Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Lbs Doni Candra PolresPasaman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Lbs
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2019
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1Doni Candra
Termohon
NoNama
1PolresPasaman
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Yang bertanda tangan diawah ini, Nama : DONI CANDRA, Umur : 28 Tahun, Suku : Minang/Caniago, Pekerjaan:  Wiraswasta, HP. 0822 – 8749 – 8336, Alamat : Padang Kubu Nagari Binjai Kec. Tigo Nagari Kab. Pasaman Sumatera Barat, adalah pengelola atau orang yang dipercaya oleh pemilik 1 (Satu) unit mobil Pick Up Merk MITSUBISHI Colt T Nomor Polisi : BM 8197 TJ, atas Nama TAUFIK SETIAWAN, dengan Kwitansi jual beli atas nama MEDRI untuk digunakan menjalankan usaha jual beli Kelapa Sawit yang telah disita dan ditahan oleh Mapolres Pasaman karena dituduhkan sebagai barang hasil kejahatan dan disangkakan telah melanggar Pasal 480 KUHP sebagai Penadah selanjutnya disebut PEMOHON.------------

 

PEMOHON bersama ini minta pemeriksaan sidang Praperadilan sehubungan dengan penyitaan kendaraan bermotot 1 unit mobil Colt T Nomor Polisi BM 8197 TJ atas nama TAUFIK SETIAWAN tersebut diatas dan tuduhan yang tidak sah atas diri PEMOHON diwilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping oleh Negara Republik Indonesia, Cq Pemerinah Republik Indonesia, Cq POLRI, Cq POLDA SUMATERA BARAT, Cq POLRES Pasaman untuk selanjutnya disebut TERMOHON.--------------------------------

 

Adapun alasan – alasan PEMOHON dalam mengajukan permintaan pemeriksaan Praperadilan;--------------

 

-Bahwa pada tanggal 03 Maret 2018 kakak PEMOHON membeli 1 (Satu) Unit Kendaraan bermotor Merk MITSHUBISHI Colt T nomor Polisi BM 8197 TJ atas nama di STNA dan BPKB , TAUFIK SETIAWAN di Pekan Baru dengan menggunkn Kwitansi jual beli atas nama MEDRI dengan harga beli Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah).-------------------------------------------

- Bahwa mobil tersebut di serahkan oleh kakak PEMOHON kepada PEMOHON untuk mengelolanya dengan  menjalankan usaha jual beli buah kelapa sawit.-----------------------------------

-Bahwa dalam menjalankan usaha jual beli buah Kelapa Sawit, untuk satu hari PEMOHON dapat melakukan transaksi jual beli buah Kelapa Sawit hingga mencapai 3 (Tiga) sampai 5 (Lima) Ribu Kilo Gram dengan keuntungan Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah )/ 1000 Kg.----------------------

-Bahwa dalam 1 (Satu) bulan dihitung untuk waktu 1 bulan berjumlah 30 hari, PEMOHON dapat keuntungan dari jual beli buah kelapa sawit dapat mencapai Kurang lebih Rp. 18.000.000 sampai  Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).-------------------------------------------------------------------------

-Bahwa untuk sekarang ini dimulai sejak dari tanggal 20 Pebruari 2019 usaha jual beli Kelapa sawit PEMOHON terhenti karena pelanggan atau pemilik kelapa sawit tidak lagi bersedia menjual buah kelapa sawitnya pada PEMOHON dikarenakan adanya permasalahan yang menimpa diri PEMOHON karena adanya tuduhan dari pihak Kepolisian Polres Pasaman yang menuduh PEMOHON telah melakukan tindak kejahatan yang disangkakan melanggar pasal 480 KUHP sebagai Penadah barang yang diduga hasil dari tindak kejahatan.----------------------------------

-Bahwa  berdasarkan sangkaan dari Polres Pasaman, PEMOHON telah melakukan tindak kejahatan yang disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP, pada tanggal 19 Pebruari 2019 sekira Pukul 00 : 30 Wib, 1 unit mobil Pick UP merek MITSHUBISI Colt T Nomor Polisi BM 8197 TJ atas nama TAUFIK SETIAWAN disita Polres Pasaman sebagai barang bukti dari hasil tindak kejahatan penadahan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-Bahwa proses penyitaan 1 unit kendaraan bermotor merek MITSUBISHI Colt T Nomor Polisi BM 8197 TJ atas nama TAUFIK SETIAWAN, yaitu pada tanggal 19 Pebruari 2019 sekira pukul 00 : 30 Wib, datang 6 (Enam) orang berpakaian Preman mengaku sebagai anggota Polisi dari Resort Pasaman.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-Bahwa ke 6 orang berpakaian preman tersebut mengatakan 1 unit mobil Colt T Merk MITSHUBISI nomor Polisi BM 8197 TJ atas nama TAUFIK SETIAWAN merupakan mobil Bodong yang artinya tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor dan diduga merupakan  hasil dari tindak kejahatan. Setelah ditunjukan bukti kepemilikan mobil tersebut dengan menunjukan STNK dan buku KIR, ke 6 orang berpakaian preman yang mengaku sebagai anggota polisi dari Resor Pasaman itu meminta PEMOHON untuk mengantarkan unit mobil Colt T Merk MITSHUBISI nomor Polisi BM 8197 TJ atas nama TAUFIK SETIAWAN ke Mapolsek Tigo Nagari di Padang Palak untuk dilakukan pemeriksaan, guna mencocokan Nomor Rangka, Nomor Mesin dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan buku KIR.------------------------------------------------------------------

