ditandatangani oleh Dr. Lidya De Vega, M.Ked (KJ) Sp.KJ selaku Dokter yang memeriksa terhadap urine terdakwa dengan hasil pemeriksaan Positif (+) ganja.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I jenis ganja dan Terdakwa tidak ada mempunyai penyakit yang mengharuskan menggunakan obat yang mengandung narkotika jenis ganja secara rutin.
------ Atas hal tersebut Perbuatan terdakwa FAHRUL RAZI Pgl RAZI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------
|