-Bahwa dalam pemeriksaan unit mobil Colt T Merk MITSUBISHI BM 8197 TJ ts nma TAUFIK SETIAWAN tersebut ditemukan adanya kesamaan dan kecocokan Nomor Rangka, Nomor Mesin dengan STNK dan buku KIR.------------------------------------------------------------------------------------------

-Bahwa dengan adanyakecocokan dan kesamaan Nomor Rangka, Nomor Mesin dengan STNK dan buku KIR, menunjukan bahwa unit mobil Colt T Merk MITSHUBISHI Nomor Polisi BM 8197 TJ atas nama TAUFIK SETIAWAN bukanlah  hasil dari tindak kejahatan.---------------------------------------

-Bahwa setelah mencocokan Nomor mesin, Nomor Rangka dengan STNK dan buku KIR, 2 (Dua) orang berpakaian preman yang diduga anggota Polisi dari Mapolres Pasaman pada sekira pukul 7 : 00 Wib datang kerumah kediaman MEDRI.--------------------------------------------------------------------

-Bahwa pada tanggal 19 Pebruari 2019 sekira pukul 7:00 Wib datang 2 (Dua) orang berpakaian preman menanyakan kakak PEMOHON bernama MEDRI pada anak kakak PEMOHON tanpa memperkenalkan diri siapa kedua orang berpakaian preman tersebut.-----------------------------------

-Bahwa pertanyaan 2 orang berpakaian preman yang diduga anggota Polisi dari Mapolres Pasaman pada anak kakak PEMOHON yaitu, “Dimana papa”. Dijawab oleh anak kakak PEMOHON yang bernama YELSI (12), “ayah ke Binjai”.---------------------------------------------------------

-Bahwa setelah mendapat jawaban dari anak kakak PEMOHON, 2 orang yang berpakaian preman dan diduga sebagai anggota Polisi dari Mapolres Pasaman tersebut langsung masuk kedalam rumah kakak PEMOHON melakukan penggeledahan tanpa izin dari anak – anak kakak  PEMOHON.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-Bahwa penggeledahan itu dilakukan oleh dua orang berpakaian preman yang diduga anggota Polisi dari Mapolres Pasaman yaitu kamar anak tertua kakak PEMOHON bernama JORDI (18). Setelah tidak menemukan kakak PEMOHON dikamar JORDI, Penggeledahan dilanjutkan ke dapur.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-Bahwa pagi itu tanggal 19 Pebruari 2019, PEMOHON dan istri PEMOHON sedang tidak dirumah dan hanya anak –anak kakak PEMOHON bernama YELSI dan ADINDA yang berada dirumah hendak pergi ke sekolah.-----------------------------------------------------------------------------------------------

-Bahwa karena penggeledahan yang dilakukan dua orang berpakaian preman yang diduga anggota Polisi Polres Pasaman tak obahnya seperti perampok tersebut, anak-anak kakak PEMOHON merasa ketakutan dan tidak jadi pergi kesekolah meski keduanya (YELSI dan ADINDA).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-Bahwa dalam melakukan penggeledahan di rumah PEMOHON dua orang berpakaian preman yang diduga anggota Polisi dari Mapolres Pasaman tersebut mengeluarkan kalimat-kalimat yang tidak pada tempatnya didepan anak-anak kakak PEMOHON yang masih dibawah umur yaitu YELSI (12) dan ADINDA (15).-------------------------------------------------------------------------------------------

-Bahwa kalimat yang dikeluarkan oleh dua orang berpakaian preman yang diduga anggota Polisi dari Mapolres Pasaman berbunyi, “Kalualah ang Mek, den pijak-pijak mariah ang (Keluarlah kamu Met, saya injak-injak leher kamu)”.-------------------------------------------------------------------------

-Bahwa pada tanggal 19 Pebruari 2019 sekira pukul 8 : 15 Wib PEMOHON mendatangi Mapolsek Tigo Nagari bermaksud mengambil Unit Mobil Pick Up Merk MITSUBIAHI Colt T BM 8197 TJ atas nama TAUFIK SETIAWAN yang sebelumnya diperiksa untuk mencocokan nomor Rangka dan Nomor Mesin dengan STNK dan buku KIR, unit mobil tersebut sudah tidak berada di halaman parkir Mapolsek Tigo Nagari.------------------------------------------------------------------------------------------

-Bahwa untuk memastikan dimana keberadaan unit Mobil Pick UP Merk MITSUBISHI Colt T BM 8197 TJ atas nama TAUFIK SETIAWAN, PEMOHON bertanya pada salah seorang anggota Polisi Mapolsek Tigo Nagari bahwa mobil sudah dibawa ke Mapolres Lubuk Sikaping. Selanjutnya anggota Polisi Mapolsek Tigo Nagari tersebut menyerahkan timbangan, keranjang, Tojok dan Kapak yang sebelumnya berada diatas unit mobil dimaksud pada PEMOHON.--------------------------

-Bahwa untuk membuktikan unit mobil Pick Up Merk MITSUBISHI Colt T BM 8197 TJ atas nama TAUFIK SETIAWAN dibawa ke Mapolres Pasaman, PEMOHON dan kakak PEMOHON bernama RASNADI panggilan ADI mendatangi Mapolres Lubuk Sikaping. Dan memang benar bahwa unit mobil Pick Up Merk MITSUBISHI Colt T BM 8197 TJ atas nama TAUFIK SETIAWAN berada di lokasi Mapolres Lubuk Sikaping.----------------------------------------------------------------------------------------------     

-Bahwa dalam penyitaan itu 6 orang berpakaian preman yang mengaku anggota Polisi dari Polres Pasaman tersebut tanpa dibekali surat tugas dan surat penyitaan dari pihak terkait.-----------------

-Bahwa dalam penyitaan itu, seusai melakaukan pemeriksaan untuk mencocokan Nomor Rangka, Nomor mesin dengan STNK dan buku KIR, PEMOHON diberi selembar kertas dengan Kop Surat KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA BARAT RESOR PASAMAN bertuliskan SURAT TANDA PENERIMAAN Nomor : STP /7.C / II /2019 / Reskrim, atas nama DAVIT ARIESTAMA dengan pangkat AJUN INSPEKTUR POLISI DUA NRP. 81080321, tertanggal 19 Pebruari 2019 bertuliskan dengan tulisan tangan tanpa dibubuhi Stempel sebagai Legalitas bahwa 6 orang berpakaian preman yang mengaku sebagai anggota Polisi dari Mapolres Pasaman benar adanya sebagai para anggota Polisi dari Mapolres Pasaman.----------------------------

-Bahwa menurut pasal 38 ayat 1 KUHAP disebut, “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat”.--------------------------------------------------------

Karena itu berdasarkan pada Pasal 38 ayat 1 KUHAP tersebut maka penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON atas 1 unit mobil  Colt T Merek MITSUBISHI Nomor Polisi BM 8197 TJ atas nama TAUFIK SETIAWAN yang tanpa pernah memperlihatkan surat surat tugas dan surat Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat adalah tidak sah;---------------------------------------

-Bahwa penyitaan dan penahanan terhadap 1 Unit mobil Colt T Merk MITSUBISHI Nomor Polisi BM 8197 TJ atas nama TAUFIK SETIAWAN yang dilakukan oleh TERMOHON tidak didukung oleh bukti yang cukup untuk mengkualifikasikan PEMOHON sebagai penadah yang diduga telah melanggar Pasal 480 KUHP. Hal yang bertentangan dengan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, menyebutkan: “Perintah penahanan dilakukan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup”.----------------------------------

-Bahwa sehubungan dengan penyitaan dan penahanan terhadap 1 unit mobil Colt T Merk MITSHUBISI nomor Polisi BM 8197 TJ atas nama TAUFIK SETIAWAN yang tidak sah tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 77 jo Pasal 81 KUHAP merasa berhak menuntut ganti kerugian kepada TERMOHON sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), serta merehabilitir nama baik PEMOHON dalam salah satu surat kabar yang ditunjuk Pengadilan.-------------------------

-Bahwa perbuatan TERMOHON yang telah menyita dan menahan 1 Unit Mobil Colt T Merk MITSUBISHI BM 8197 TJ atas nama TAUFIK SETIAWAN yang PEMOHON kelola untuk menjalankan usaha jual beli buah kelapa sawit tanpa menunjukkan surat tugas dan surat penyitaan dari Pengadilan telah membuat hati PEMOHON  gelisah/pikiran tidak tenang , sedih, repot, Jengkel  malu sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar. Jika dinilai dengan uang patut ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).-------------------------------------

Maka berdasarkan uraian PEMOHON seperti tersebut diatas, PEMOHON minta kiranya Pengadilan Negeri Pasaman pada tingkat pelaksanaan Praperadilan sudi menyatakan putusan:

I.Oleh karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan pidana, maka terlebih dahulu:

1.Memerintahkan agar Termohon menghadap in person dalam sidang praperadilan ini sebagai Pesakitan, in cosu Kapolres Pasaman :

II.Selanjutnya memutuskan:

2.Mengabulkan tuntutan PEMOHON,

3.Menyatakan penyitaan dan penahanan atas 1 unit mobil Colt T Merk MITSUBISHI BM 8197 TJ atas nama TAUFIK SETIAWAN tidak sah.

4.Memerintahkan pada TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah)

5.Memerintahkan agar TERMOHON merehabilitir nama baik PEMOHON melalui surat kabar harian terbitan Kota Padang, Sumatera Barat yang ditunjuk Pengadilan.

 

Padang Kubu Binjai,05 Maret 2019

 

                                                                                                                                 Hormat Pemohon,

 

 

 

                                                                                                                                  DONI CHANDRA

 

Pihak Dipublikasikan Ya